| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 97/Pid.B/2026/PN Slw | Ni Luh Made Ariadiningsih, SH.,MH | WAHYONO Bin DARMAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 07 Okt. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
| Nomor Perkara | 97/Pid.B/2026/PN Slw | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 07 Okt. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 1963 /M.3.43/Eoh.2/10/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Kesatu : ------ Bahwa terdakwa WAHYONO Bin DARMAN pada hari dan tanggal lupa bulan Januari 2021 sampai dengan September 2022 atau setidak – tidaknya pada waktu lain di tahun 2021 sampai 2022 bertempat di rumah saksi ERIK SUSANTO Bin SUSTONO ikut Desa Kreman RT 01/02 Kec. Warureja Kab. Tegal atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Slawi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang untuk menyerahkan barang, memberi hutang, membuat pengakuan hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------
”akan ada tes seleksi perangkat desa di bulan Agustus 2021 namun sebelumnya harus membayar sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang akan disetorkan kepada camat warureja yang nantinya akan meloloskan menjadi perangkat desa kreman.” Sehingga atas penawaran terdakwa tersebut saksi ERIK SUSANTO Bin SUSTONO menyetujuinya
namun sebagaimana keterangan dari terdakwa bahwa untuk pengadaan perangkat desa Kreman Kec. Warureja Kab. Tegal tahun 2021 di tunda sampai dengan 1 (satu) tahun dan akan diadakan pengadaan perangkat desa kreman di tahun 2022,
Sehingga total keseluruhan uang yang diterima terdakwa total Rp. 138.000.000,- (seratus tiga puluh delapan juta rupiah), kemudian pada tanggal 26 September 2022 saksi ERIK SUSANTO Bin SUSTONO mengikuti seleksi perangkat desa dan dinyatakan lulus namun tidak terpilih karena kuota yang dibutuhkan hanya 1 (satu) orang sedangkan saksi ERIK SUSANTO Bin SUSTONO mendapat peringkat 4 dari 5 peserta dan uang yang diterima terdakwa tidak pernah dikembalikan lagi kepada saksi ERIK SUSANTO Bin SUSTONO
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang – undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. --------------------------------------------------------------------------
ATAU Kedua : ------ Bahwa terdakwa WAHYONO Bin DARMAN pada hari dan tanggal lupa bulan Maret 2021 sampai dengan September 2022 atau setidak – tidaknya pada waktu lain di tahun 2021 sampai 2022 bertempat di rumah saksi ERIK SUSANTO Bin SUSTONO ikut Desa Kreman RT 01/02 Kec. Warureja Kab. Tegal atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Slawi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------
Sehingga atas penawaran terdakwa tersebut saksi ERIK SUSANTO Bin SUSTONO menyetujuinya
namun sebagaimana keterangan dari terdakwa bahwa untuk pengadaan perangkat desa Kreman Kec. Warureja Kab. Tegal tahun 2021 di tunda sampai dengan 1 (satu) tahun dan akan diadakan pengadaan perangkat desa kreman di tahun 2022,
Sehingga total keseluruhan uang yang diterima terdakwa total Rp. 138.000.000,- (seratus tiga puluh delapan juta rupiah), kemudian pada tanggal 26 September 2022 saksi ERIK SUSANTO Bin SUSTONO mengikuti seleksi perangkat desa dan dinyatakan lulus namun tidak terpilih karena kuota yang dibutuhkan hanya 1 (satu) orang sedangkan saksi ERIK SUSANTO Bin SUSTONO mendapat peringkat 4 dari 5 peserta dan uang yang diterima terdakwa tidak pernah dikembalikan lagi kepada saksi ERIK SUSANTO Bin SUSTONO
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang – undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. -------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
