Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.G/2026/PN Slw SUNITI 1.PT Bank Rakyat Indonesia Tbk Kantor Cabang Slawi
2.DESY APRILIANTI
3.UNTUNG KURNIAWAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 32/Pdt.G/2026/PN Slw
Tanggal Surat Jumat, 15 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUNITI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HENDRA GUNAWAN SAPUTRA,S.HSUNITI
Tergugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia Tbk Kantor Cabang Slawi
2DESY APRILIANTI
3UNTUNG KURNIAWAN
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Henry PradiptoPT Bank Rakyat Indonesia Tbk Kantor Cabang Slawi
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal
2BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KABUPATEN TEGAL
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :

  1. Mengabulkan Permohonan Provisi Penggugat seluruhnya
  2. Memerintahkan Tergugat I serta Turut Tergugat I untuk menunda, menghentikan dan Tidak melanjutkan segala Proses lelang terhadap sebidang Tanah bangunan dengan SHM No.00433 dengan luas tanah seluas 258m2 atas nama pemegang hak Suniti, yang terletak di Desa Gerobog Wetan, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal sampai dengan adanya Putusan Yang berkekuatan Hukut Tetap (Inkracht van Gewijsde);
  3. Memerintahkan kepada Tergugat I untuk tidak melakukan pengalihan Ha atas sebidang Tanah dan Bangunan dengan SHM No.00433 dengan luas tanah seluas 258m2 atas nama pemegang hak Suniti, yang terletak di Desa Gerobog Wetan, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal kepada siapapun sampai adanya Putusan Yang berkekuatan Hukut Tetap (Inkracht van Gewijsde).

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya; 
  2. Menyatakan Menurut Hukum Bahwa Penggugat adalah Pemilih Sah atas sebidang Tanah dan Bangunan dengan SHM No.00433 dengan luas tanah seluas 258m2 atas nama pemegang hak Suniti, yang terletak di Desa Gerobog Wetan, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal; 
  3. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan melawan Hukum yakni menjaminkan dan menerima Obyek jaminan yang bukan miliknya; 
  4. Menyatakan Menurut Hukum bahwa Tergugat I melakukan Lelang tidak memiliki kekuatan Hukum sah dan mengikat
  5. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verzet atau banding dan atau kasasi;
  6. Menghukum Tergugat I untuk Menyerahkan asset yakni Tanah dan Bangunan dengan SHM No.00433 dengan luas tanah seluas 258m2 atas nama pemegang hak Suniti, yang terletak di Desa Gerobog Wetan, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal yang menjadi Jaminan kepada Penggugat secara Langsung dan Seketika setelah adanya putusan ini;
  7. Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara ini seluruhnya secara tanggung renteng; 
  8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III dan Turut Tergugat I serta Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh atas putusan perkara ini.

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (ex Aequo et Bono).  

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak