| Dakwaan |
PERTAMA ---- Bahwa ia Terdakwa LUKI AJI SAPUTRA Bin SUPARDI, pada Hari Selasa, tanggal 13 Januari 2026 sekira pukul 21.50 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026 bertempat di pinggir jalan ikut Desa Margasari, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi berhak dan berwenang mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana “setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, adapun perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagaimana berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa berawal pada hari jumat tanggal 09 januari 2026 sekira pukul 05.00 wib terdakwa menghubungi Mba Ade (DPO) melalui pesan singkat aplikasi whatsapp untuk memesan narkotika jenis Sabu, setelah Mba ADE (DPO) mengkonfirmasi bahwa persediaan Narkotika jenis sabu tersedia (ready), Terdakwa kemudian memesan Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) gram. - Bahwa kemudian Terdakwa melakukan pembayaran dengan cara mentransfer uang sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) ke nomor rekening bank BNI Mba Ade (DPO) yang mana bukti pesan dan pembayaran sudah terdakwa hapus, setelah pembayaran diterima, Mba Ade (DPO) mengirimkan pesan balasan kepada Terdakwa sberupa foto dan titik lokasi (share location/maps) pengambilan paket narkotika yang berada di pinggir jalan ikut wilayah Priok Jakarta Utara, selanjutnya Terdakwa berangkat menuju lokasi yang telah ditentukan tersebut untuk mengambil paket Narkotika jenis sabu yang telah dipesan. - Bahwa setelah mendapatkan paket Narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa membawa sabu tersebut menuju ke rumah Terdakwa, setelah itu terdakwa membagi paket sabu tersebut ke dalam plastik klip kecil dan potongan sedotan serta plastik klip putih kecil menjadi paket hemat atau paket C, setelah paketan tersebut siap edar kemudian terdakwa menawarkannya melalui aplikasi Whatsapp, apabila terdapat pelanggan yang berminat membeli kemudian Terdakwa melakukan penyerahan Narkotika jenis sabu tersebut dengan cara bertemu langsung atau dengan cara meletakkan paket sabu tersebut di suatu titik lokasi tertentu sesuai dengan permintaan pelanggan. - Bahwa dari paketan sabu yang telah disediakan terdakwa menjualnya dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) perpaket. - Bahwa pada hari selasa tanggal 13 Januari 2026 sekitar pukul 21.50 wib yang berlokasi di pinggir jalan ikut desa margasari kecamatan margasari kabupaten tegal, Terdakwa yang saat itu sedang duduk di atas sepeda motor Honda Vario warna Hitam dengan Nomor Polisi : B-4992-TID, Nomor Rangka : MH1JFX11XJK390222, Nomor Mesin : JFX1E 1385664, bermaksud untuk menunggu kedatangan FAJAR (DPO) dengan tujuan untuk menyerahkan 3 (tiga) paket Narkotika jenis sabu yang telah dipesan sebelumnya oleh FAJAR (DPO), namun pada saat Terdakwa sedang menunggu di lokasi tersebut, Terdakwa didatangi oleh petugas Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Tegal, yaitu Saksi M. ILHAM SATRIO PRAKOSO dan Saksi FIRLANA ZALMAN HUSZAEN Bin FIRMAN, yang telah mendapatkan informasi mengenai aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan oleh Terdakwa yang setelah itu langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening yang dimasukan kedalam potongan sedotan warna merah, yang mana barang bukti tersebut ditemukan dalam posisi diinjak di bawah telapak kaki Terdakwa untuk mengelabui petugas, Bahwa setelah dilakukan interogasi, Terdakwa mengakui masih menyimpan paket Narkotika jenis sabu lainnya yang disembunyikan di dalam baju yang dikenakan oleh Terdakwa, yang kemudian diambil sendiri oleh Terdakwa dan diserahkan kepada Petugas Kepolisian, serta Petugas Kepolisian mengamankan 1 (satu) unit handphone merk Vivo V2026, warna biru muda, Nomor IMEI 1: 866414053782575 Nomor IMEI 2: 866414053782587 nomor simcard : +6285742530334, selanjutnya barang bukti dan terdakwa dibawa ke kantor kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut. - Bahwa setelah Terdakwa tiba di Kantor Polres Tegal, dihadapan Terdakwa melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa : a. 3 (tiga) paket sabu yang dibungkus plastik kli dan dimasukan kedalam potongan sedotan warna merah dengan berat kotor/bruto 0,87 gram. b. 11 (sebelas) yang dibungkus plastik klip bening yang dimasuka kedalam potongan sedotang warna merah dengan berat kotor/bruto 3,09 gram. c. 6 (enam) yang dibungkus dengan plastik klip putih bening dengan berat kotor/bruto 1,04 gram - Bahwa berdasarkan Berdasarkan hasil pemeriksaan secara Laboratories Kriminalistik oleh Bidang Labfor Polda Jateng No.Lab : 87/NNF/2026, tanggal 14 Jnuari 2026 berupa 3 (tiba) bungkus plastik yang berlak segel dan berlabel barang bukti setelah dibuka kemudian diberi nomor barang bukti sebagai berikut : a. BB - 260/2026/NNF berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal yang dibungkus tisu dan dimasukan kedalam potongan sedotan warna merah dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 0,11216 gram. b. BB - 261/2026/NNF berupa 11 (sebelas) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal yang dibungkus kristal yang dibungkus tisu dan dimasukan kedalam potongan sedotan warna merah dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 0,37889 gram. c. BB- 262/2026/NNF berupa 6 (enam) bungkus plastik klip bersis serbuk kridstal dengan berat besrih keseluruhan serbuk kristal 0,20382 gram . - Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan secara Laboratories Kriminalistik oleh Bidang Labfor Polda Jateng No.Lab : 87/NNF/2026, tanggal 14 Jnuari 2026 disimpulkan bahwa BB - 260/2026/NNF, BB - 261/2026/NNF, BB- 262/2026/NNF, yang disita dari Terdakwa adalah mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. - Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan urine terdakwa dengan dasar Surat Keterangan Nomor : Sket/15/I/2026 Klinik Sehat Polres Tegal tanggal 14 Januari 2026 yang ditandatangani oleh dr. Happy Ade Permanasari, terdakwa terdapat tanda-tanda menggunakan/terlibat narkoba yaitu Positif Amphetamine (AMP) dan Positif Methampetamine (MET). - Bahwa terdakwa tidak punya ijin dari Pemerintah untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika golongan I jenis shabu, karena pekerjaan sehari-hari terdakwa tidak ada hubungannya dengan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. - Bahwa uang hasil dari penjualan paket narkotika jenis sabu tersebut terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari. ----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------ ATAU KEDUA ---- Bahwa ia Terdakwa LUKI AJI SAPUTRA Bin SUPARDI pada hari Selasa, tanggal 13 Januari 2026 sekira pukul 21.50 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026 bertempat di pinggir jalan ikut Desa Margasari, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi, “yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, adapun perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagaimana berikut: ----------------------------------------------- - Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 sekitar pukul 21.50 wib yang berlokasi di pinggir jalan ikut Desa Margasari Kecamatan Margasari Kabupaten Tegal, pada saat itu Terdakwa yang saat itu sedang duduk di atas sepeda motor merk Honda Vario warna Hitam dengan Nomor Polisi : B-4992-TID bermaksud untuk menunggu kedatangan FAJAR (DPO), namun pada saat Terdakwa sedang menunggu di lokasi tersebut, Terdakwa didatangi oleh petugas Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Tegal, yaitu Saksi M. ILHAM SATRIO PRAKOSO dan Saksi FIRLANA ZALMAN HUSZAEN Bin FIRMAN, yang telah mendapatkan informasi mengenai aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan oleh Terdakwa yang setelah itu langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa, dan berhasil ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening yang dimasukan kedalam potongan sedotan warna merah, yang mana barang bukti tersebut ditemukan dalam posisi diinjak di bawah telapak kaki Terdakwa untuk mengelabui petugas, Bahwa setelah dilakukan interogasi, Terdakwa mengakui masih menyimpan paket Narkotika jenis sabu lainnya yang disembunyikan di dalam baju yang dikenakan oleh Terdakwa berupa 11 (sebelas) yang dibungkus plastik klip bening yang dimasukan ke dalam potongan sedotang warna merah, dan 6 (enam) paket yang dibungkus dengan plastik klip putih bening yang kemudian diambil sendiri oleh Terdakwa dan diserahkan kepada petugas kepolisian serta Petugas Kepolisian mengamankan 1 (satu) unit handphone merk Vivo V2026, warna biru muda, Nomor IMEI 1: 866414053782575 Nomor IMEI 2: 866414053782587 nomor simcard : +6285742530334. selanjutnya barang bukti dan terdakwa dibawa ke kantor kepolisisan guna dilakukan pemeriksaan. - Bahwa setelah Terdakwa tiba di Kantor Polres Tegal, dihadapan Terdakwa melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa : a. 3 (tiga) paket sabu yang dibungkus plastik klip dan dimasukan ke dalam potongan sedotan warna merah dengan berat kotor/bruto 0,87 gram. b. 11 (sebelas) paket yang dibungkus plastik klip bening yang dimasuka ke dalam potongan sedotang warna merah dengan berat kotor/bruto 3,09 gram. c. 6 (enam) paket yang dibungkus dengan plastik klip putih bening dengan berat kotor/bruto 1,04 gram. - Bahwa berdasarkan erdasarkan hasil pemeriksaan secara Laboratories Kriminalistik oleh Bidang Labfor Polda Jateng No.Lab : 87/NNF/2026, tanggal 14 Januari 2026 berupa 3 (tiga) bungkus plastik yang berlak segel dan berlabel barang bukti setelah dibuka kemudian diberi nomor barang bukti sebagai berikut : a. BB - 260/2026/NNF berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal yang dibungkus tisu dan dimasukan kedalam potongan sedotan warna merah dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 0,11216 gram. b. BB - 261/2026/NNF berupa 11 (sebelas) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal yang dibungkus kristal yang dibungkus tisu dan dimasukan kedalam potongan sedotan warna merah dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 0,37889 gram. c. BB- 262/2026/NNF berupa 6 (enam) bungkus plastik klip bersis serbuk kridstal dengan berat besrih keseluruhan serbuk kristal 0,20382 gram . - Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan secara Laboratories Kriminalistik oleh Bidang Labfor Polda Jateng No.Lab : 87/NNF/2026, tanggal 14 Januari 2026 disimpulkan bahwa BB - 260/2026/NNF, BB - 261/2026/NNF, BB- 262/2026/NNF, yang disita dari Terdakwa adalah mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. - Bahwa terdakwa tidak ada memiliki wewenang,hak, atau izin dari pihak yang berwajib untuk “memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika narkotika golongan I bukan tanaman. ---- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------- |