Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.G/2024/PN Slw KUNDIYANI RISILA BINTI HUDIYONO AKHMAD SUTEJO BIN KREPA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 29/Pdt.G/2024/PN Slw
Tanggal Surat Jumat, 12 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KUNDIYANI RISILA BINTI HUDIYONO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NUR ALI, S.H.I., M.H.KUNDIYANI RISILA BINTI HUDIYONO
Tergugat
NoNama
1AKHMAD SUTEJO BIN KREPA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Hartiwi binti Krepa
2Salamah binti Krepa
3Slamet Riyadi bin Krepa
4Warningsih binti Krepa
5Ranitah binti Krepa
6Karningsih binti Krepa
7Kepala Desa Dukuhwaru
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 11.500.000,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Bahwa perbuatan oleh para Tergugat  menguasai lahan sawah tanpa sepengetahuan dan seizin Penggugat sebagai pemilik tanah adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad); ;
  3. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan Akta Jual Beli (AJB) yang telah dikuasai selama puluhan tahun kepada Penggugat;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Materiil maupun Moriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 115.000.000,00 (Seratus Lima Belas Juta Rupiah), yang harus dibayarkan oleh TERGUGAT dan sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
  6. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari TERGUGAT (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
  7. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul      dari perkara ini.

 

 

 

 

SUBSIDAIR :

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak