Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Sederhana Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Perbuatan Tergugat yang mengambil, menarik atau memindahkan Uang Tabungan Penggugat sebesar Rp.100.000.000,- ( seratus juta rupiah) dimasukan dalam Premi Asuransi Jiwa tanpa sepengetahuan dan seizin Penggugat adalah merupakan Perbuatan melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat untuk segera mengembalikan Uang Tabungan Penggugat sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus) secara tunai dengan tanda pembayaran yang sah;
- Menghukum Tergugat untuk Membayar Uang Ganti Rugi kepada Penggugat sebesar 1% (satu persen) setiap bulannya terhitung sejak tanggal 19 September 2022 sampai dengan sekarang tanggal 10 Juni 2024 atau 20 bulan sebesar 1% x Rp.100.000.000 x 20 bulan = Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), secara tunai dan dengan tanda pembayaran yang sah.
SUBSIDER
- Mohon Putusan yang seadil – adilnya.
|