Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
3/Pid.C/2022/PN Slw SM SINAGA NASORI Bin SOBARI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Apr. 2022
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 3/Pid.C/2022/PN Slw
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Apr. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B/03/IV/2022/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1SM SINAGA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NASORI Bin SOBARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Sabtu tanggal 12 Maret 2022 sekira pukul 11.00 wib telah terjadi dugaan tindak pidana meminta-minta ditempat umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 504 ayat (1) KUHP yang dilakukan oleh tersangka NASORI Bin SOBARI, Lahir di Tegal, 24 Februari 1963, Kewarganegaraan Indonesia, Agama Islam, Pekerjaan Swasta, Alamat Desa Purwahamba Rt. 016/007 Kecamatan Suradadi Kabupaten Tegal.

 

Perbuatan dilakukan oleh tersangka dengan cara menghentikan dan meminta uang kepada pengendara R2 dan R4 yang hendak masuk ke Pantai Cemara Indah uang yang diminta sebesar Rp 2000,- (dua ribu rupiah) untuk kendaraan R2 dan Rp 5000,- (lima ribu rupiah) untuk kendaraan R4.

 

Melanggar pasal 504 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya