| Petitum |
I. Primair :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Perjanjian Kredit No : 3070199/BAM/PK/V/2021 tanggal 22 Mei 2021.
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat atas diterbitkannya Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat Pertama Nomor: 02457/2021 Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tegal, sehingga Bank berwenang melakukan proses eksekusi terhadap agunan dimaksud,
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Perjanjian Kredit No : 3070199/BAM/PK/V/2021 tanggal 22 Mei 2021.
- Menyatakan sisa hutang Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 86.229.050,- ( Delapan puluh enam juta dua ratus dua puluh sembilan ribu lima puluh rupiah )
- Menghukum Tergugat untuk membayar sisa hutang Tergugat sebesar Rp. 86.229.050,- secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian:
Pokok : Rp. 31.900.000,-
Bunga : Rp. 1.485.000,-
Denda : Rp. 52.844.050,-
- Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu berupa Sebidang tanah diatasnya berdiri bangunan rumah tempat tinggal dengan segala turutannya dengan Luas 253 m2 (dua ratus lima puluh tiga meter persegi), yang terletak di Ds.Begawat Kec.Bumijawa Kab.Tegal, yang ditunjukan dengan SU/GS No. 00019/Begawat/2012, tanggal 02-02-2012, yang dibuktikan dengan kepemilikan SHM No. 209, a/n. Siti Maslikha;
8. Memohon untuk pelaksanaan Sita Eksekusi (sita jaminan/sita revindicatoir)
9. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
II. Subsidair:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |