Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
133/Pid.Sus/2025/PN Slw Diah Rahmawati, SH.,MH. MOH. ARIF HIDAYAT bin FADILAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 133/Pid.Sus/2025/PN Slw
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2799/M.3.43/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Diah Rahmawati, SH.,MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH. ARIF HIDAYAT bin FADILAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1PAKHRURI, SHMOH. ARIF HIDAYAT bin FADILAH
2FIRGIANSYAH PRATIDINA,.S.H.MOH. ARIF HIDAYAT bin FADILAH
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------- Bahwa ia Terdakwa MOH. ARIF HIDAYAT Bin FADILAH, pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2025 sekira pukul 20.50 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di pinggir jalan gang ikut Desa Dermasandi, Kecamatan Pangkah atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara  : ------

  • Bahwa berawal Terdakwa mendapatkan pesan Whatsapp dari DIMAS (DPO) dengan nomor : 0838.4702.2925 yang pada saat itu mengatakan ingin membeli Narkotika jenis shabu, kemudian Terdakwa meminta DIMAS untuk mentransferkan sejumlah uang sebesar Rp 350.000,- ( tiga ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa menghubungi YANTO (DPO) untuk membeli narkotika jenis shabu tersebut lalu Terdakwa menstransferkan uang ke YANTO di agen BRILink sebesar Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), lalu pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2025 sekira pukul 20.00 Terdakwa menuju lokasi yang telah ditentukan oleh YANTO di sela-sela kebun ikut wilayah Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal untuk mengambil 1(satu) paket shabu yang dibungkus dengan plastic klip putih kecil lalu dibungkus lagi dengan bungkus permen yupi merah muda pesanan Terdakwa.
  • Bahwa kemudian Tim Satresnarkoba Polres Tegal melakukan kegiatan penyelidikan terkait tindak pidana narkotika, dari hasil penyelidikan didapati informasi bahwa telah terjadi peredaran gelap Narkotika pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2025 sekira pukul 20.50 WIB di pinggir jalan gang ikut Desa Dermasandi, Kecamatan Pangkah, selanjutnya tim Satresnarkoba Polres Tegal di berikan tugas untuk menindak lanjuti informasi tersebut, setibanya di sekitar lokasi tersebut anggota Opsnal Satresnarkoba mendapati Terdakwa sedang mengendarai sepeda motornya merk Honda Beat, tahun : 2012, warna : merah, Nomor polisi : G0-2729-RF, kemudian Petugas polisi menghentikan Terdakwa untuk menepi di pinggir jalan, kemudian Petugas Polisi melakukan penggeledahan dan menemukan 1(satu) paket shabu yang dibungkus dengan plastic klip putih kecil lalu dibungkus lagi dengan bungkus permen yupi merah muda di dalam tas slempang warna hitam milik Terdakwa, serta Petugas Kepolisian mengamankan 1 (satu) unit handphone 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy A12, warna hitam, Nomor IMEI 1: 354668773127762, Nomor IMEI 2 : 358183413127764, Nomor Simcard 1 : 085602069993, Nomor Simcard 2 : 082221100799 dan 1 (satu) unit SPM merk Honda Beat, tahun : 2012, warna : merah, Nomor polisi : G0-2729-RF, Nomor Rangka : MH1JF5111AK053426, Nomor Mesin : JF51E1056936. 
  • Bahwa Terdakwa mengakui maksud dan tujuan menjadi perantara jual – beli antara DIMAS dan YANTO agar Terdakwa dapat mengkonsumsinya secara bersama – sama.
  • Bahwa setelah Terdakwa tiba di Kantor Polres Tegal, dihadapan Terdakwa melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa berupa 1 (satu) paket shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih kecil kemudian dibungkus dengan bekas bungkus permen yupi warna merah muda memiliki berat kotor / bruto 0,44 (nol koma emat empat) gram
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan secara laboratories kriminalistik oleh Bidang Labfor Polda Jateng No. Lab : 3403 /NNF/2025, tanggal 28 Oktober 2025 disimpulkan bahwa :
  • BB - 8653/2025/NNF berupa 1 (shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih kecil kemudian dibungkus dengan bekas bungkus permen yupi warna merah muda dengan berat bersih serbuk kristal 0,13090 gram, yang disita dari Terdakwa MOH. ARIF HIDAYAT Bin FADILAH adalah mengandung METAFETAMINE terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 dalam peraturan Menkes RI No. 4 Tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak punya ijin dari Pemerintah untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika golongan I jenis shabu, karena pekerjaan sehari-hari terdakwa tidak ada hubungannya dengan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) ) Undang - Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--

 

ATAU

KEDUA

------- Bahwa ia Terdakwa MOH. ARIF HIDAYAT Bin FADILAH, pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2025 sekira pukul 20.50 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di pinggir jalan gang ikut Desa Dermasandi, Kecamatan Pangkah atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara  : ---------------

  • Bahwa berawal dari Tim Satresnarkoba Polres Tegal melakukan kegiatan penyelidikan terkait tindak pidana Narkotika, dari hasil penyelidikan didapati informasi bahwa telah terjadi peredaran gelap Narkotika  pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2025 sekira pukul 20.50 WIB di pinggir jalan gang ikut Desa Dermasandi, Kecamatan Pangkah, Selanjutnya tim Satresnarkoba Polres Tegal di berikan tugas untuk menindak lanjuti informasi tersebut, Setibanya di sekitar lokasi tersebut anggota Opsnal Satresnarkoba mendapati Terdakwa sedang mengendarai motornya SPM merk Honda Beat, tahun : 2012, warna : merah, Nomor polisi : G0-2729-RF, kemudian Petugas polisi menghentikan Terdakwa untuk menepi di pinggir jalan, kemudian Petugas Polisi melakukan penggeledahan dan menemukan 1(satu) paket shabu yang dibungkus dengan plastic klip putih kecil lalu dibungkus lagi dengan bungkus permen yupi merah muda di dalam tas slempang warna hitam milik Terdakwa, serta Petugas Kepolisian mengamankan 1 (satu) unit handphone 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy A12, warna hitam, Nomor IMEI 1: 354668773127762, Nomor IMEI 2 : 358183413127764, Nomor Simcard 1 : 085602069993, Nomor Simcard 2 : 082221100799 dan 1 (satu) unit SPM merk Honda Beat, tahun : 2012, warna : merah, Nomor polisi : G0-2729-RF, Nomor Rangka : MH1JF5111AK053426, Nomor Mesin : JF51E1056936. 
  • Bahwa setelah Terdakwa tiba di Kantor Polres Tegal, dihadapan Terdakwa melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa berupa 1 (satu) paket shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih kecil kemudian dibungkus dengan bekas bungkus permen yupi warna merah muda memiliki berat kotor / bruto 0,44 (nol koma emat empat) gram
  • Bahwa Berdasarkan hasil pemeriksaan secara laboratories kriminalistik oleh Bidang Labfor Polda Jateng No. Lab : 3403 /NNF/2025, tanggal 28 Oktober 2025 disimpulkan bahwa :
  • BB - 8653/2025/NNF berupa 1 (shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih kecil kemudian dibungkus dengan bekas bungkus permen yupi warna merah muda dengan berat bersih serbuk kristal 0,13090 gram, yang disita dari Terdakwa MOH. ARIF HIDAYAT Bin FADILAH adalah mengandung METAFETAMINE terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 dalam peraturan Menkes RI No. 4 Tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak punya ijin dari Pemerintah untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, karena pekerjaan sehari-hari terdakwa tidak ada hubungannya dengan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------- 

Pihak Dipublikasikan Ya