Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G/2024/PN Slw Marsitah Indra Kristiani Rini Husadah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 28/Pdt.G/2024/PN Slw
Tanggal Surat Senin, 15 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Marsitah Indra Kristiani
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Teguh Abdurrahman, S.H.Marsitah Indra Kristiani
Tergugat
NoNama
1Rini Husadah
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 142.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat adalah pembeli beritikad tidak baik;
  3. Menyatakan secara hukum pernyataan pembatalan jual-beli antara Tergugat dan Penggugat tidak mempunyai kekuatan hukum karena dilakukan dengan kehendak tidak bebas Penggugat;
  4. Menyatakan secara hukum uang muka jual-beli tidak dapat dikembalikan kepada Tergugat;
  5. Menyatakan Tergugat telah melakukan Penghinaan kepada Penggugat;
  6. Menghukum Tergugat membayar ganti kerugian material kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus sebesar Rp.37.000.000,00 (tiga puluh tujuh juta rupiah) tanpa syarat apapun dan dibayarkan secara tunai dan seketika;
  7. Menghukum Tergugat membayar ganti kerugian immaterial kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus sebesar Rp.105.000.000,00 (seratus lima juta rupiah) tanpa syarat apapun dan dibayarkan secara tunai dan seketika ;
  8. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) secara tunai perhari apabila Tergugat lalai melaksanakan semua isi putusan ini terhitung sejak dibacakannya putusan sampai dengan dilaksanakannya putusan perkara ini;
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak