Dakwaan |
--------- Bahwa ia Tersangka ADE PRASETYAWAN als DIPRAS Bin SURIPNO pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Mei dalam tahun 2024, bertempat di Kuliner Wahid hasyim ikut Kel.Pakembaran Kec.Slawi Kab.Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dan untuk sampai pada barang yang diambilnya dengan merusak, perbuatan tersebut Tersangka lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 sekira pukul 01.00 wib tersangka keluar dari rumah tersangka dengan tujuan ke kuliner Wahid Hasyim ikut Kel. Pakembaran Kec. Slawi Kab. Tegal menggunakan sepeda ontel milik tersangka dan berbekal tang serta karung yang telah dipersiapkan sebelumnya, Setelah sampai di depan komplek kuliner Wahid hasyim Tersangka melihat situasi apakah ada orang disekitar, dan setelah tersangka memastikan tidak ada orang kemudian tersangka masuk melalui jalan sebelah utara dan setelah tersangka memasuki komplek kuliner kemudian tersangka masuk di celah jalan kedai Banzeno lalu tersangka memarkirkan sepeda tersangka di belakang kedai Banzeno. Setelah memarkirkan sepeda kemudian tersangka ke depan kedai JAVAS Chocolate milik Saksi MOHAMAD SYAFRUL MAARIF Bin WARGO sambil mengamati situasi dan setelah tersangka pastikan sepi kemudian tersangka merusak kunci pintu kedai JAVAS Chocolate sebelah barat menggunakan tang milik Tersangka. Setelah tersangka berhasil merusak kunci pintu gembok kemudian tersangka membuka pintu lalu tersangka masuk ke dalam kedai JAVAS Chocolate, selanjutnya tersangka memgambil barang-barang didalam kedai JAVAS Chocolate yang menurut tersangka berharga dan bisa dijual yaitu 2 (dua) tabung gas ukuran 3 kg, 2 (dua) buah Mixer, 1 (satu) buah blander, 1 (satu) buah music box, 1 (satu) buah printer, 1 (satu) pack stiker, 2(dua) kaleng susu, 1 (satu) buah staples besar, 1 (satu) pack cup dan tutupnya, 1 (satu) lunch box, 1 (satu) buah catridge, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah kipas angin, 1 (satu) buah rol kabel, 1 (satu) buah obeng, 1 (satu) buah kocokan telor dan 1 (satu) buah parutan keju. Setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut diatas kemudian tersangka memasukkan ke dalam karung yang sudah tersangka siapkan, dan setelah berhasil mengambil barang kemudian tersangka membawa barang tersebut ke luar kedai, kemudian tersangka menutup pintu kedai JAVAS Chocolate dengan cara merapikan kembali kunci gembok yang telah tersangka rusak tersebut supaya tidak diketahui jika telah dirusak. Lalu tersangka menutup pintu dan pergi meninggalkan kedai JAVAS Chocolate dengan cara menaruh 2 (dua) tabung gas di keranjang depan sepeda dan diatasnya tersangka taruh karung yang berisi barang barang lain yang berhasil Tersangka ambil, lalu tersangka pulang menuju ke rumah Tersangka.
- Bahwa Tersangka tidak ada ijin dari Saksi MOHAMAD SYAFRUL MAARIF Bin WARGO atas barang-barang yang diambil dari Kedai JAVAS Chocolate
- Bahwa akibat dari perbuatan Tersangka tersebut, Saksi MOHAMAD SYAFRUL MAARIF Bin WARGO mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 2.720.000,- (dua juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah).
------ Perbuatan Tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP.------- |