Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
8/Pid.C/2024/PN Slw ABDUR ROKHIM, S.H Muhammad Eko Saputra bin Parnu Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 8/Pid.C/2024/PN Slw
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/36/III/RES.1.24/2024
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ABDUR ROKHIM, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Muhammad Eko Saputra bin Parnu[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Rabu, tanggal 6 Maret 2024 sekira pukul 14.00 WIB, (P) Anggota Polres Tegal melaksanakan giat patroli kewilayahan, kemudian didapati pelanggar yang mengedarkan miras tanpa ijin resmi di Desa Gumayun, Kec. Dukuhwaru, Kab. Tegal, kemudian pada hari Rabu, tanggal 6 Maret 2024 sekira pukul 17.10 WIB (P) setelah dilakukan pengecekan oleh (S1) dan (S2) terhadap Sdr. Muhammad Eko Saputra bin Parnu sedang mengedarkan  miras jenis ciu, setelah dilakukan pengecekan oleh (S1) dan (S2) terhadap didapati adanya miras jenis ciu sebanyak 1 galon 15 liter dan 20 botol ukuran 600ml atau total sebanyak 27 liter.

Selanjutnya (T) selaku pengedar beserta barang bukti dibawa ke Polres Tegal untuk dilakukan proses lebih lanjut.

 

Atas kejadian tersebut (P) kemudian melaporkan ke Polres Tegak guna proses lebih lanjut.

 

Dalam perkara tindak pidana ringan yang dilakukan berupa mengedarkan, menjual, menyajikan dan menyimpan minuman beralkohol dan/ atau minuman keras oplosan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf b Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Ketertiban Umum.

Pihak Dipublikasikan Ya