Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukam perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menyatakan syah dan berharga Sita Eksekusi (conservatori beslag) atas obyek agunan milik Para Tergugat yaitu sebidang tanah yang berdirinya diatas bangunan yang menjadi tempat tinggal dengan data-data kepemilikan sebagai berikut :
- Sertipikat Hak Milik Nomor 1055 Luas 187 m2 dengan Surat Ukur Nomor 00541/Jatirawa/2013
- Terletak di Desa/Kelurahan Jatirawa, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah.
- Atas Nama tertulis di Sertipikat Drajat.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar Hutangaya kepada Penggugat (Pokok Hutang, Tunggakan Bunga, Tunggakan Denda dan biaya lainnya) Sebesar Rp. 17.988.503,- (Tujuh Belas Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Tiga Rupiah) secara tanggung renteng setelah putusan Gugatan ini mempunyai kekuatan Hukum tetap.
- Menghukum Tergugat untuk mengosongkan obyek fisik agunan dalam keadaan kosong tampa penghuni dan bebas dari penguasaan siapapun,. apabila Tergugat tidak membayar Hutangnya kepada Penggugat untuk di Lelang dimuka umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku hasil Lelang tersebut untuk melunasi hutang Tergugat kepada Penggugat serta untuk membayar biaya-biaya yang dalam pelaksanaan lelang tersebut.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Slawi atau Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |