Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2024/PN Slw PT. BPR SAHABAT TATA 1.DRAJAT
2.KONI FEDI YENI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2024/PN Slw
Tanggal Surat Senin, 15 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR SAHABAT TATA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DRAJAT
2KONI FEDI YENI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 17.988.503,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukam perbuatan  Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menyatakan syah dan berharga Sita Eksekusi (conservatori beslag) atas obyek agunan milik Para Tergugat yaitu sebidang tanah yang berdirinya diatas bangunan yang menjadi tempat tinggal dengan data-data kepemilikan sebagai berikut :
    - Sertipikat Hak Milik Nomor 1055 Luas 187 m2 dengan Surat Ukur Nomor 00541/Jatirawa/2013
    - Terletak di Desa/Kelurahan Jatirawa, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah.
    - Atas Nama tertulis di Sertipikat Drajat.
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar Hutangaya kepada Penggugat (Pokok Hutang, Tunggakan Bunga, Tunggakan Denda dan biaya lainnya) Sebesar Rp. 17.988.503,- (Tujuh Belas Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Tiga Rupiah) secara tanggung renteng setelah putusan Gugatan ini mempunyai kekuatan Hukum tetap.
  5. Menghukum Tergugat untuk mengosongkan obyek fisik agunan dalam keadaan kosong tampa penghuni dan bebas dari penguasaan siapapun,. apabila Tergugat tidak membayar Hutangnya kepada Penggugat untuk di Lelang dimuka umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku hasil Lelang tersebut untuk melunasi hutang  Tergugat kepada Penggugat serta untuk membayar biaya-biaya yang dalam pelaksanaan lelang tersebut.
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Slawi atau Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak