Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2024/PN Slw PT. BPR MEGA ARTHA MUSTIKA 1.EDI MULYONO
2.Titin Sugiarti
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2024/PN Slw
Tanggal Surat Kamis, 11 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR MEGA ARTHA MUSTIKA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1EDI MULYONO
2Titin Sugiarti
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 306.941.952,00
Petitum

 

Primair :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada para Pihak Surat Perjanjian Kredit Nomor : 004-05321/MAM/PK/III/16 tanggal 28 Maret 2016 yang sudah dilakukan perubahan, perpanjangan serta pembaharuannya sebagaimana tertuang dalam :
    a. Perubahan Perjanjian Kredit pertama Nomor :004-05544/MAM/PK/II/17 tanggal 25 Februari 2017
    b. Perubahan Perjanjian Kredit kedua Nomor : 004-05809/MAM/PK/IV/18 dan 002-18885/MAM/PK/IV/18 tanggal 02 April 2018
    c. Perubahan Perjanjian Kredit ketiga Nomor : 004-05932/MAM/PK/X/18 tanggal 02 Oktober 2018
    d. Perubahan Perjanjian Kredit keempat Nomor : 002-19322/MAM/PK/XII/22 tanggal 28 Desember 2022
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Perjanjian Kredit Nomor : 004-05321/MAM/PK/III/16 tanggal 28 Maret 2016 yang sudah dilakukan perubahan, perpanjangan serta pembaharuannya sebagaimana tertuang dalam :
    a. Perubahan Perjanjian Kredit pertama Nomor : 004-05544/MAM/PK/II/17 tanggal 25 Februari 2017
    b. Perubahan Perjanjian Kredit kedua Nomor : 004-05809/MAM/PK/IV/18 dan 002-18885/MAM/PK/IV/18 tanggal 02 April 2018
    c. Perubahan Perjanjian Kredit ketiga Nomor : 004-05932/MAM/PK/X/18 tanggal 02 Oktober 2018
    d. Perubahan Perjanjian Kredit keempat Nomor : 002-19322/MAM/PK/XII/22 tanggal 28 Desember 2022
  4. Menyatakan sisa hutang Para Tergugat adalah sebesar Rp. 306.941.952,- (tiga ratus enam juta sembilan ratus empat puluh satu ribu sembilan ratus lima puluh dua rupiah);
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa hutang Para Tergugat sebesar Rp. 306.941.952,- (tiga ratus enam juta sembilan ratus empat puluh satu ribu sembilan ratus lima puluh dua rupiah) secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian :
    - Pokok Hutang                                    Rp  249.790.000,-
    - Bunga yang belum dibayar                Rp      5.994.960,-
    - Denda Keterlambatan                        Rp    51.156.992,-
  6. Memerintahkan penjualan agunan diserahan kepada Penggugat melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Tegal  apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Desa Pendawa, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal, Sertipikat Hak Milik Nomor : 1358, No. GS/SU : 3/Pdw/1998, atas nama EDI MULYONO Suami TITIN SUGIHARTI, tanggal penerbitan 21 Februari 1998, luas tanah 143 m2;
  7. Memerintahkan pengosongan agunan yang diserahan kepada Penggugat apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Desa Pendawa, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal, Sertipikat Hak Milik Nomor : 1358, No. GS/SU : 3/Pdw/1998, atas nama EDI MULYONO Suami TITIN SUGIHARTI, tanggal penerbitan 21 Februari 1998, luas tanah 143 m2;
  8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk setiap harinya kepada Penggugat apabila ternyata Para Tergugat lalai dan ingkar dalam memenuhi keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dalam perkara ini;
  9. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sita jaminan (conservatior beslag) yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Desa Pendawa, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal, Sertipikat Hak Milik Nomor : 1358, No. GS/SU : 3/Pdw/1998, atas nama EDI MULYONO Suami TITIN SUGIHARTI, tanggal penerbitan 21 Februari 1998, luas tanah 143 m2, yang telah diletakkan dalam perkara ini;
  10. Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya banding, kasasi atau verzet dari Para Tergugat;
  11. Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara ini.

Subsidiair :

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak