Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
45/Pid.Sus/2024/PN Slw Diah Rahmawati, SH.,MH. EFENDY SULAIMAN Bin ALI SAPUTRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 45/Pid.Sus/2024/PN Slw
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 623/M.343/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Diah Rahmawati, SH.,MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EFENDY SULAIMAN Bin ALI SAPUTRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------- Bahwa ia Terdakwa EFENDY SULAIMAN bin ALI SAPUTRA pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 sekira pukul 20.35 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari 2024 maupun dalam tahun 2024 bertempat di halaman parkir belakang SPBU Kajen ikut Ds. Kajen, Kec. Lebaksiu, Kab. Tegal atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I jenis shabu, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sekira pukul 20.30 Wib Terdakwa yang sedang berada di rumahnya, dengan menggunakan Handphone merk Realme C11 warna hijau dengan nomor SIMcard 0885218536940 menghubungi ROHMAN (DPO) melalui pesan Whatsapp, Terdakwa mengatakan “biasa dong kaya kemarin” yang dimaksudkan adalah paket shabu, lalu dijawab oleh ROHMAN “oke, STNK?” yang dimaksudkan adalah paket shabu seharga Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu) rupiah dengan berat tertentu, selanjutnya terdakwa mengatakan “saya cuma ada 500, bisa ngga? kurangnya nanti” lalu dijawab ROHMAN “kira-kira kurangnya berapa hari?” dan terdakwa menjawab “2 atau 3 hari”, selanjutnya Sdr. ROHMAN menjawab “yaudah naikin” yang dimaksud adalah meminta terdakwa untuk segera melakukan pembayaran lalu saat itu juga terdakwa melakukan pembayaran melalui akun dompet digital Dana milik terdakwa ke akun dompet digital Dana milik ROHMAN, terdakwa mentransfer dengan nominal sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu) rupiah.
  • Bahwa keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 15 Februari sekira pukul 17.00 Wib, ROHMAN menghubungi terdakwa dengan mengatakan “bang, barang sudah di saya, saya bisa ketemunya nanti jam 20.30 Wib dikarenakan saya ada acara keluarga, nanti saya kabarin lagi” bahwa barang yang dimaksudkan adalah paket shabu. Selanjutnya terdakwa menjawab “ya gapapa, nanti kabarin aja”. kemudian sekira pukul 20.30 Wib, ROHMAN menelepon terdakwa dan mengatakan “saya sudah di SPBU Kajen”, yang selanjutnya terdakwa jawab “ditunggu saya segera kesana”, selanjutnya terdakwa dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Beat warna merah putih No Pol : G-3441-ABF tahun 2017 menuju lokasi SPBU Kajen, sesampainya di SPBU Kajen terdakwa melihat ROHMAN berada di depan toilet yang berada di halaman parkir belakang SPBU Kajen lalu terdakwa mendatangi ROHMAN di depan toilet, pada saat itu terdakwa yang masih berada di atas sepeda motor dalam keadaan mesin menyala lalu menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu) rupiah sebagai kekurangan pembayaran, dibarengi dengan ROHMAN menyerahkan paket shabu pesanan terdakwa, kemudian ketika Terdakwa dan ROHMAN sedang melakukan transaksi penyerahan paket shabu tiba-tiba saja datang petugas Kepolisian Polres Tegal langsung mengamankan terdakwa, namun ROHMAN berhasil melarikan diri, kemudian pada saat Terdakwa ditangkap dan selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening kemudian dilakban warna hitam dan disimpan di dalam bekas bungkus rokok merk MUSKAW yang awalnya berada digenggaman tangan terdakwa, namun ketika dilakukan penangkapan terhadap terdakwa paket shabu tersebut sempat terjatuh dari genggaman tangan terdakwa. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti oleh polisi dibawa ke kantor Polres Tegal untuk dilakukan proses lebih lanjut.
  • Bahwa setelah Terdakwa beserta barangbukti sampai di kantor polres tegal kemudian dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 2 (dua) paket shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening kemudian dilakban warna hitam dan disimpan di dalam bekas bungkus rokok merk MUSKAW, dengan hasil penimbangan berat kotor / bruto 1,33 gr (satu koma tiga puluh tiga gram).
  • Bahwa Terdakwa tidak punya ijin dari Pemerintah untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I jenis shabu, karena pekerjaan sehari-hari terdakwa tidak ada hubungannya dengan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Bahwa Terdakwa telah mengkonsumsi atau menggunakan narkotika jenis shabu sekira sejak awal bulan Februari tahun 2024 dan terakhir menggunakan atau mengkonsumsi shabu yaitu pada hari Senin tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 22.00 Wib, di dalam kamar mandi sebuah   Mushola di daerah Lebaksiu, Kabupaten Tegal.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah No. Lab : 524/NNF/2024 tanggal 27 November 2024  disimpulkan bahwa BB-1226/2024/NNF berupa 2 (dua) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan 0,28785 gram adalah benar POSITIF mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sisa barang bukti : BB-1226/2024/NNF sisanya berupa serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,28208 gram. Sisanya dikembalikan dan dibungkus dengan plastic dan diikat dengan benang pengikat warna putih.

  • Bahwa Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine yang dikeluarkan Klinik Sehat Polres Tegal No : Sket/96/II/2024 tanggal 16 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa di Klinik Sehat Polres tegal dr. Happy Ade Permanasari, menyatakan bahwa hasil pemeriksaan urine Terdakwa Efendi Sulaiman Bin Ali Saputra Positif mengandung Amphetamine (AMP) dan Methamphetamine (MET). (Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine terlampir dalam berkas perkara).

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------

 

ATAU

 

KEDUA

--------- Bahwa ia Terdakwa EFENDY SULAIMAN bin ALI SAPUTRA pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 sekira pukul 20.35 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari 2024 maupun dalam tahun 2024 bertempat di halaman parkir belakang SPBU Kajen ikut Ds. Kajen, Kec. Lebaksiu, Kab. Tegal atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sekira pukul 20.30 Wib Terdakwa yang sedang berada di rumahnya, dengan menggunakan Handphone merk Realme C11 warna hijau dengan nomor SIMcard 0885218536940 menghubungi ROHMAN (DPO) melalui pesan Whatsapp, Terdakwa mengatakan “biasa dong kaya kemarin” yang dimaksudkan adalah paket shabu, lalu dijawab oleh ROHMAN “oke, STNK?” yang dimaksudkan adalah paket shabu seharga Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu) rupiah dengan berat tertentu, selanjutnya terdakwa mengatakan “saya cuma ada 500, bisa ngga? kurangnya nanti” lalu dijawab ROHMAN “kira-kira kurangnya berapa hari?” dan terdakwa menjawab “2 atau 3 hari”, selanjutnya Sdr. ROHMAN menjawab “yaudah naikin” yang dimaksud adalah meminta terdakwa untuk segera melakukan pembayaran lalu saat itu juga terdakwa melakukan pembayaran melalui akun dompet digital Dana milik terdakwa ke akun dompet digital Dana milik ROHMAN, terdakwa mentransfer dengan nominal sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu) rupiah.
  • Bahwa keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 15 Februari sekira pukul 17.00 Wib, ROHMAN menghubungi terdakwa dengan mengatakan “bang, barang sudah di saya, saya bisa ketemunya nanti jam 20.30 Wib dikarenakan saya ada acara keluarga, nanti saya kabarin lagi” bahwa barang yang dimaksudkan adalah paket shabu. Selanjutnya terdakwa menjawab “ya gapapa, nanti kabarin aja”. kemudian sekira pukul 20.30 Wib, ROHMAN menelepon terdakwa dan mengatakan “saya sudah di SPBU Kajen”, yang selanjutnya terdakwa jawab “ditunggu saya segera kesana”, selanjutnya terdakwa dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Beat warna merah putih No Pol : G-3441-ABF tahun 2017 menuju lokasi SPBU Kajen, sesampainya di SPBU Kajen terdakwa melihat ROHMAN berada di depan toilet yang berada di halaman parkir belakang SPBU Kajen lalu terdakwa mendatangi ROHMAN di depan toilet, pada saat itu terdakwa yang masih berada di atas sepeda motor dalam keadaan mesin menyala lalu menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu) rupiah sebagai kekurangan pembayaran, dibarengi dengan ROHMAN menyerahkan paket shabu pesanan terdakwa, kemudian ketika Terdakwa dan ROHMAN sedang melakukan transaksi penyerahan paket shabu tiba-tiba saja datang petugas Kepolisian Polres Tegal langsung mengamankan terdakwa, namun ROHMAN berhasil melarikan diri, kemudian pada saat Terdakwa ditangkap dan selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening kemudian dilakban warna hitam dan disimpan di dalam bekas bungkus rokok merk MUSKAW yang awalnya berada digenggaman tangan terdakwa, namun ketika dilakukan penangkapan terhadap terdakwa paket shabu tersebut sempat terjatuh dari genggaman tangan terdakwa. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti oleh polisi dibawa ke kantor Polres Tegal untuk dilakukan proses lebih lanjut.
  • Bahwa setelah Terdakwa beserta barangbukti sampai di kantor polres tegal kemudian dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 2 (dua) paket shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening kemudian dilakban warna hitam dan disimpan di dalam bekas bungkus rokok merk MUSKAW, dengan hasil penimbangan berat kotor / bruto 1,33 gr (satu koma tiga puluh tiga gram).
  • Bahwa Terdakwa tidak punya ijin dari Pemerintah untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu, karena pekerjaan sehari-hari terdakwa tidak ada hubungannya dengan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Bahwa Terdakwa telah mengkonsumsi atau menggunakan narkotika jenis shabu sekira sejak awal bulan Februari tahun 2024 dan terakhir menggunakan atau mengkonsumsi shabu yaitu pada hari Senin tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 22.00 Wib, di dalam kamar mandi sebuah   Mushola di daerah Lebaksiu, Kabupaten Tegal.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah No. Lab : 524/NNF/2024 tanggal 27 November 2024  disimpulkan bahwa BB-1226/2024/NNF berupa 2 (dua) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan 0,28785 gram adalah benar POSITIF mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sisa barang bukti : BB-1226/2024/NNF sisanya berupa serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,28208 gram. Sisanya dikembalikan dan dibungkus dengan plastic dan diikat dengan benang pengikat warna putih.

  • Bahwa Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine yang dikeluarkan Klinik Sehat Polres Tegal No : Sket/96/II/2024 tanggal 16 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa di Klinik Sehat Polres tegal dr. Happy Ade Permanasari, menyatakan bahwa hasil pemeriksaan urine Terdakwa Efendi Sulaiman Bin Ali Saputra Positif mengandung Amphetamine (AMP) dan Methamphetamine (MET). (Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine terlampir dalam berkas perkara).

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------

 

ATAU

 

KETIGA

--------- Bahwa ia Terdakwa EFENDY SULAIMAN bin ALI SAPUTRA pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 sekira pukul 20.35 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari 2024 maupun dalam tahun 2024 bertempat di halaman parkir belakang SPBU Kajen ikut Ds. Kajen, Kec. Lebaksiu, Kab. Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sekira pukul 20.30 Wib Terdakwa yang sedang berada di rumahnya, dengan menggunakan Handphone merk Realme C11 warna hijau dengan nomor SIMcard 0885218536940 menghubungi ROHMAN (DPO) melalui pesan Whatsapp, Terdakwa mengatakan “biasa dong kaya kemarin” yang dimaksudkan adalah paket shabu, lalu dijawab oleh ROHMAN “oke, STNK?” yang dimaksudkan adalah paket shabu seharga Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu) rupiah dengan berat tertentu, selanjutnya terdakwa mengatakan “saya cuma ada 500, bisa ngga? kurangnya nanti” lalu dijawab ROHMAN “kira-kira kurangnya berapa hari?” dan terdakwa menjawab “2 atau 3 hari”, selanjutnya Sdr. ROHMAN menjawab “yaudah naikin” yang dimaksud adalah meminta terdakwa untuk segera melakukan pembayaran lalu saat itu juga terdakwa melakukan pembayaran melalui akun dompet digital Dana milik terdakwa ke akun dompet digital Dana milik ROHMAN, terdakwa mentransfer dengan nominal sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu) rupiah.
  • Bahwa keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 15 Februari sekira pukul 17.00 Wib, ROHMAN menghubungi terdakwa dengan mengatakan “bang, barang sudah di saya, saya bisa ketemunya nanti jam 20.30 Wib dikarenakan saya ada acara keluarga, nanti saya kabarin lagi” bahwa barang yang dimaksudkan adalah paket shabu. Selanjutnya terdakwa menjawab “ya gapapa, nanti kabarin aja”. kemudian sekira pukul 20.30 Wib, ROHMAN menelepon terdakwa dan mengatakan “saya sudah di SPBU Kajen”, yang selanjutnya terdakwa jawab “ditunggu saya segera kesana”, selanjutnya terdakwa dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Beat warna merah putih No Pol : G-3441-ABF tahun 2017 menuju lokasi SPBU Kajen, sesampainya di SPBU Kajen terdakwa melihat ROHMAN berada di depan toilet yang berada di halaman parkir belakang SPBU Kajen lalu terdakwa mendatangi ROHMAN di depan toilet, pada saat itu terdakwa yang masih berada di atas sepeda motor dalam keadaan mesin menyala lalu menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu) rupiah sebagai kekurangan pembayaran, dibarengi dengan ROHMAN menyerahkan paket shabu pesanan terdakwa, kemudian ketika Terdakwa dan ROHMAN sedang melakukan transaksi penyerahan paket shabu tiba-tiba saja datang petugas Kepolisian Polres Tegal langsung mengamankan terdakwa, namun ROHMAN berhasil melarikan diri, kemudian pada saat Terdakwa ditangkap dan selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening kemudian dilakban warna hitam dan disimpan di dalam bekas bungkus rokok merk MUSKAW yang awalnya berada digenggaman tangan terdakwa, namun ketika dilakukan penangkapan terhadap terdakwa paket shabu tersebut sempat terjatuh dari genggaman tangan terdakwa. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti oleh polisi dibawa ke kantor Polres Tegal untuk dilakukan proses lebih lanjut.
  • Bahwa setelah Terdakwa beserta barangbukti sampai di kantor polres tegal kemudian dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 2 (dua) paket shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening kemudian dilakban warna hitam dan disimpan di dalam bekas bungkus rokok merk MUSKAW, dengan hasil penimbangan berat kotor / bruto 1,33 gr (satu koma tiga puluh tiga gram).
  • Bahwa Terdakwa tidak punya ijin dari Pemerintah untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I jenis shabu, karena pekerjaan sehari-hari terdakwa tidak ada hubungannya dengan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Bahwa Terdakwa telah mengkonsumsi atau menggunakan narkotika jenis shabu sekira sejak awal bulan Februari tahun 2024 dan terakhir menggunakan atau mengkonsumsi shabu yaitu pada hari Senin tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 22.00 Wib, di dalam kamar mandi sebuah   Mushola di daerah Lebaksiu, Kabupaten Tegal.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah No. Lab : 524/NNF/2024 tanggal 27 November 2024  disimpulkan bahwa BB-1226/2024/NNF berupa 2 (dua) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan 0,28785 gram adalah benar POSITIF mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sisa barang bukti : BB-1226/2024/NNF sisanya berupa serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,28208 gram. Sisanya dikembalikan dan dibungkus dengan plastic dan diikat dengan benang pengikat warna putih.

  • Bahwa Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine yang dikeluarkan Klinik Sehat Polres Tegal No : Sket/96/II/2024 tanggal 16 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa di Klinik Sehat Polres tegal dr. Happy Ade Permanasari, menyatakan bahwa hasil pemeriksaan urine Terdakwa Efendi Sulaiman Bin Ali Saputra Positif mengandung Amphetamine (AMP) dan Methamphetamine (MET). (Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine terlampir dalam berkas perkara).

 

--------- Perbuatan  Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang - Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------

Pihak Dipublikasikan Ya