Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
47/Pid.B/2026/PN Slw MUALIFATUN, S.H., M.H. MUHAEMIN Bin H. MUHAMAD HASAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 47/Pid.B/2026/PN Slw
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-869/M.3.43/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUALIFATUN, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAEMIN Bin H. MUHAMAD HASAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa Muhaemin Bin H. Muhamad Hasan pada Hari Rabu tanggal 10 Desember 2025 sekira pukul 10.45 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di dalam klinik Saras Medika yang beralamat di  Desa Tuwel RT 05/05 Kecamatan Bojong Kabupaten Tegal Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatandengan sengaja melakukan penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa berawal pada Hari Rabu tanggal 10 Desember 2025 sekitar pukul 10.30 Wib Saksi Fatikha Binti H. Dukat Bustomi (Alm) datang ke cafe teras ngopi seorang diri dengan tujuan ingin mengklarifikasi masalah dengan terdakwa, kemudian saksi  Fatikha Binti H. Dukat Bustomi (Alm) meminta saksi Rizal Arifin Bin Tohaya yang merupakan karyawan cafe teras ngopi untuk memanggilkan terdakwa, tidak lama kemudian saksi Rizal Arifin Bin Tohaya menyuruh saksi Fatikha Binti H. Dukat Bustomi (Alm) menemui terdakwa di klinik saras medika yang berlokasi di samping cafe teras ngopi, dengan jarak kurang lebih 15 (lima belas) meter, kemudian saksi Fatikha Binti H. Dukat Bustomi (Alm) langsung masuk ke klinik dan menghampiri terdakwa yang sedang duduk di kursi pijet ruang tunggu dan mengatakan “Mas njenengan itu sudah bukan suami saya jadi ketika saya menikah dengan siapapun bukan urusanmu dan jangan memprovokasi anak-anak untuk membenci ibunya, kalau kamu laki-laki ada masalah dengan saya temui saya jangan marah-marah sama anak-anak dasar laki-laki pengecut” sambil meludah ke arah terdakwa. Kemudian di saat bersamaan datang saksi H. Jaelani Bin Warto (Alm) dan saksi Juningsih Binti Nurochim (Alm) ke dalam klinik dan melihat saksi Fatikha Binti H. Dukat Bustomi (Alm) sedang cekcok mulut dengan terdakwa. Saksi Fatikha Binti H. Dukat Bustomi (Alm) yang posisinya berada di depan terdakwa menendang pelan kaki terdakwa sambil meludahi terdakwa, kemudian terdakwa berdiri dan langsung menampar saksi Fatikha Binti H. Dukat Bustomi (Alm) menggunakan tangan kanan terdakwa sehingga mengenai mulut sebelah kiri saksi Fatikha Binti H. Dukat Bustomi (Alm) yang membuat saksi Fatikha Binti H. Dukat Bustomi (Alm) hampir jatuh ke belakang, kemudian masih berlanjut adu mulut antara saksi Fatikha Binti H. Dukat Bustomi (Alm) dan terdakwa hingga terdakwa menendang paha atas sebelah kanan saksi Fatikha Binti H. Dukat Bustomi (Alm) dengan menggunakan kaki kirinya, kemudian terdakwa menjambak rambut belakang saksi Fatikha Binti H. Dukat Bustomi (Alm) yang saat itu mengenakan hijab menggunakan tangan tangan kanannya, dan mencengkeram lengan kanan saksi Fatikha Binti H. Dukat Bustomi (Alm) dan sambil menarik saksi Fatikha Binti H. Dukat Bustomi (Alm) keluar pintu klinik kemudian saksi H. Jaelani Bin Warto (Alm) menolong saksi Fatikha Binti H. Dukat Bustomi (Alm) untuk berdiri, kemudian saksi Fatikha Binti H. Dukat Bustomi (Alm) mengatakan kepada terdakwa “kalau berani ayo keluar, jangan beraninya sama perempuan” mendengar ucapan tersebut terdakwa langsung menjambak rambut belakang hingga muka saksi Fatikha Binti H. Dukat Bustomi (Alm) menghadap ke atas selanjutnya terdakwa menampar mulut saksi Fatikha Binti H. Dukat Bustomi (Alm) sebanyak 3 (tiga) kali sambil menekan kedua pipi saksi Fatikha Binti H. Dukat Bustomi (Alm) sampai mulut saksi terbuka, kemudia terdakwa lanjut meludahi saksi Fatikha Binti H. Dukat Bustomi (Alm) sebanyak 1 (satu) kali setelah itu terdakwa masuk ke dalam klinik meninggalkan saksi Fatikha Binti H. Dukat Bustomi (Alm). 

 Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi Fatikha Binti H. Dukat Bustomi (Alm) mengalami luka robek di bibir kiri dan luka memar di siku bagian dalam tangan kanan yang mengakibatkan Saksi Fatikha Binti H. Dukat Bustomi (Alm)  tidak mampu untuk melakukan aktivitas sehari-sehari sebagaimana Visum et Repertum Nomor: 353/002/2026 tanggal 07 Januari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Sptriawan A.R, selaku dokter pemeriksa pada Puskesmas Bumjawa Kabupaten Tegal.

 

----- Perbuatan Terdakwa Muhaemin Bin H. Muhamad Hasan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Nasional.

Pihak Dipublikasikan Ya