Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
36/PDT.G/2012/PN.SLW 1.Kunto Kuntjoro, AT, MM
2.Eko Dany Kusuma, SH
Slamet Supriyadi Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Sep. 2012
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 36/PDT.G/2012/PN.SLW
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Kunto Kuntjoro, AT, MM
2Eko Dany Kusuma, SH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Slamet Supriyadi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menghukum tergugat umtuk membayar ganti rugi Materiil sebesar Rp. 26.693.084 (dua puluh enam juta enam ratus sembilan puluh tiga ribu delapan puluh empat rupiah) dan ganti rugiimmaterill kepada para Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima Ratus Juta Rupiah

2. Sita Jaminan terhadap uang pesangon sebesar Rp. 77.953.895 (Tujuh Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Delapan Ratus Sembilan Puluh Lima Rupiah)

3. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa kepada para penggugat untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan dalam perkara ini sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan Tergugat melaksanakan isi putusan

4. Menghukum tergugat membayar biaya perkara

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak