| Petitum |
Primair :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Perjanjian Kredit Addendum Ke-I No. 3304386/Add-PK/V/2023 Atas Perjanjian Kredit No. 3302995/BAM/PK/I/2022 tanggal 03 Mei 2023.
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat atas diterbitkannya Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat Pertama Nomor: 01033/2022 Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tegal, sehingga Bank berwenang melakukan proses eksekusi terhadap agunan dimaksud,
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Perjanjian Kredit Addendum Ke-I No. 3304386/Add-PK/V/2023 Atas Perjanjian Kredit No. 3302995/BAM/PK/I/2022 tanggal 03 Mei 2023.
- Menyatakan sisa hutang Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 85.291.283,- ( Delapan puluh lima juta dua ratus sembilan puluh satu ribu dua ratus delapan puluh tiga rupiah )
- Menghukum Tergugat untuk membayar sisa hutang Tergugat sebesar Rp. 85.291.283,- secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian:
|
Pokok
Bunga
Denda
|
:
:
:
|
Rp. 60.978.769,-
Rp. 17.566.187,-
Rp. 6.746.327,-
|
- Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu berupa Sebidang tanah diatasnya berdiri bangunan rumah tempat tinggal dengan segala turutannya dengan Luas 95 m2 (sembilan puluh lima meter persegi), yang terletak di Ds.Guci Kec.Bumijawa Kab.Tegal, yang ditunjukan dengan SU/GS No. 00131/Guci/2013, tanggal 21-10-2013, yang dibuktikan dengan kepemilikan SHM No. 313, a/n. Toipah;
- Memohon untuk pelaksanaan Sita Eksekusi (sita jaminan/sita revindicatoir)
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
II. Subsidair:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|