| Petitum |
Primair :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mempunyai Kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Perjanjian Kredit Nomor: 7/BPR BKK KAB.TEGAL/ADW/XII/2025.
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Penyerahan Agunan dan Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Tergugat,
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Perjanjian Kredit Nomor: 7/BPR BKK KAB.TEGAL/ADW/XII/2019.
- Menyatakan tunggakan bayar hutang Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp.7.595.316,- per tanggal 14 september 2026.
- Menghukum Tergugat untuk membayar tunggakan atau melunasi hutangnya posisi 14 september 2026 sebesar Rp.35.115.032,- secara seketika sekaligus lunas dengan rincian:
Rincian tunggakan pembayaran per tanggal 14 september 2026.
- Tunggakan Pokok Rp. 6.023.531,-
- Tunggakan Bunga Rp. 1.487.500,-
- Tagihan Bunga Berjalan Rp. 0,-
- Pinalti Rp. 0,-
- Total Denda Rp. 84.285,-
- Total Kewajiaban Rp. 7.595.316,-
Rincian pelunasan per tanggal 3 september 2026.
- Bakidebet Rp. 33.245.747,-
- Tunggakan Bunga Rp. 1.487.500,-
- Tagihan Bunga Berjalan Rp. 0,-
- Pinalti Rp. 297.500,-
- Total Denda Rp. 84.285,-
- Total Kewajiban Rp. 35.115.032,-
- Meminta penarikan barang berharga atau penjualan tanah dan banguanan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Tergugat tidak melunasi seluruh tunggakan angsuran atau melunasi hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas,
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
?
Subsidair:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|