Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
135/Pid.Sus/2025/PN Slw Diah Rahmawati, SH.,MH. LUTHFIANTO Bin SURATDJO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 135/Pid.Sus/2025/PN Slw
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2804 /M.3.43/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Diah Rahmawati, SH.,MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LUTHFIANTO Bin SURATDJO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------- Bahwa ia Terdakwa LUTHFIANTO Bin SURATDJO pada hari Senin tanggal 03 November  2025 sekira pukul 10.50 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan November 2025 atau dalam kurun waktu tahun 2025, bertempat di teras Gerai J&T ikut Kelurahan Kudaile, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, atau ditempat-tempat lain yang masih termasuk wilayah Pengadilan Negeri Slawi yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak, memiliki dan/atau membawa psikotropika, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: 

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 01 November 2025 sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa membuka Aplikasi Tiktok di Handphone milik Terdakwa untuk mencari toko bernama @Samudra store 77 (DPO) selanjutnya Terdakwa memesan sebanyak 10 (sepuluh) butir psikotropika dengan merk CALMLET Alprazolam dengan harga Rp. 291.050,- (dua ratus sembilan puluh satu ribu lima puluh rupiah) kemudian Terdakwa membayar melalui dompet digital Dana.
  • Bahwa pada saat anggota Satresnarkoba Polres Tegal melakukan penyelidikan tindak pidana yang termasuk dalam Undang-Undang Psikotropika, dan dari hasil penyelidikan tersebut mendapatkan informasi akan adanya sebuah paketan yang berisikan obat Psikotropika, selanjutnya pada hari Senin tanggal 03 November 2025 sekira pukul 10.50 wib di gerai J&T ikut Kelurahan Kudaile, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal berhasil mengamankan Terdakwa yang pada saat itu sedang memegang sebuah paket, kemudian saksi BAGUS IRAWAN  meminta untuk membuka paket kotak kardus J&T dengan Nomor Resi :  JX6224174065, penerima : lutfianto685 tersebut dan diketahui bahwa berisikan 10 (butir) obat Psikotropika dengan merk CALMLET Alprazolam, lalu petugas kepolisian mengamankan 1 (satu) buah paketan kotak kardus J&T dengan Nomor Resi :  JX6224174065, penerima : lutfianto685, alamat : Slawi, Jl. Mayjen Sutoyo, No 88, Kagog, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, 10 (butir) obat Psikotropika dengan merk CALMLET Alprazolam, 1 (satu) unit Handphone merk oppo A17k, warna biru, Nomor Imei 1 : 863180060097413, Nomor IMei 2 : 863180060097405, Nomor Simcard : 087821890576
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jawa Tengah Nomor Lab : 3477  /NOF/2025 tanggal 13  November 2025 dengan kesimpulan :
  • BB- 8835 /2025/NPF (A) berupa 10 (sepuluh) butir tablet dalam kemasan warna biru bertulisakan CALMLET ALPRAZOLAM Tablet 1 mg.

Bahwa berupa tablet dalam kemasan warna  biru bertuliskan ALPRAZOLAM yang disita dari Terdakwa Sdr. LUTHFIANTO Bin SURATDJO mengandung ALPRAZOLAM terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 2 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

  • Bahwa obat bertulisakan CALMLET ALPRAZOLAM tersebut hanya dapat di gunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan yang setiap kegiatan peredarannya wajib dilengkapi dengan dokumen sah.

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU No. 05 Tahun 1997 Tentang Psikotropika. -------------------------

 

DAN

KEDUA

------- Bahwa ia Terdakwa LUTHFIANTO Bin SURATDJO pada hari Senin tanggal 03 November  2025 sekira pukul 10.50 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan November 2025 atau dalam kurun waktu tahun 2025, bertempat di teras Gerai J&T ikut Kelurahan Kudaile, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, atau ditempat-tempat lain yang masih termasuk wilayah Pengadilan Negeri Slawi yang berwenang memeriksa dan mengadilinya,  memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang  Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:  ----------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 01 November 2025 sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa membuka Aplikasi Tiktok di Handphone milik Terdakwa untuk mencari toko bernama @Samudra store 77 (DPO) selanjutnya Terdakwa memesan sebanyak 50 (lima puluh) butir obat keras jenis Tramadol dengan harga Rp 291.050,- (dua ratus sembilan puluh satu ribu lima puluh rupiah) kemudian Terdakwa membayar melalui dompet digital Dana.
  • Bahwa pada saat anggota Satresnarkoba Polres Tegal melakukan penyelidikan tindak pidana yang termasuk dalam Undang-Undang Psikotropika, dari hasil penyelidikan tersebut mendapatkan informasi akan adanya sebuah paketan yang berisikan obat Keras, selanjutnya pada hari Senin tanggal 03 November 2025 sekira pukul 10.50 wib di gerai J&T ikut Kelurahan Kudaile, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal berhasil mengamankan Terdakwa yang pada saat itu sedang memegang sebuah paket, kemudian Saksi BAGUS IRAWAN meminta untuk membuka paket kotak kardus J&T dengan Nomor Resi :  JX6224174065, penerima : lutfianto685 tersebut dan diketahui bahwa berisikan 50 (lima puluh) butir obat keras jenis Tramadol, lalu petugas kepolisian mengamankan 1 (satu) buah paketan kotak kardus J&T dengan Nomor Resi :  JX6224174065, penerima : lutfianto685, alamat : Slawi, Jl. Mayjen Sutoyo, No 88, Kagog, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, 50 (lima puluh) butir obat keras jenis Tramadol, 1 (satu) unit Handphone merk oppo A17k, warna biru, Nomor Imei 1 : 863180060097413, Nomor IMei 2 : 863180060097405, Nomor Simcard : 087821890576
  • Bahwa Terdakwa mengakui telah membeli obat keras kurang lebih 4 (empat) kali sebelumnya pada hari lupa tanggal lupa Terdakwa membeli obat keras jenis double Y dan Trihexyphenidyl  pada aplikasi tiktok dengan nama akun Samudra store 77 yang kemudian terdakwa jual kepada pembeli sebanyak 8 (delapan) butir double Y dan 5 (lima) butir Trihexyphenidyl.
  • Bahwa obat tersebut hanya dapat di gunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan yang setiap kegiatan peredarannya wajib dilengkapi dengan dokumen sah.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jawa Tengah Nomor Lab : 3477  /NOF/2025 tanggal 13  November 2025 dengan kesimpulan :
        • BB- 8835 /2025/NPF (B) berupa 50 (lima puluh) butir tablet dalam kemasan warna silver bergaris kuning dan hijau adalah NEGATIF (tidak mengandung narkotika/psikotropika) tetapi mengandung TRAMADOL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G.

Bahwa berupa tablet dalam kemasan kemasan warna silver bergaris kuning dan hijau disita dari Terdakwa Sdr. LUTHFIANTO Bin SURATDJO mengandung TRAMADOL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G Undang – Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

  • Bahwa obat keras tersebut hanya dapat di gunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan yang setiap kegiatan peredarannya wajib dilengkapi dengan dokumen sah.
  • Bahwa obat keras jenis Tramadol yang diedarkan oleh terdakwa tanpa adanya penandaan/identitas sehingga obat tersebut dikategorikan obat yang diproduksi dan diedarkan tanpa ijin edar sehingga tidak dapat diedarkan di wilayah Indonesia dan tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu.     

 

   ------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 435 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang  Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. -----

 

ATAU

KETIGA

------- Bahwa ia Terdakwa LUTHFIANTO Bin SURATDJO pada hari Senin tanggal 03 November  2025 sekira pukul 10.50 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan November atau dalam kurun waktu tahun 2025, bertempat di teras Gerai J&T ikut Kelurahan Kudaile, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, atau ditempat-tempat lain yang masih termasuk wilayah Pengadilan Negeri Slawi yang berwenang memeriksa dan mengadilinya,

tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang  Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatanperbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:   ----

 

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 01 November 2025 sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa membuka handphone ke Aplikasi Tiktok untuk mencari toko bernama @Samudra store 77 (DPO) selanjutnya Terdakwa memesan sebanyak 50 (lima puluh) butir obat keras jenis Tramadol.
  • Bahwa pada saat anggota Satresnarkoba Polres Tegal melakukan penyelidikan tindak pidana yang termasuk dalam Undang-Undang Psikotropika, dari hasil penyelidikan tersebut mendapatkan informasi akan adanya sebuah paketan yang berisikan obat Keras, selanjutnya pada hari Senin tanggal 03 November 2025 sekira pukul 10.50 wib di gerai J&T ikut Kelurahan Kudaile, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal berhasil mengamankan Terdakwa yang pada saat itu sedang memegang sebuah paket, kemudian Saksi BAGUS IRAWAN  meminta untuk membuka paket kotak kardus J&T dengan Nomor Resi :  JX6224174065, penerima : lutfianto685 tersebut dan diketahui bahwa berisikan 50 (lima puluh) butir obat keras jenis Tramadol, lalu petugas kepolisian mengamankan 1 (satu) buah paketan kotak kardus J&T dengan Nomor Resi :  JX6224174065, penerima : lutfianto685, alamat : Slawi, Jl. Mayjen Sutoyo, No 88, Kagog, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, 50 (lima puluh) butir obat keras jenis Tramadol, 1 (satu) unit Handphone merk oppo A17k, warna biru, Nomor Imei 1 : 863180060097413, Nomor IMei 2 : 863180060097405, Nomor Simcard : 087821890576
  • Bahwa Terdakwa mengakui telah membeli obat keras kurang lebih 4 (empat) kali sebelumnya pada hari lupa tanggal lupa Terdakwa membeli obat keras jenis double Y dan Trihexyphenidyl  pada aplikasi tiktok dengan nama akun Samudra store 77 yang kemudian terdakwa jual kepada pembeli sebanyak 8 (delapan) butir double Y dan 5 (lima) butir Trihexyphenidyl.
  • Bahwa obat tersebut hanya dapat di gunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan yang setiap kegiatan peredarannya wajib dilengkapi dengan dokumen sah.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jawa Tengah Nomor Lab : 3477  /NOF/2025 tanggal 13  November 2025 dengan kesimpulan :
        • BB- 8835 /2025/NPF (B) berupa 50 (lima puluh) butir tablet dalam kemasan warna silver bergaris kuning dan hijau adalah NEGATIF (tidak mengandung narkotika/psikotropika) tetapi mengandung TRAMADOL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G.

Bahwa berupa tablet dalam kemasan kemasan warna silver bergaris kuning dan hijau disita dari Terdakwa Sdr. LUTHFIANTO Bin SURATDJO mengandung TRAMADOL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G Undang – Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

  • Bahwa Terdakwa sebelumnya adalah karyawan swasta, Terdakwa bukan sebagai tenaga pelayan kesehatan juga bukan tenaga peneliti ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • bahwa terdakwa tidak memiliki kewenangan ataupun perizinan berusaha dari instansi terkait dalam hal ini salah satunya izin dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2)  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. -----------

KESATU

------- Bahwa ia Terdakwa LUTHFIANTO Bin SURATDJO pada hari Senin tanggal 03 November  2025 sekira pukul 10.50 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan November 2025 atau dalam kurun waktu tahun 2025, bertempat di teras Gerai J&T ikut Kelurahan Kudaile, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, atau ditempat-tempat lain yang masih termasuk wilayah Pengadilan Negeri Slawi yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak, memiliki dan/atau membawa psikotropika, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: 

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 01 November 2025 sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa membuka Aplikasi Tiktok di Handphone milik Terdakwa untuk mencari toko bernama @Samudra store 77 (DPO) selanjutnya Terdakwa memesan sebanyak 10 (sepuluh) butir psikotropika dengan merk CALMLET Alprazolam dengan harga Rp. 291.050,- (dua ratus sembilan puluh satu ribu lima puluh rupiah) kemudian Terdakwa membayar melalui dompet digital Dana.
  • Bahwa pada saat anggota Satresnarkoba Polres Tegal melakukan penyelidikan tindak pidana yang termasuk dalam Undang-Undang Psikotropika, dan dari hasil penyelidikan tersebut mendapatkan informasi akan adanya sebuah paketan yang berisikan obat Psikotropika, selanjutnya pada hari Senin tanggal 03 November 2025 sekira pukul 10.50 wib di gerai J&T ikut Kelurahan Kudaile, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal berhasil mengamankan Terdakwa yang pada saat itu sedang memegang sebuah paket, kemudian saksi BAGUS IRAWAN  meminta untuk membuka paket kotak kardus J&T dengan Nomor Resi :  JX6224174065, penerima : lutfianto685 tersebut dan diketahui bahwa berisikan 10 (butir) obat Psikotropika dengan merk CALMLET Alprazolam, lalu petugas kepolisian mengamankan 1 (satu) buah paketan kotak kardus J&T dengan Nomor Resi :  JX6224174065, penerima : lutfianto685, alamat : Slawi, Jl. Mayjen Sutoyo, No 88, Kagog, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, 10 (butir) obat Psikotropika dengan merk CALMLET Alprazolam, 1 (satu) unit Handphone merk oppo A17k, warna biru, Nomor Imei 1 : 863180060097413, Nomor IMei 2 : 863180060097405, Nomor Simcard : 087821890576
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jawa Tengah Nomor Lab : 3477  /NOF/2025 tanggal 13  November 2025 dengan kesimpulan :
  • BB- 8835 /2025/NPF (A) berupa 10 (sepuluh) butir tablet dalam kemasan warna biru bertulisakan CALMLET ALPRAZOLAM Tablet 1 mg.

Bahwa berupa tablet dalam kemasan warna  biru bertuliskan ALPRAZOLAM yang disita dari Terdakwa Sdr. LUTHFIANTO Bin SURATDJO mengandung ALPRAZOLAM terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 2 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

  • Bahwa obat bertulisakan CALMLET ALPRAZOLAM tersebut hanya dapat di gunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan yang setiap kegiatan peredarannya wajib dilengkapi dengan dokumen sah.

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU No. 05 Tahun 1997 Tentang Psikotropika. -------------------------

 

DAN

KEDUA

------- Bahwa ia Terdakwa LUTHFIANTO Bin SURATDJO pada hari Senin tanggal 03 November  2025 sekira pukul 10.50 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan November 2025 atau dalam kurun waktu tahun 2025, bertempat di teras Gerai J&T ikut Kelurahan Kudaile, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, atau ditempat-tempat lain yang masih termasuk wilayah Pengadilan Negeri Slawi yang berwenang memeriksa dan mengadilinya,  memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang  Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:  ----------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 01 November 2025 sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa membuka Aplikasi Tiktok di Handphone milik Terdakwa untuk mencari toko bernama @Samudra store 77 (DPO) selanjutnya Terdakwa memesan sebanyak 50 (lima puluh) butir obat keras jenis Tramadol dengan harga Rp 291.050,- (dua ratus sembilan puluh satu ribu lima puluh rupiah) kemudian Terdakwa membayar melalui dompet digital Dana.
  • Bahwa pada saat anggota Satresnarkoba Polres Tegal melakukan penyelidikan tindak pidana yang termasuk dalam Undang-Undang Psikotropika, dari hasil penyelidikan tersebut mendapatkan informasi akan adanya sebuah paketan yang berisikan obat Keras, selanjutnya pada hari Senin tanggal 03 November 2025 sekira pukul 10.50 wib di gerai J&T ikut Kelurahan Kudaile, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal berhasil mengamankan Terdakwa yang pada saat itu sedang memegang sebuah paket, kemudian Saksi BAGUS IRAWAN meminta untuk membuka paket kotak kardus J&T dengan Nomor Resi :  JX6224174065, penerima : lutfianto685 tersebut dan diketahui bahwa berisikan 50 (lima puluh) butir obat keras jenis Tramadol, lalu petugas kepolisian mengamankan 1 (satu) buah paketan kotak kardus J&T dengan Nomor Resi :  JX6224174065, penerima : lutfianto685, alamat : Slawi, Jl. Mayjen Sutoyo, No 88, Kagog, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, 50 (lima puluh) butir obat keras jenis Tramadol, 1 (satu) unit Handphone merk oppo A17k, warna biru, Nomor Imei 1 : 863180060097413, Nomor IMei 2 : 863180060097405, Nomor Simcard : 087821890576
  • Bahwa Terdakwa mengakui telah membeli obat keras kurang lebih 4 (empat) kali sebelumnya pada hari lupa tanggal lupa Terdakwa membeli obat keras jenis double Y dan Trihexyphenidyl  pada aplikasi tiktok dengan nama akun Samudra store 77 yang kemudian terdakwa jual kepada pembeli sebanyak 8 (delapan) butir double Y dan 5 (lima) butir Trihexyphenidyl.
  • Bahwa obat tersebut hanya dapat di gunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan yang setiap kegiatan peredarannya wajib dilengkapi dengan dokumen sah.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jawa Tengah Nomor Lab : 3477  /NOF/2025 tanggal 13  November 2025 dengan kesimpulan :
        • BB- 8835 /2025/NPF (B) berupa 50 (lima puluh) butir tablet dalam kemasan warna silver bergaris kuning dan hijau adalah NEGATIF (tidak mengandung narkotika/psikotropika) tetapi mengandung TRAMADOL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G.

Bahwa berupa tablet dalam kemasan kemasan warna silver bergaris kuning dan hijau disita dari Terdakwa Sdr. LUTHFIANTO Bin SURATDJO mengandung TRAMADOL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G Undang – Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

  • Bahwa obat keras tersebut hanya dapat di gunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan yang setiap kegiatan peredarannya wajib dilengkapi dengan dokumen sah.
  • Bahwa obat keras jenis Tramadol yang diedarkan oleh terdakwa tanpa adanya penandaan/identitas sehingga obat tersebut dikategorikan obat yang diproduksi dan diedarkan tanpa ijin edar sehingga tidak dapat diedarkan di wilayah Indonesia dan tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu.     

 

   ------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 435 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang  Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. -----

 

ATAU

KETIGA

------- Bahwa ia Terdakwa LUTHFIANTO Bin SURATDJO pada hari Senin tanggal 03 November  2025 sekira pukul 10.50 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan November atau dalam kurun waktu tahun 2025, bertempat di teras Gerai J&T ikut Kelurahan Kudaile, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, atau ditempat-tempat lain yang masih termasuk wilayah Pengadilan Negeri Slawi yang berwenang memeriksa dan mengadilinya,

tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang  Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatanperbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:   ----

 

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 01 November 2025 sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa membuka handphone ke Aplikasi Tiktok untuk mencari toko bernama @Samudra store 77 (DPO) selanjutnya Terdakwa memesan sebanyak 50 (lima puluh) butir obat keras jenis Tramadol.
  • Bahwa pada saat anggota Satresnarkoba Polres Tegal melakukan penyelidikan tindak pidana yang termasuk dalam Undang-Undang Psikotropika, dari hasil penyelidikan tersebut mendapatkan informasi akan adanya sebuah paketan yang berisikan obat Keras, selanjutnya pada hari Senin tanggal 03 November 2025 sekira pukul 10.50 wib di gerai J&T ikut Kelurahan Kudaile, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal berhasil mengamankan Terdakwa yang pada saat itu sedang memegang sebuah paket, kemudian Saksi BAGUS IRAWAN  meminta untuk membuka paket kotak kardus J&T dengan Nomor Resi :  JX6224174065, penerima : lutfianto685 tersebut dan diketahui bahwa berisikan 50 (lima puluh) butir obat keras jenis Tramadol, lalu petugas kepolisian mengamankan 1 (satu) buah paketan kotak kardus J&T dengan Nomor Resi :  JX6224174065, penerima : lutfianto685, alamat : Slawi, Jl. Mayjen Sutoyo, No 88, Kagog, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, 50 (lima puluh) butir obat keras jenis Tramadol, 1 (satu) unit Handphone merk oppo A17k, warna biru, Nomor Imei 1 : 863180060097413, Nomor IMei 2 : 863180060097405, Nomor Simcard : 087821890576
  • Bahwa Terdakwa mengakui telah membeli obat keras kurang lebih 4 (empat) kali sebelumnya pada hari lupa tanggal lupa Terdakwa membeli obat keras jenis double Y dan Trihexyphenidyl  pada aplikasi tiktok dengan nama akun Samudra store 77 yang kemudian terdakwa jual kepada pembeli sebanyak 8 (delapan) butir double Y dan 5 (lima) butir Trihexyphenidyl.
  • Bahwa obat tersebut hanya dapat di gunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan yang setiap kegiatan peredarannya wajib dilengkapi dengan dokumen sah.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jawa Tengah Nomor Lab : 3477  /NOF/2025 tanggal 13  November 2025 dengan kesimpulan :
        • BB- 8835 /2025/NPF (B) berupa 50 (lima puluh) butir tablet dalam kemasan warna silver bergaris kuning dan hijau adalah NEGATIF (tidak mengandung narkotika/psikotropika) tetapi mengandung TRAMADOL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G.

Bahwa berupa tablet dalam kemasan kemasan warna silver bergaris kuning dan hijau disita dari Terdakwa Sdr. LUTHFIANTO Bin SURATDJO mengandung TRAMADOL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G Undang – Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

  • Bahwa Terdakwa sebelumnya adalah karyawan swasta, Terdakwa bukan sebagai tenaga pelayan kesehatan juga bukan tenaga peneliti ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • bahwa terdakwa tidak memiliki kewenangan ataupun perizinan berusaha dari instansi terkait dalam hal ini salah satunya izin dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2)  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. -----------

Pihak Dipublikasikan Ya