Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/Pdt.G/2024/PN Slw SAIFUL ANAM MAKMOERI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 31/Pdt.G/2024/PN Slw
Tanggal Surat Senin, 05 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SAIFUL ANAM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KURNIAWAN SETIYABUDISAIFUL ANAM
Tergugat
NoNama
1MAKMOERI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 75.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan berharga Jual beli tanah dan bangunan yang terletak di desa Dukuh Salam RT 001 RW 003 Kecamatan Slawi Kabupaten Tegal, dengan luas tanah 163 m2 dan luas bangunan 84 m2  atas nama SHM Makmoeri (Tergugat) No Hak milik  606  dengan batas-batas :
    Sebelah Utara           : Milik Wasem
    Sebelah Timur           : Kalimati
    Sebelah selatan         : milik Sutinah
    Sebelah barat           : Jalan Raya/Terminal Bus Slawi
  3. Menyatakan Tergugat telah melepaskan hak atas tanah dan bangunan dengan Nomor Hak Milik 606 dengan transaksi jual beli kepada Penggugat ;
  4. Menyatakan semua alat bukti Penggugat Sah dan Berharga;
  5. Menyatakan sah Jual beli Tanah dan Bangunan ;
  6. Menyatakan putusan ini berlaku sebagai peralihan hak tanah dan bangunan yang semula atas nama Makmoeri (Tergugat) menjadi atas nama Saeful Anam (Penggugat);
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak