Petitum |
- Memeriksa dan mengabulkan gugatan “Penggugat” seluruhnya.
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada para pihak yang ada dalam Surat Perjanjian Kredit Nomor : 197/KMGA-BPRMSB/IV/2021 tanggal 21 April 2021.
- Menyatakan demi hukum perbuatan “Para Tergugat” telah lalai/wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat dalam Surat Perjanjian Kredit Nomor : 197/KMGA-BPRMSB/IV/2021 tanggal 21 April 2021.
- Menyatakan sisa hutang “Para Tergugat” kepada “Penggugat” bahwa hingga per posisi bulan Mei 2024 kewajiban “Para Tergugat” sebesar Rp. 87.326.581,- (delapan puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh enam ribu lima ratus delapan puluh satu ribu rupiah ) dengan rincian sebagai berikut :
Pokok : Rp. 71.211.577,-
Tunggakan Bunga : Rp. 0,-
Tagihan Bunga Berjalan : Rp. 1.320.000,-
Pinalti : Rp. 14.795.004,-
Jumlah : Rp. 87.326.581,-
- Menghukum “Para Tergugat” untuk membayar sisa hutang “Para Tergugat” dijelaskan lagi secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian sebagai berikut :
Pokok : Rp. 71.211.577,-
Tunggakan Bunga : Rp. 0,-
Tagihan Bunga Berjalan : Rp. 1.320.000,-
Pinalti : Rp. 14.795.004,-
Jumlah : Rp. 87.326.581,-
- Menyatakan bahwa “Para Tergugat” untuk membayar semua biaya perkara yang timbul tersebut.
|