| Dakwaan |
-------- Pada Hari Hari Selasa, Tanggal 26 Mei 2026, sekitar Pukul 22.30 Wib, pada saat tim patroli melaksanakan kegiatan Patroli rutin di Wilayah Hukum Polres Tegal, dengan sasaran tempat-tempat produksi, peredaran atau penjualan minuman beralkohol. Saat melintas di daerah wilayah Kec.Adiwerna setibanya di Area Jl Stasiun Banjaran, Adiwerna, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal, kami mencurigai adanya rumah yang secara terang – terangan tertangkap tangan sedang menjual minuman keras/beralkohol tanpa izin dari pejabat yang berwenang kemudian kami berhenti dan mendatangi lokasi tersebut dan benar, kami menemukan sejumlah botol minuman beralkoho jenis “CIU GUMAYUN” tersebut milik saudara SONNY SETIAWAN, selanjutnya kami mengintrogasi dan ternyata benar melakukan dugaan tindak pidana mengedarkan dan menjual minuman beralkohol tanpa izin dari pejabat yang berwenang sesuai dengan Pasal 77 ayat 3 Jo pasal 49 ayat 1 huruf b Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 7 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum. -------------------------------------------------------------------------------------------
|