Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
132/Pid.B/2025/PN Slw MUALIFATUN, S.H., M.H. ALVIKA AVIAR Binti AHMAD GHOZALI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 132/Pid.B/2025/PN Slw
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2794 /M.3.43/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUALIFATUN, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALVIKA AVIAR Binti AHMAD GHOZALI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1EKO SULISTIONO, SHALVIKA AVIAR Binti AHMAD GHOZALI (Alm)
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------- Bahwa Terdakwa ALVIKA ALVIAR binti AHMAD GHOZALI (ALM) pada Hari Senin tanggal 17 Juli 2023 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Juli 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023, beralamat di Desa Grobog Kulon RT 01 RW 05, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi, Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, adapun perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara  : ----------------------------------------------

  1. Bahwa pada Hari Senin tanggal 17 Juli 2023 sekitar pukul 10.00 WIB, Terdakwa datang ke rumah saksi Nisa Nafiarti Binti Nur Aziz yang beralamat di Desa Grobog Kulon RT 01 RW 05, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal, dan meminta bantuan untuk dipinjamkan uang sebesar Rp70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dengan alasan akan digunakan sebagai modal belanja dagangan.
  2. Bahwa 3 (tiga) hari setelah menerima pinjaman tersebut, Terdakwa mengembalikan uang kepada saksi Nisa Nafiarti Binti Nur Aziz, namun tidak dalam jumlah penuh. Terdakwa hanya menyerahkan uang sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) sehingga masih terdapat kekurangan sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
  3. Bahwa pada tanggal 21 Juli 2024 sekira pukul 07.55 WIB, Terdakwa chatting whatsapp kepada Saksi Nisa Nafiarti Binti Nur Aziz dan menyampaikan penawaran atas uang sisa pinjamannya kepada Saksi Nisa Nafiarti Binti Nur Aziz sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk dimasukkan ke dalam dana talangan di BRI Kota Tegal dengan mengatakan “YUH MELU PROYEKAN DANA TALANGAN KEUNTUNGAN 70%”. Kemudian terdakwa menyampaikan terkait dana talangan tersebut diurusi langsung oleh pimpinan Bank BRI Kota Tegal, dan tidak lama kemudian ada seorang yang melakukan chatting kepada Saksi Nisa Nafiarti Binti Nur Aziz yang mengatasnamakan pihak Bank BRI dan mengaku bernama Sdri. GALUH HENDIKA dengan nomor 085225428603, yang mengajak Saksi Nisa Nafiarti Binti Nur Aziz dengan mengatakan “YUH BU IKUT DANA TALANGAN NANTI IBU DAPAT KEUNTUNGAN LABA”, serta menyebutkan bahwa Mbak Alvika adalah orang yang telah memperoleh keuntungan dari program tersebut, sehingga dari komunikasi tersebut Saksi Nisa Nafiarti Binti Nur Aziz bersedia untuk ikut dana talangan yang ditawarkan oleh Terdakwa karena Saksi Nisa Nafiarti Binti Nur Aziz meyakini bahwa benar ada pihak Bank BRI yang menghubunginya.
  4. Bahwa pada tanggal 02 Agustus 2023 sekira pukul 07.48 WIB, ketika Saksi Nisa Nafiarti Binti Nur Aziz berada di rumahnya di Desa Grobog Kulon RT 04 RW 05 Kecamatan Pangkah Kabupaten Tegal, Saksi Nisa Nafiarti Binti Nur Aziz dihubungi oleh seseorang yang mengatasnamakan pihak Bank BRI dan mengaku bernama Sdri. GALUH HENDIKA, dan dalam komunikasi tersebut dijelaskan mengenai sistem pemberian keuntungan sebesar 70% sebagaimana sebelumnya dijanjikan oleh Terdakwa, yaitu bahwa setelah uang milik Saksi Nisa Nafiarti Binti Nur Aziz masuk ke rekening Terdakwa maka secara otomatis akan terpotong melalui program dana talangan, serta apabila uang ditransfer pada pagi hari maka keuntungan 70?serta pengembalian modal akan masuk ke rekening BRI milik Saksi Nisa Nafiarti Binti Nur Aziz pada sore harinya, kemudian setiap kali Saksi Nisa Nafiarti Binti Nur Aziz diminta menyerahkan uang oleh Terdakwa maupun pihak yang mengaku sebagai Sdri. Galuh Hendika, Saksi Nisa Nafiarti Binti Nur Aziz selalu diberikan alasan bahwa apabila tidak menambah setoran, maka dana yang sudah masuk tidak akan diproses atau dicairkan. Dengan alasan tersebut, saksi Nisa Nafiarti Binti Nur Aziz berulang kali menyerahkan uang kepada Terdakwa.
  5. Bahwa adapun keseluruhan uang milik saksi yang sudah diserahkan kepada Terdakwa berjumlah Rp. 872.950.000,- (delapan ratus tujuh puluh dua juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) yang terdiri dari uang tunai/cash sebesar Rp124.500.000,- (seratus dua puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) serta dana yang ditransfer ke rekening BCA atas nama Alvika Alviar Nomor 0990401691 sebesar Rp748.450.000,- (tujuh ratus empat puluh delapan juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) dari Nomor Rekening BRI 54501003158533 Atas Nama Nisa Nafiarti. Berikut lampiran rincian bukti transaksi baik secara cash maupun transfer :

No.

Tanggal dan tahun

Jumlah transaksi

Via

1.

Pada tanggal 21 Juli 2023

Rp.10.000.000,-

Cash

2.

Pada tanggal 26 Juli 2023

Rp.25.000.000,-

Cash

3.

Pada tanggal 27 Juli 2023

Rp.  3.000.000,-

Cash

4.

Pada tanggal 31 Juli 2023

Rp.25.000.000,-

Cash

5.

Pada tanggal 14 Agustus 2023

Rp.  7.000.000,-

Cash

6.

Pada tanggal 15 Agustus 2023

Rp.  9.000.000,-

Cash

7.

Pada tanggal 16 September 2023

Rp.23.500.000,-

Cash

8.

Pada tanggal 3 Oktober 2023

Rp.20.000.000,-

Cash

9.

Pada tanggal 10 November 2023

Rp.  2.000.000,-

Cash

TOTAL JUMLAH TRANSAKSI LANGSUNG (CASH) : Rp.124.500.000,-

      

 

 

 

 

No.

Tanggal dan tahun

Jumlah transaksi

Via

1.

Pada tanggal 27 Juli 2023

Rp.17.000.000,-

Transfer

2.

Pada tanggal 02 Agustus 2023

Rp.  6.000.000,-

Transfer

3.

Pada tanggal 16 Agustus 2023

Rp.  3.000.000,-

Transfer

4.

Pada tanggal 19 Agustus 2023

Rp.  8.000.000,-

Transfer

5.

Pada tanggal 20 Agustus 2023

Rp.75.500.000,-

Transfer

6.

Pada tanggal 21 Agustus 2023

Rp.  9.500.000,-

Transfer

7.

Pada tanggal 22 Agustus 2023

Rp.48.000.000,-

Transfer

8.

Pada tanggal 24 Agustus 2023

Rp.39.500.000,-

Transfer

9.

Pada tanggal 25 Agustus 2023

Rp.  7.000.000,-

Transfer

10.

Pada tanggal 26 Agustus 2023

Rp.35.900.000,-

Transfer

11.

Pada tanggal 29 Agustus 2023

Rp.27.000.000,-

Transfer

12.

Pada tanggal 30 Agustus 2023

Rp.30.000.000,-

Transfer

13.

Pada tanggal 07 September 2023

Rp.  7.000.000,-

Transfer

14.

Pada tanggal 11 September 2023

Rp.  1.500.000,-

Transfer

15.

Pada tanggal 15 September 2023

Rp.32.500.000,-

Transfer

16.

Pada tanggal 17 September 2023

Rp.  9.000.000,-

Transfer

17.

Pada tanggal 18 September 2023

Rp.  2.700.000,-

Transfer

18.

Pada tanggal 27 September 2023

Rp.  2.700.000,-

Transfer

19.

Pada tanggal 28 September 2023

Rp.  2.000.000,-

Transfer

20.

Pada tanggal 29 September 2023

Rp.  8.000.000,-

Transfer

21.

Pada tanggal 30 September 2023

Rp.  2.500.000,-

Transfer

22.

Pada tanggal 03 Oktober 2023

Rp.10.000.000,-

Transfer

23.

Pada tanggal 04 Oktober 2023

Rp.49.000.000,-

Transfer

24.

Pada tanggal 11 Oktober 2023

Rp.  3.600.000,-

Transfer

25.

Pada tanggal 13 Oktober 2023

Rp.25.000.000,-

Transfer

26.

Pada tanggal 14 Oktober 2023

Rp.15.000.000,-

Transfer

27.

Pada tanggal 17 Oktober 2023

Rp.  1.000.000,-

Transfer

28.

Pada tanggal 18 Oktober 2023

Rp.  2.000.000,-

Transfer

29.

Pada tanggal 21 Oktober 2023

Rp. 13.000.000,-

Transfer

30.

Pada tanggal 29 Oktober 2023

Rp.   9.500.000,-

Transfer

31.

Pada tanggal 10 November 2023

Rp.   8.000.000,-

Transfer

32.

Pada tanggal 13 November 2023

Rp. 15.000.000,-

Transfer

33.

Pada tanggal 14 November 2023

Rp. 12.000.000,-

Transfer

34.

Pada tanggal 15 November 2023

Rp.   8.000.000,-

Transfer

35.

Pada tanggal 16 November 2023

Rp.   8.500.000,-

Transfer

36.

Pada tanggal 17 November 2023

Rp. 21.500.000,-

Transfer

37.

Pada tanggal 20 November 2023

Rp.11.700.000,-

Transfer

38.

Pada tanggal 21 November 2023

Rp.10.500.000,-

Transfer

39.

Pada tanggal 23 November 2023

Rp.13.000.000,-

Transfer

40.

Pada tanggal 26 November 2023

Rp.  7.000.000,-

Transfer

41.

Pada tanggal 28 November 2023

Rp.  7.200.000,-

Transfer

42.

Pada tanggal 29 November 2023

Rp.  9.000.000,-

Transfer

43.

Pada tanggal 30 November 2023

Rp.  7.000.000,-

Transfer

44.

Pada tanggal 05 Desember 2023

Rp.  7.000.000,-

Transfer

45.

Pada tanggal 07 Desember 2023

Rp.  9.000.000,-

Transfer

46.

Pada tanggal 08 Desember 2023

Rp.  3.300.000,-

Transfer

47.

Pada tanggal 15 Desember 2023

Rp.  2.500.000,-

Transfer

48.

Pada tanggal 18 Desember 2023

Rp.     600.000,-

Transfer

49.

Pada tanggal 19 Desember 2023

Rp.     400.000,-

Transfer

50.

Pada tanggal 22 Desember 2023

Rp.  5.800.000,-

Transfer

51.

Pada tanggal 23 Desember 2023

Rp.10.500.000,-

Transfer

52.

Pada tanggal 25 Desember 2023

Rp.     600.000,-

Transfer

53.

Pada tanggal 26 Desember 2023

Rp.     400.000,-

Transfer

54.

Pada tanggal 30 Desember 2023

Rp.  1.400.000,-

Transfer

55.

Pada tanggal 02 Januari 2024

Rp.  7.200.000,-

Transfer

56.

Pada tanggal 03 Januari 2024

Rp.  4.800.000,-

Transfer

57.

Pada tanggal 06 Januari 2024

Rp.  4.800.000,-

Transfer

58.

Pada tanggal 07 Januari 2024

Rp.  2.600.000,-

Transfer

59.

Pada tanggal 26 Januari 2024

Rp.  7.000.000,-

Transfer

60.

Pada tanggal 31 Januari 2024

Rp.  2.500.000,-

Transfer

61.

Pada tanggal 01 Februari 2024

Rp.     800.000,-

Transfer

62.

Pada tanggal 02 Februari 2024

Rp.     700.000,-

Transfer

63.

Pada tanggal 08 Februari 2024

Rp.  5.500.000,-

Transfer

64

Pada tanggal 12 Februari 2024

Rp.  2.250.000,-

Transfer

TOTAL TRANSAKSI TRANSFER : Rp.748.450.000,-

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  1. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi Nisa Nafiarti Binti Nur Aziz mengalami kerugian total sebesar Rp. 872.950.000,- (delapan ratus tujuh puluh dua juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).

------- Perbuatan Terdakwa ALVIKA ALVIAR Binti AHMAD GHOZALI (Alm) tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana. ---------------------

ATAU

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa ALVIKA ALVIAR binti AHMAD GHOZALI (ALM) pada Hari Senin tanggal 17 Juli 2023 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Juli 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023, beralamat di Desa Grobog Kulon RT 01 RW 05, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi, Dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan dihukum karena penggelapan”, adapun perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara  : ------------------------------------------------------------------------------------

  1. Bahwa pada Hari Senin tanggal 17 Juli 2023 sekitar pukul 10.00 WIB, Terdakwa datang ke rumah saksi Nisa Nafiarti Binti Nur Aziz yang beralamat di Desa Grobog Kulon RT 01 RW 05, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal, dan meminta bantuan untuk dipinjamkan uang sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dengan alasan akan digunakan sebagai modal belanja dagangan.
  2. Bahwa 3 (tiga) hari setelah menerima pinjaman tersebut, Terdakwa mengembalikan uang kepada saksi Nisa Nafiarti Binti Nur Aziz, namun tidak dalam jumlah penuh. Terdakwa hanya menyerahkan uang sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) sehingga masih terdapat kekurangan sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
  3. Bahwa pada tanggal 21 Juli 2024 sekira pukul 07.55 WIB, Terdakwa chatting whatsapp kepada Saksi Nisa Nafiarti Binti Nur Aziz dan menyampaikan penawaran atas uang sisa pinjamannya kepada Saksi Nisa Nafiarti Binti Nur Aziz sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk dimasukkan ke dalam dana talangan di BRI Kota Tegal dengan mengatakan “YUH MELU PROYEKAN DANA TALANGAN KEUNTUNGAN 70%”. Kemudian terdakwa menyampaikan terkait dana talangan tersebut diurusi langsung oleh pimpinan Bank BRI Kota Tegal, dan tidak lama kemudian ada seorang yang melakukan chatting kepada Saksi Nisa Nafiarti Binti Nur Aziz yang mengatasnamakan pihak Bank BRI dan mengaku bernama Sdri. GALUH HENDIKA dengan nomor 085225428603, yang mengajak Saksi Nisa Nafiarti Binti Nur Aziz dengan mengatakan “YUH BU IKUT DANA TALANGAN NANTI IBU DAPAT KEUNTUNGAN LABA”, serta menyebutkan bahwa Mbak Alvika adalah orang yang telah memperoleh keuntungan dari program tersebut, sehingga dari komunikasi tersebut Saksi Nisa Nafiarti Binti Nur Aziz bersedia untuk ikut dana talangan yang ditawarkan oleh Terdakwa karena Saksi Nisa Nafiarti Binti Nur Aziz meyakini bahwa benar ada pihak Bank BRI yang menghubunginya.
  4. Bahwa pada tanggal 02 Agustus 2023 sekira pukul 07.48 WIB, ketika Saksi Nisa Nafiarti Binti Nur Aziz berada di rumahnya di Desa Grobog Kulon RT 04 RW 05 Kecamatan Pangkah Kabupaten Tegal, Saksi Nisa Nafiarti Binti Nur Aziz dihubungi oleh seseorang yang mengatasnamakan pihak Bank BRI dan mengaku bernama Sdri. Galuh Hendika, dan dalam komunikasi tersebut dijelaskan mengenai sistem pemberian keuntungan sebesar 70% sebagaimana sebelumnya dijanjikan oleh Terdakwa, yaitu bahwa setelah uang milik Saksi Nisa Nafiarti Binti Nur Aziz masuk ke rekening Terdakwa maka secara otomatis akan terpotong melalui program dana talangan, serta apabila uang ditransfer pada pagi hari maka keuntungan 70?serta pengembalian modal akan masuk ke rekening BRI milik Saksi Nisa Nafiarti Binti Nur Aziz pada sore harinya, kemudian setiap kali Saksi Nisa Nafiarti Binti Nur Aziz diminta menyerahkan uang oleh Terdakwa maupun pihak yang mengaku sebagai Sdri. Galuh Hendika saksi selalu diberikan alasan bahwa apabila tidak menambah setoran, maka dana yang sudah masuk tidak akan diproses atau dicairkan. Dengan alasan tersebut, saksi Nisa Nafiarti Binti Nur Aziz berulang kali menyerahkan uang kepada Terdakwa.
  5. Bahwa adapun keseluruhan uang milik saksi yang sudah diserahkan kepada Terdakwa berjumlah Rp. 872.950.000,- (delapan ratus tujuh puluh dua juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) terdiri dari uang tunai/cash sebesar Rp.124.500.000,- (seratus dua puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) serta dana yang ditransfer ke rekening BCA atas nama Alvika Alviar Nomor 0990401691 sebesar Rp748.450.000,- (tujuh ratus empat puluh delapan juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) dari Nomor Rekening BRI 54501003158533 Atas Nama Nisa Nafiarti. Berikut lampiran rincian bukti transaksi baik secara cash maupun transfer:

No.

Tanggal dan tahun

Jumlah transaksi

Via

1.

Pada tanggal 21 Juli 2023

Rp.10.000.000,-

Cash

2.

Pada tanggal 26 Juli 2023

Rp.25.000.000,-

Cash

3.

Pada tanggal 27 Juli 2023

Rp.  3.000.000,-

Cash

4.

Pada tanggal 31 Juli 2023

Rp.25.000.000,-

Cash

5.

Pada tanggal 14 Agustus 2023

Rp.  7.000.000,-

Cash

6.

Pada tanggal 15 Agustus 2023

Rp.  9.000.000,-

Cash

7.

Pada tanggal 16 September 2023

Rp.23.500.000,-

Cash

8.

Pada tanggal 3 Oktober 2023

Rp.20.000.000,-

Cash

9.

Pada tanggal 10 November 2023

Rp.  2.000.000,-

Cash

TOTAL JUMLAH TRANSAKSI LANGSUNG (CASH) : Rp.124.500.000,-

      

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

No.

Tanggal dan tahun

Jumlah transaksi

Via

1.

Pada tanggal 27 Juli 2023

Rp.17.000.000,-

Transfer

2.

Pada tanggal 02 Agustus 2023

Rp.  6.000.000,-

Transfer

3.

Pada tanggal 16 Agustus 2023

Rp.  3.000.000,-

Transfer

4.

Pada tanggal 19 Agustus 2023

Rp.  8.000.000,-

Transfer

5.

Pada tanggal 20 Agustus 2023

Rp.75.500.000,-

Transfer

6.

Pada tanggal 21 Agustus 2023

Rp.  9.500.000,-

Transfer

7.

Pada tanggal 22 Agustus 2023

Rp.48.000.000,-

Transfer

8.

Pada tanggal 24 Agustus 2023

Rp.39.500.000,-

Transfer

9.

Pada tanggal 25 Agustus 2023

Rp.  7.000.000,-

Transfer

10.

Pada tanggal 26 Agustus 2023

Rp.35.900.000,-

Transfer

11.

Pada tanggal 29 Agustus 2023

Rp.27.000.000,-

Transfer

12.

Pada tanggal 30 Agustus 2023

Rp.30.000.000,-

Transfer

13.

Pada tanggal 07 September 2023

Rp.  7.000.000,-

Transfer

14.

Pada tanggal 11 September 2023

Rp.  1.500.000,-

Transfer

15.

Pada tanggal 15 September 2023

Rp.32.500.000,-

Transfer

16.

Pada tanggal 17 September 2023

Rp.  9.000.000,-

Transfer

17.

Pada tanggal 18 September 2023

Rp.  2.700.000,-

Transfer

18.

Pada tanggal 27 September 2023

Rp.  2.700.000,-

Transfer

19.

Pada tanggal 28 September 2023

Rp.  2.000.000,-

Transfer

20.

Pada tanggal 29 September 2023

Rp.  8.000.000,-

Transfer

21.

Pada tanggal 30 September 2023

Rp.  2.500.000,-

Transfer

22.

Pada tanggal 03 Oktober 2023

Rp.10.000.000,-

Transfer

23.

Pada tanggal 04 Oktober 2023

Rp.49.000.000,-

Transfer

24.

Pada tanggal 11 Oktober 2023

Rp.  3.600.000,-

Transfer

25.

Pada tanggal 13 Oktober 2023

Rp.25.000.000,-

Transfer

26.

Pada tanggal 14 Oktober 2023

Rp.15.000.000,-

Transfer

27.

Pada tanggal 17 Oktober 2023

Rp.  1.000.000,-

Transfer

28.

Pada tanggal 18 Oktober 2023

Rp.  2.000.000,-

Transfer

29.

Pada tanggal 21 Oktober 2023

Rp.13.000.000,-

Transfer

30.

Pada tanggal 29 Oktober 2023

Rp.  9.500.000,-

Transfer

31.

Pada tanggal 10 November 2023

Rp.  8.000.000,-

Transfer

32.

Pada tanggal 13 November 2023

Rp.15.000.000,-

Transfer

33.

Pada tanggal 14 November 2023

Rp.12.000.000,-

Transfer

34.

Pada tanggal 15 November 2023

Rp.  8.000.000,-

Transfer

35.

Pada tanggal 16 November 2023

Rp.  8.500.000,-

Transfer

36.

Pada tanggal 17 November 2023

Rp.21.500.000,-

Transfer

37.

Pada tanggal 20 November 2023

Rp.11.700.000,-

Transfer

38.

Pada tanggal 21 November 2023

Rp.10.500.000,-

Transfer

39.

Pada tanggal 23 November 2023

Rp.13.000.000,-

Transfer

40.

Pada tanggal 26 November 2023

Rp.  7.000.000,-

Transfer

41.

Pada tanggal 28 November 2023

Rp.  7.200.000,-

Transfer

42.

Pada tanggal 29 November 2023

Rp.  9.000.000,-

Transfer

43.

Pada tanggal 30 November 2023

Rp.  7.000.000,-

Transfer

44.

Pada tanggal 05 Desember 2023

Rp.  7.000.000,-

Transfer

45.

Pada tanggal 07 Desember 2023

Rp.  9.000.000,-

Transfer

46.

Pada tanggal 08 Desember 2023

Rp.  3.300.000,-

Transfer

47.

Pada tanggal 15 Desember 2023

Rp.  2.500.000,-

Transfer

48.

Pada tanggal 18 Desember 2023

Rp.     600.000,-

Transfer

49.

Pada tanggal 19 Desember 2023

Rp.     400.000,-

Transfer

50.

Pada tanggal 22 Desember 2023

Rp.  5.800.000,-

Transfer

51.

Pada tanggal 23 Desember 2023

Rp. 10.500.000,-

Transfer

52.

Pada tanggal 25 Desember 2023

Rp.      600.000,-

Transfer

53.

Pada tanggal 26 Desember 2023

Rp.      400.000,-

Transfer

54.

Pada tanggal 30 Desember 2023

Rp.   1.400.000,-

Transfer

55.

Pada tanggal 02 Januari 2024

Rp.   7.200.000,-

Transfer

56.

Pada tanggal 03 Januari 2024

Rp.   4.800.000,-

Transfer

57.

Pada tanggal 06 Januari 2024

Rp.   4.800.000,-

Transfer

58.

Pada tanggal 07 Januari 2024

Rp.   2.600.000,-

Transfer

59.

Pada tanggal 26 Januari 2024

Rp.   7.000.000,-

Transfer

60.

Pada tanggal 31 Januari 2024

Rp.   2.500.000,-

Transfer

61.

Pada tanggal 01 Februari 2024

Rp.      800.000,-

Transfer

62.

Pada tanggal 02 Februari 2024

Rp.      700.000,-

Transfer

63.

Pada tanggal 08 Februari 2024

Rp.   5.500.000,-

Transfer

64

Pada tanggal 12 Februari 2024

Rp.   2.250.000,-

Transfer

TOTAL TRANSAKSI TRANSFER : Rp.748.450.000,-

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  1. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi Nisa Nafiarti Binti Nur Aziz mengalami kerugian total sebesar Rp.872.950.000,- (delapan ratus tujuh puluh dua juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).

---- Perbuatan Terdakwa ALVIKA ALVIAR Binti AHMAD GHOZALI (Alm) tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana. ----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya