Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
47/Pdt.G/2025/PN Slw MUHAMMAD SHOBIRIN (DIREKTUR CV. NEW KUDA MAS) DIREKTUR PT. ADONIA FOOTWEAR INDONESIA (PT. AFI) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 47/Pdt.G/2025/PN Slw
Tanggal Surat Senin, 22 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUHAMMAD SHOBIRIN (DIREKTUR CV. NEW KUDA MAS)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. Naya Amin Zaini, S.H., M.H.MUHAMMAD SHOBIRIN (DIREKTUR CV. NEW KUDA MAS)
Tergugat
NoNama
1DIREKTUR PT. ADONIA FOOTWEAR INDONESIA (PT. AFI)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEMENTERIAN INVESTASI DAN HILIRISASI/BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL (BKPM-RI). Cq. DIREKTUR PEMBERDAYAAN USAHA KEDEPUTIAN BIDANG PENGEMBANGAN IKLIM PENANAMAN MODAL
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 19.971.466.713,00
Petitum
  1. PRIMAIR :
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Memutuskan untuk Menyatakan sah dan mengikat Kesepakatan Kemitraan Usaha antara  TERGUGAT (PT. ADONIA FOOTWEAR INDONNESIA), dengan PENGGUGAT (CV. NEW KUDA MAS) Tertanggal 13 Februari 2024 yang disahkan Oleh TURUT TERGUGAT qq Kementerian Investasi/BKPM-RI, dan Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Limbah NON B.3, No. 261/PERNONB3/AFI-NKM/XI/2024, Tertanggal 10 Mei 2024, serta ADDENDUM 1, (kesatu) Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Limbah   NON B.3,,   No. 261/PERNONB3/AFI-NKM/XI/2024 tertanggal 29 Agustus 2025, dengan nilai  Rp. 15.840.000.000,00- (lima belas milyar delapan ratus empat puluh juta rupiah), dengan segala akibat hukumnya; 
  3. Memutuskan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Ingkar Janji (Wanprestasi) yang bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merugikan PENGGUGAT;
  4. Memutuskan untuk Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh kerugian menimpa    PENGGUGAT    secara   tunai dan  dengan nilai  Rp.19.971.466.713,00-(Sembilan belas milyar sembilan ratus tujuh puluh satu juta empat ratus enam puluh enam ribu tujuh ratus tiga belas rupiah) sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap;
  5. Memutuskan untuk TERGUGAT telah melanggar  ketentuan Pasal 4  ayat (1) UU  No. 5 Tahun1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,  yang mengatur “pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk secara Bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat”;
  6. Memutuskan untuk Memerintahkan Kepada TURUT TERGUGAT untuk menjatuhkan sanksi berupa mencabut Perizinan Berusaha atas nama TERGUGAT (PT. ADONIA FOOTWEAR INDONNESIA) NIB.; 1243000202446, Status Penanaman Modal Asing. (PMA). Klasifikasi Usaha Besar, KLI/Bidang Usaha, Industri Alas kaki untuk keperluan seharai-hari, Alamat: Jl. Raya Barat Blok Randu Alas Dukuh Pesawahan, No. Ruas 077, Desa/Kelurahan Lebaksiu Kidul, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah, 52461;
  7. Memutuskan untuk memerintahkan kepada TERGUGAT untuk menghentikan seluruh kegiatan industrinya.
  8. Memutuskan untuk memerintahan TURUT  TERGUGAT, untuk mencabut  Hak TERGUGAT untuk mendapatkan fasilitas incentif Penanaman Modal”  berupa;
    1. Pembebasan bea masuk atas impor;
    2. Pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu;
    3. Pengurangan pajak penghasilan badan;
    4. Pengurangan pajak penghasilan badan dan fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu pada KEK;
    5. Pengurangan penghasilan bruto atas kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia;
    6. Penghasilan bruto atas penyelenggaraan praktik kerja, pemagangan dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu; dan
    7. Pengurangan penghasilan neto atas penanaman modal baru atau perluasan usaha pada bidang usaha tertentu yang merupakan industri padat karya.
  9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada Banding, Verzet maupun Kasasi (Uit Voerbaar Bij Voorad);
  10. Memerintahkan kepada TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan taat pada putusan pengadilan;
  11. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
    1. SUBSIDAIR :

Aapabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak