Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
58/Pid.Sus/2024/PN Slw Nimas Ayu Dianing Asih, SH PURY PERDANA PUTRA Bin SODIKIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 58/Pid.Sus/2024/PN Slw
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 826 /M.3.43/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Nimas Ayu Dianing Asih, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PURY PERDANA PUTRA Bin SODIKIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------- Bahwa ia Terdakwa Pury Perdana Putra Bin Sodikin bersama-sama dengan Moh. Yusuf Aditya Rhamadan Bin Ridwan Kiswanto (penuntutan terpisah) pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024 sekitar pukul 18.20 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa di Kel. Kudaile Kec. Slawi Kab. Tegal atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I, perbuatan mana oleh Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :  -----------------------------------------------------------------------------

Pada waktu dan tempat tersebut di atas, bermula ketika pengembangan penangkapan terhadap saksi Moh. Yusuf Aditya Rhamadan Bin Ridwan Kiswanto bahwa saksi membeli shabu kepada terdakwa. Kemudian anggota Satres narkoba Polres Tegal menangkap terdakwa dan ketika dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa, didapatkan 1 (satu) paket shabu dengan berat kotor 0, 51 (nol koma lima satu) dan berdasarkan hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik polda jawa tengah nomor 1266/NNF/2024 tanggal 6 Mei 2024 disimpulkan bahwa BB-2759/2024/NNF seberat 0,17337 gram yang dibungkus dengan plastik klip bening dari sela-sela almari di dalam kamar rumah milik terdakwa yang diakui adalah milik terdakwa. Selain itu ditemukan juga barang bukti berupa 1 (satu) pipet kaca dan 1 (satu) buah korek api gas warna biru yang ditemukan di sela-sela almari di dalam kamar rumah terdakwa kemudian ditemukan juga barang bukti 1 (satu) unit Hp merek Vivo Nomor IMEI 1 : 864372043986031, Nomor IMEI 2 : 864372043986023, dengan No. SIM Card : 085643797757 yang semuanya adalah milik terdakwa.

Bahwa terdakwa memperoleh shabu tersebut dari seseorang yang mengaku bernama RISKI (DPO) dimana awalnya, terdakwa mendapat pesanan melalui HP dari saksi Moh. Yusuf Aditya Ramadan bahwa ia akan membeli shabu sebanyak 1 (satu) gram dan ¼ gram kemudian terdakwa memesan kepada Sdr. Riski sebanyak itu dengan harga Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah). Setelah dua paket shabu tersebut berada ditangan terdakwa, kemudian terdakwa serahkan kepada saksi Moh. Yusuf dengan membayar kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah). Setelah itu, terdakwa memesan lagi kepada Sdr, Riski shabu untuk digunakan sendiri oleh terdakwa yaitu shabu seberat 0,17337 gram (netto) dengan harga  Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1266/NNF/2024 tanggal 06 Mei 2024 menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal 0,17337 gram (berat netto) yang disita dari terdakwa adalah positif mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berdasarkan Surat Keterangan dari Klinik Sehat Polres Tegal Nomor : Sket / 223 / V / 2024 tanggal 05 Mei 2024 menyatakan bahwa terdakwa Pury Perdana Putra Bin Sodikin telah di tes urin dan hasil pemeriksaan Lab atas urin tersebut adalah sebagai berikut :

Amphetamine (AMP)                     : Positif

Morphine (Morp 300)                     : Negatif

Marijuana (THC)                            : Negatif

Cocain (COC)                                : Negatif

Methampetamine (MET)                : Positif

Benzo (B20)                                   : Negatif

 

-------- Perbuatan Terdakwa tersebut melanggar ketentuan yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------

 

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa ia Terdakwa Pury Perdana Putra Bin Sodikin pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024 sekitar pukul 18.20 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa di Kel. Kudaile Kec. Slawi Kab. Tegal atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan mana oleh Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :  --------------------------------------------------------

 

  Pada waktu dan tempat tersebut di atas, bermula ketika pengembangan penangkapan terhadap saksi Moh. Yusuf Aditya Rhamadan Bin Ridwan Kiswanto bahwa saksi membeli shabu kepada terdakwa. Kemudian anggota Satres narkoba Polres Tegal menangkap terdakwa dan ketika dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa, didapatkan 1 (satu) paket shabu dengan berat kotor 0, 51 (nol koma lima satu) dan berdasarkan hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik polda jawa tengah nomor 1266/NNF/2024 tanggal 6 Mei 2024 disimpulkan bahwa BB-2759/2024/NNF seberat 0,17337 gram yang dibungkus dengan plastik klip bening dari sela-sela almari di dalam kamar rumah milik terdakwa yang diakui adalah milik terdakwa. Selain itu ditemukan juga barang bukti berupa 1 (satu) pipet kaca dan 1 (satu) buah korek api gas warna biru yang ditemukan di sela-sela almari di dalam kamar rumah terdakwa kemudian ditemukan juga barang bukti 1 (satu) unit Hp merek Vivo Nomor IMEI 1 : 864372043986031, Nomor IMEI 2 : 864372043986023, dengan No. SIM Card : 085643797757 yang semuanya adalah milik terdakwa.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1266/NNF/2024 tanggal 06 Mei 2024 menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal 0,17337 gram yang disita dari terdakwa adalah positif mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------- Perbuatan Terdakwa tersebut melanggar ketentuan yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -------------

Pihak Dipublikasikan Ya