Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
29/Pid.Sus/2026/PN Slw Diah Rahmawati, SH.,MH. REGINA VEFRIATIN SAHAYANA MALAU binti BERLINSON MALAU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 29/Pid.Sus/2026/PN Slw
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 31 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 549 /M.3.43/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Diah Rahmawati, SH.,MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1REGINA VEFRIATIN SAHAYANA MALAU binti BERLINSON MALAU[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1FIRGIANSYAH PRATIDINA,.S.H.REGINA VEFRIATIN SAHAYANA MALAU binti BERLINSON MALAU
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---- Bahwa ia Terdakwa REGINA VEFRIATIN SAHAYANA MALAU binti BERLINSON MALAU pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026 bertempat sebuah rumah kontrakan ikut Desa Penarukan, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi berhak dan berwenang mengadili perkaranya melakukan tindak pidana ”melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I”, adapun perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagaimana berikut: ---------------------------------------------------------------------

      • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 terdakwa sedang berada di rumah dengan ROMADHON WAHYU CAHYADI PUTRA (DPO) yang mana adalah suami terdakwa, kemudian ROMADHON WAHYU CAHYADI PUTRA menyampaikan persediaan narkotika jenis ganja kering dari hasil pembelian sebelumnya telah habis, maka ROMADHON WAHYU CAHYADI PUTRA mengatakan kepada Terdakwa untuk melakukan pembelian narkotika kembali sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada DAZED (DPO), selanjutnya ROMADHON WAHYU CAHYADI PUTRA mengatakan kalau uang yang dimilikinya untuk melakukan pembelian tersebut masih belum mencukupi (kurang);
      • Bahwa pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026, setelah ROMADHON WAHYU CAHYADI PUTRA memiliki dana yang cukup kemudian menghubungi DAZED (DPO) untuk memesan ganja kering secara online melalui aplikasi whatssapp, setelah itu ROMADHON WAHYU CAHYADI PUTRA mengatakan kepada terdakwa membeli ganja kering tersebut dengan berat sekitar kurang lebih 800 gram dari DAZED (DPO) dengan harga Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), hingga selanjutnya Terdakwa mengirimkan uang pembayaran dengan cara terdakwa melakukan setor tunai ke nomor rek :  302601027284535 bank bri a.n terdakwa  sendiri yang selanjutnya uang tersebut masuk ke dalam Aplikasi Brimo milik terdakwa kemudian terdakwa mengirimkan / mentrasferkan uang pembayaran sebesar Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah) ke Nomor Rek : 1951730870 Bank Bca a.n OMAR ALBANI SIREGAR, setelah dana terkirim, ROMADHON WAHYU CAHYADI PUTRA mengirimkan bukti transfer kepada DAZED (DPO) untuk segera dilakukan proses pengiriman paket ganja kering pesanan tersebut;
      • Bahwa selang beberapa hari kemudian, DAZED (DPO) mengirimkan nomor resi ekspedisi J&T dengan alamat tujuan pengiriman ke Desa Panarukan, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal, selanjutnya paket tersebut tiba pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekira pukul 10.00 wib ditempat tinggal kontrakan terdakwa;
      • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 Terdakwa melihat ROMADHON WAHYU CAHYADI PUTRA menerima dan menimbang paket ganja seberat ± 800 gram yang diterimanya kemudian disimpan di atas lemari, selanjutnya masih di hari yang sama sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa diperintahkan untuk membagi ganja tersebut ke dalam kemasan kertas koran siap edar, hingga pada keesokan harinya paket-paket tersebut disimpan dalam kantong plastik yang digantungkan di dalam kamar kontrakan Terdakwa;
      • Bahwa paket-paket ganja kering tersebut telah dipersiapkan untuk dijual dengan rincian harga yaitu paket besar seharga Rp700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan paket kecil seharga Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) per bungkus kertas koran;
      • Bahwa untuk paket paket ganja yang telah siap edar tersebut diedarkan melalui dua cara, yakni transaksi secara langsung (bertemu dengan pembeli) serta sistem "tempel" (meletakkan barang di lokasi tertentu yang kemudian diinformasikan melalui foto dan titik koordinat/Maps kepada pembeli). Seluruh hasil penjualan paket ganja kering tersebut, uang pembayarannya ditampung melalui nomor rekening Bank BRI atas nama Terdakwa;
      • Bahwa Terdakwa pernah turut serta bersama Romadhon Wahyu Cahyadi Putra melakukan penyerahan langsung 1 (satu) paket ganja kering kepada pembeli atas nama LEO di wilayah Slawi pada kurun waktu tahun 2025;
      • Bahwa Terdakwa mengakui seluruh uang hasil penjualan yang masuk ke rekening Bank BRI miliknya telah habis dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari;
      • Bahwa didapati Terdakwa menyimpan uang tunai sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang merupakan sisa uang hasil transaksi penjualan ganja kering dari LEO senilai Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah);
      • Bahwa pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 saat terdakwa berada di rumah mertua terdakwa di Desa Harjosari Lor, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal, terdakwa didatangi oleh petugas Kepolisian Polres Tegal yang tengah melakukan pencarian terhadap Romadhon Wahyu Cahyadi Putra , ROMADHON WAHYU CAHYADI PUTRA, terkait dugaan peredaran narkotika, kemudian saat itu terdakwa mengatakan bahwa ROMADHON WAHYU CAHYADI PUTRA sedang keluar rumah namun karena saat itu ROMADHON WAHYU CAHYADI PUTRA tidak kunjung datang akhirnya beberapa orang tersebut mengakui bahwa orang tersebut adalah Petugas Kepolisian Polres Tegal yang melakukan pencarian terhadap ROMADHON WAHYU CAHYADI PUTRA terkait tindak pidana peredaran Narkotika jenis ganja kering kemudian terdakwa diminta untuk ikut Petugas Kepolisian menuju ke rumah kontrakan terdakwa yang berlokasi di Desa Penarukan, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal dan setelah dilakukan penggeledahan Petugas Kepolisian menemuan barang bukti berupa sebuah kresek warna putih yang berisikan 26 (dua puluh enam) paket besar ganja kering yang dibungkus dengan kertas koran, sebuah plastik kresek warna hitam berisikan 11 (sebelas) paket kecil ganja kering yang dibungkus dengan ketas koran, sebuah plastik kresek warna putih yang berisi 1 (satu) paket ganja kering yang dibungkus dengan kertas koran, 1 (satu) buah kaleng rokok merk Djisamsoe yang berisikan 1 (satu) paket ganja kering yang dibungukus dengan kertas koran dan 1 (satu) kotak plastik warna hijau yang berisikan ganja kering yang selanjutnya terdakwa akui barang tersebut adalah milik dari Romadhon Wahyu Cahyadi Putra  yang sebelumnya di beli dari DAZED kemudian terdakwa juga turut membantu dalam hal pembayarannya;
      • Bahwa selain barang bukti narkotika jenis ganja tersebut, dalam penggeledahan di rumah kontrakan Terdakwa, petugas Kepolisian turut melakukan penyitaan terhadap barang bukti pendukung lainnya berupa 1 (satu) buah timbangan digital warna putih merk SF-400, yang diduga digunakan sebagai alat ukur dalam peredaran narkotika, 1 (satu) unit handphone merk Samsung A16 warna biru muda (IMEI 1: 351182450105680, IMEI 2: 356816700105696) dengan nomor simcard +6289517117257 milik Terdakwa, yang digunakan sebagai sarana untuk melakukan transfer pembayaran pembelian narkotika, 1 (satu) unit handphone merk Vivo 1811 warna biru tua milik ROMADHON WAHYU CAHYADI PUTRA, selanjutnya terhadap terdakwa dan barang bukti yang ditemukan di bawa ke Kantor Kepolisian Polres Tegal guna pemeriksaan lebih lanjut;
      • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan/perhitungan barang bukti oleh Satresnarkoba Polres Tegal dengan disaksikan oleh terdakwa, barang bukti tersebut dilakukan penimbangan di Bidlabfor Polda Jateng barang bukti berupa :
  • Sebuah plastik kresek warna putih yang berisikan 26 (dua puluh enam) paket besar ganja kering yang dibungkus dengan kertas koran dengan berat bersih / neto keseluruhan 482,2 (empat ratus delapan puluh dua koma dua) gram;
  • Sebuah plastik kresek warna hitam yang berisikan 11 (sebelas) paket kecil ganja kering yang dibungkus dengan kertas koran dengan berat bersih / neto keseluruhan 26,2 (dua puluh enam koma dua) gram;
  • Sebuah plastik kresek warna putih yang berisikan 1 (satu) paket ganja kering yang dibungkus dengan kertas koran dengan berat bersih / neto 16,55249 (enam belas koma lima lima dua empat sembilan) gram;
  • 1 (satu) buah kaleng rokok merk Dji Sam Soe yang berisikan 1 (satu) paket ganja kering yang dibungkus dengan kertas koran dengan berat bersih / neto 4,07982 (empat koma nol tujuh sembilan delapan dua) gram;
  • 1 (satu) buah kotak plastik warna hijau yang berisikan ganja kering dengan berat bersih / neto 3,75076 (tiga koma tujuh lima nol tujuh enam) gram;
      • Bahwa terdakwa tidak ada memiliki wewenang,hak, atau izin dari pihak yang berwajib untuk, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I;
      • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratis Kriminalistik No. Lab : 244/NNF/2026 tanggal 27 Januari 2026 di Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah, diketahui bahwa  BB 714/2026/NNF berupa 26 (dua puluh enam) bungkus kertas berisi batang, daun dan biji dengan berat bersih keseluruhan batang, daun dan biji 482,2 gram,  BB - 715/2026/NNF berupa 11 (sebelas) bungkus kertas koran berisi daun dan biji dengan berat bersih keseluruhan daun dan biji 26.6 gram, BB - 716/2026/NNF berupa 1 (satu) bungkus kertas koran berisi daun dan biji dengan berat bersih daun dan biji 16,55249 gram, BB - 717/2026/INNF berupa 1 (satu) bungkus kertas koran berisi daun dan biji dengan berat bersih daun dan biji 4,07982 gram yang tersimpan di dalam kaleng rokok Merk Dji Sam Soe, BB - 718/2026/NNF berupa 1 (satu) buah kotak plastik wama hijau berisi batang, daun dan biji dengan berat bersih batang, daun dan biji 3.75076 gram adalah GANJA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

Bahwa ia Terdakwa REGINA VEFRIATIN SAHAYANA MALAU binti BERLINSON MALAU pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026 bertempat sebuah rumah ikut Desa Penarukan, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi berhak dan berwenang mengadili perkara melakukan tindak pidana “turut serta tanpa hak memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I,” adapun perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagaimana berikut: -------------

      • Bahwa pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026, ROMADHON WAHYU CAHYADI PUTRA menghubungi DAZED (DPO) untuk memesan ganja kering secara online melalui aplikasi whatssapp, setelah itu ROMADHON WAHYU CAHYADI PUTRA mengatakan kepada terdakwa membeli ganja kering tersebut dengan berat sekitar kurang lebih 800 gram dari DAZED (DPO) dengan harga Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), hingga selanjutnya Terdakwa mengirimkan uang pembayaran dengan cara terdakwa melakukan setor tunai ke nomor rek :  302601027284535 bank bri a.n terdakwa  sendiri yang selanjutnya uang tersebut masuk ke dalam Aplikasi Brimo milik terdakwa kemudian terdakwa mengirimkan / mentrasferkan uang pembayaran sebesar Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah) ke Nomor Rek : 1951730870 Bank Bca a.n OMAR ALBANI SIREGAR, setelah dana terkirim, ROMADHON WAHYU CAHYADI PUTRA mengirimkan bukti transfer kepada DAZED (DPO) untuk segera dilakukan proses pengiriman paket ganja kering pesanan tersebut;
      • Bahwa selang beberapa hari kemudian, DAZED (DPO) mengirimkan nomor resi ekspedisi J&T dengan alamat tujuan pengiriman ke Desa Panarukan, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal, selanjutnya paket tersebut tiba pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekira pukul 10.00 wib ditempat tinggal kontrakan terdakwa;
      • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 Terdakwa melihat ROMADHON WAHYU CAHYADI PUTRA menerima dan menimbang paket ganja seberat ± 800 gram yang diterimanya kemudian disimpan di atas lemari, selanjutnya masih di hari yang sama sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa diperintahkan untuk membagi ganja tersebut ke dalam kemasan kertas koran siap edar, hingga pada keesokan harinya paket-paket tersebut disimpan dalam kantong plastik yang digantungkan di dalam kamar kontrakan Terdakwa;
      • Bahwa paket-paket ganja kering tersebut telah dipersiapkan untuk dijual dengan rincian harga yaitu paket besar seharga Rp700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan paket kecil seharga Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) per bungkus kertas koran;
      • Bahwa untuk paket paket ganja yang telah siap edar tersebut diedarkan melalui dua cara, yakni transaksi secara langsung (bertemu dengan pembeli) serta sistem "tempel" (meletakkan barang di lokasi tertentu yang kemudian diinformasikan melalui foto dan titik koordinat/Maps kepada pembeli). Seluruh hasil penjualan paket ganja kering tersebut, uang pembayarannya ditampung melalui nomor rekening Bank BRI atas nama Terdakwa;
      • Bahwa Terdakwa pernah turut serta bersama Romadhon Wahyu Cahyadi Putra (DPO) melakukan penyerahan langsung 1 (satu) paket ganja kering kepada pembeli atas nama LEO di wilayah Slawi pada kurun waktu tahun 2025;
      • Bahwa Terdakwa mengakui seluruh uang hasil penjualan yang masuk ke rekening Bank BRI miliknya telah habis dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari;
      • Bahwa didapati Terdakwa menyimpan uang tunai sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang merupakan sisa uang hasil transaksi penjualan ganja kering dari LEO senilai Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah);
      • Bahwa pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 terdakwa diminta untuk ikut Petugas Kepolisian menuju ke rumah kontrakan terdakwa yang berlokasi di Desa Penarukan, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal dan setelah dilakukan penggeledahan Petugas Kepolisian menemuan barang bukti berupa sebuah kresek warna putih yang berisikan 26 (dua puluh enam) paket besar ganja kering yang dibungkus dengan kertas koran, sebuah plastik kresek warna hitam berisikan 11 (sebelas) paket kecil ganja kering yang dibungkus dengan ketas koran, sebuah plastik kresek warna putih yang berisi 1 (satu) paket ganja kering yang dibungkus dengan kertas koran, 1 (satu) buah kaleng rokok merk Djisamsoe yang berisikan 1 (satu) paket ganja kering yang dibungukus dengan kertas koran dan 1 (satu) kotak plastik warna hijau yang berisikan ganja kering yang selanjutnya terdakwa akui barang tersebut adalah milik dari Romadhon Wahyu Cahyadi Putra  yang sebelumnya di beli dari DAZED kemudian terdakwa juga turut membantu dalam hal pembayarannya;
      • Bahwa selain barang bukti narkotika jenis ganja tersebut, dalam penggeledahan di rumah kontrakan Terdakwa, petugas Kepolisian turut melakukan penyitaan terhadap barang bukti pendukung lainnya berupa 1 (satu) buah timbangan digital warna putih merk SF-400, yang diduga digunakan sebagai alat ukur dalam peredaran narkotika, 1 (satu) unit handphone merk Samsung A16 warna biru muda (IMEI 1: 351182450105680, IMEI 2: 356816700105696) dengan nomor simcard +6289517117257 milik Terdakwa, yang digunakan sebagai sarana untuk melakukan transfer pembayaran pembelian narkotika, 1 (satu) unit handphone merk Vivo 1811 warna biru tua milik ROMADHON WAHYU CAHYADI PUTRA, selanjutnya terhadap terdakwa dan barang bukti yang ditemukan di bawa ke Kantor Kepolisian Polres Tegal guna pemeriksaan lebih lanjut;
      • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan/perhitungan barang bukti oleh Satresnarkoba Polres Tegal dengan disaksikan oleh terdakwa, barang bukti tersebut dilakukan penimbangan di Bidlabfor Polda Jateng barang bukti berupa :
  • Sebuah plastik kresek warna putih yang berisikan 26 (dua puluh enam) paket besar ganja kering yang dibungkus dengan kertas koran dengan berat bersih / neto keseluruhan 482,2 (empat ratus delapan puluh dua koma dua) gram;
  • Sebuah plastik kresek warna hitam yang berisikan 11 (sebelas) paket kecil ganja kering yang dibungkus dengan kertas koran dengan berat bersih / neto keseluruhan 26,2 (dua puluh enam koma dua) gram;
  • Sebuah plastik kresek warna putih yang berisikan 1 (satu) paket ganja kering yang dibungkus dengan kertas koran dengan berat bersih / neto 16,55249 (enam belas koma lima lima dua empat sembilan) gram;
  • 1 (satu) buah kaleng rokok merk Dji Sam Soe yang berisikan 1 (satu) paket ganja kering yang dibungkus dengan kertas koran dengan berat bersih / neto 4,07982 (empat koma nol tujuh sembilan delapan dua) gram;
  • 1 (satu) buah kotak plastik warna hijau yang berisikan ganja kering dengan berat bersih / neto 3,75076 (tiga koma tujuh lima nol tujuh enam) gram;
      • Bahwa terdakwa tidak ada memiliki wewenang tanpa hak memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I;
      • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratis Kriminalistik No. Lab : 244/NNF/2026 tanggal 27 Januari 2026 di Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah, diketahui bahwa  BB 714/2026/NNF berupa 26 (dua puluh enam) bungkus kertas berisi batang, daun dan biji dengan berat bersih keseluruhan batang, daun dan biji 482,2 gram,  BB - 715/2026/NNF berupa 11 (sebelas) bungkus kertas koran berisi daun dan biji dengan berat bersih keseluruhan daun dan biji 26.6 gram, BB - 716/2026/NNF berupa 1 (satu) bungkus kertas koran berisi daun dan biji dengan berat bersih daun dan biji 16,55249 gram, BB - 717/2026/INNF berupa 1 (satu) bungkus kertas koran berisi daun dan biji dengan berat bersih daun dan biji 4,07982 gram yang tersimpan di dalam kaleng rokok Merk Dji Sam Soe, BB - 718/2026/NNF berupa 1 (satu) buah kotak plastik wama hijau berisi batang, daun dan biji dengan berat bersih batang, daun dan biji 3.75076 gram adalah GANJA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 610 ayat (1) huruf (a) KUHP Jo. Pasal 20 huruf c UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang RI Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

ATAU

KETIGA

---- Bahwa ia Terdakwa REGINA VEFRIATIN SAHAYANA MALAU binti BERLINSON MALAU pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026 bertempat sebuah rumah ikut Desa Penarukan, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi berhak dan berwenang mengadili perkara melakukan tindak pidana “melakukan percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”, adapun perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagaimana berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------

      • Bahwa pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 saat terdakwa berada di rumah mertua terdakwa di Desa Harjosari Lor, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal, terdakwa didatangi oleh petugas Kepolisian Polres Tegal yang tengah melakukan pencarian terhadap Romadhon Wahyu Cahyadi Putra, terkait dugaan peredaran narkotika, kemudian saat itu terdakwa  mengatakan bahwa Romadhon Wahyu Cahyadi Putra  sedang keluar rumah namun karena saat itu Romadhon Wahyu Cahyadi Putra  tidak kunjung datang akhirnya beberapa orang tersebut mengakui bahwa orang tersebut adalah Petugas Kepolisian Polres Tegal yang melakukan pencarian terhadap Romadhon Wahyu Cahyadi Putra  terkait tindak pidana peredaran Narkotika jenis ganja kering kemudian terdakwa diminta untuk ikut Petugas Kepolisian menuju ke rumah kontrakan terdakwa yang berlokasi di Desa Penarukan, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal dan setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh ketua RT setempat, selanjutnya Petugas Kepolisian berhasil menemuan barang bukti berupa sebuah kresek warna putih yang berisikan 26 (dua puluh enam) paket besar ganja kering yang dibungkus dengan kertas koran, sebuah plastik kresek warna hitam berisikan 11 (sebelas) paket kecil ganja kering yang dibungkus dengan ketas koran, sebuah plastik kresek warna putih yang berisi 1 (satu) paket ganja kering yang dibungkus dengan kertas koran, 1 (satu) buah kaleng rokok merk Djisamsoe yang berisikan 1 (satu) paket ganja kering yang dibungukus dengan kertas koran dan 1 (satu) kotak plastik warna hijau yang berisikan ganja kering yang selanjutnya terdakwa akui barang tersebut adalah milik dari Romadhon Wahyu Cahyadi Putra  yang sebelumnya di beli dari Sdr. DAZED kemudian terdakwa juga turut membantu dalam hal pembayarannya;
      • Bahwa selain barang bukti narkotika jenis ganja tersebut, dalam penggeledahan di rumah kontrakan Terdakwa, petugas Kepolisian turut melakukan penyitaan terhadap barang bukti lainnya berupa 1 (satu) buah timbangan digital warna putih merk SF-400, yang diduga digunakan sebagai alat ukur dalam peredaran narkotika, 1 (satu) unit handphone merk Samsung A16 warna biru muda (IMEI 1: 351182450105680, IMEI 2: 356816700105696) dengan nomor simcard +6289517117257 milik Terdakwa, yang telah digunakan sebagai sarana untuk melakukan transfer pembayaran pembelian narkotika, 1 (satu) unit handphone merk Vivo 1811 warna biru tua milik Romadhon Wahyu Cahyadi Putra ,  selanjutnya terhadap terdakwa dan barang bukti yang ditemukan di bawa ke Kantor Kepolisian Polres Tegal guna pemeriksaan lebih lanjut;
      • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan/perhitungan barang bukti oleh Satresnarkoba Polres Tegal, dilakukan penimbangan di Bidlabfor Polda Jateng barang bukti berupa :
  • Sebuah plastik kresek warna putih yang berisikan 26 (dua puluh enam) paket besar ganja kering yang dibungkus dengan kertas koran dengan berat bersih / neto keseluruhan 482,2 (empat ratus delapan puluh dua koma dua) gram;
  • Sebuah plastik kresek warna hitam yang berisikan 11 (sebelas) paket kecil ganja kering yang dibungkus dengan kertas koran dengan berat bersih / neto keseluruhan 26,2 (dua puluh enam koma dua) gram;
  • Sebuah plastik kresek warna putih yang berisikan 1 (satu) paket ganja kering yang dibungkus dengan kertas koran dengan berat bersih / neto 16,55249 (enam belas koma lima lima dua empat sembilan) gram;
  • 1 (satu) buah kaleng rokok merk Dji Sam Soe yang berisikan 1 (satu) paket ganja kering yang dibungkus dengan kertas koran dengan berat bersih / neto 4,07982 (empat koma nol tujuh sembilan delapan dua) gram;
  • 1 (satu) buah kotak plastik warna hijau yang berisikan ganja kering dengan berat bersih / neto 3,75076 (tiga koma tujuh lima nol tujuh enam) gram;
      • Bahwa terdakwa tidak ada memiliki wewenang,hak, atau izin dari pihak yang berwajib untuk, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman;
      • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratis Kriminalistik No. Lab : 244/NNF/2026 tanggal 27 Januari 2026 di Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah,  diketahui bahwa BB 714/2026/NNF berupa 26 (dua puluh enam) bungkus kertas berisi batang, daun dan biji dengan berat bersih keseluruhan batang, daun dan biji 482,2 gram,  BB - 715/2026/NNF berupa 11 (sebelas) bungkus kertas koran berisi daun dan biji dengan berat bersih keseluruhan daun dan biji 26.6 gram, BB - 716/2026/NNF berupa 1 (satu) bungkus kertas koran berisi daun dan biji dengan berat bersih daun dan biji 16,55249 gram, BB - 717/2026/INNF berupa 1 (satu) bungkus kertas koran berisi daun dan biji dengan berat bersih daun dan biji 4,07982 gram yang tersimpan di dalam kaleng rokok Merk Dji Sam Soe, BB - 718/2026/NNF berupa 1 (satu) buah kotak plastik wama hijau berisi batang, daun dan biji dengan berat bersih batang, daun dan biji 3.75076 gram adalah GANJA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya