Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G/2024/PN Slw ADRIANTO GUNAWAN DIREKSI PT. LAUTAN BERLIAN UTAMA MOTOR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 10/Pdt.G/2024/PN Slw
Tanggal Surat Senin, 19 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ADRIANTO GUNAWAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ariawati Nunung Dwi Saktini SH. Sp.Not.ADRIANTO GUNAWAN
Tergugat
NoNama
1DIREKSI PT. LAUTAN BERLIAN UTAMA MOTOR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1DIREKSI PT. DIPO STAR FINANCE
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 

2. Menyatakan hukumnya bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan hukum yang merugikan Penggugat.

3. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan asli BPKB kendaraan bermotor roda 4 (empat) kepada Penggugat, dengan spesifikasi sebagai berikut: 
Merk                       : Mitsubishi.
Warna                    : Kuning silver.
Type                       : Colt Diesel FE71 L (4x2) M/T.
Jenis                       : MB.Barang.
Model                     : Light Truck Box.
Tahun pembuatan : 2021.
Isi Silender           : 3908 CC
No.Rangka              : MHMFE71PCMK021049.
No.Mesin                : 4D34TX94291.
Bahan bakar          : Solar.
Warna TNKB         : Hitam.
Tahun Registrasi : 2021.
Nomor BPKB          : S000772061.
Kode lokasi                        : 0926.
No.Polisi                 : G 8897 GZ.
seketika dan tanpa syarat, ditambah uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) tiap hari sejak 16 Oktober 2022 (sehari setelah Penggugat melakukan pelunasan) sampai dengan Tergugat menyerahkan asli BPKB kendaraan bermotor roda 4 (empat) tersebut kepada Penggugat.
Atau menghukum Tergugat untuk menyerahkan kendaraan bermotor roda 4 (empat) yang baru, sejenis dengan kendaraan bermotor roda 4 (empat) tersebut posita 02, berikut surat-surat bukti kepemilikan yang sah menurut hukum,  kepada Penggugat seketika dan tanpa syarat.

4. Menghukum Tergugat membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). 

5. Menyatakan hukumnya bahwa putusan atas perkara ini, dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun perlawanan/verzet. 

6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

7. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan mentaati isi putusan ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak