Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
10/Pdt.G/2024/PN Slw | ADRIANTO GUNAWAN | DIREKSI PT. LAUTAN BERLIAN UTAMA MOTOR | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 19 Feb. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 10/Pdt.G/2024/PN Slw | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 19 Feb. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan hukumnya bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan hukum yang merugikan Penggugat. 3. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan asli BPKB kendaraan bermotor roda 4 (empat) kepada Penggugat, dengan spesifikasi sebagai berikut: 4. Menghukum Tergugat membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). 5. Menyatakan hukumnya bahwa putusan atas perkara ini, dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun perlawanan/verzet. 6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. 7. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan mentaati isi putusan ini. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |