Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
35/Pdt.G/2025/PN Slw Azifah Rahmiyati 1.Nurul Kholilatul Fika binti Tarjo
2.Mohamad Shodli
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 35/Pdt.G/2025/PN Slw
Tanggal Surat Senin, 03 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Azifah Rahmiyati
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Teguh Abdurrahman, S.H.Azifah Rahmiyati
Tergugat
NoNama
1Nurul Kholilatul Fika binti Tarjo
2Mohamad Shodli
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Akhmad Syaefudin SHNurul Kholilatul Fika binti Tarjo
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 748.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini;
  3. Menyatakan Tergugat 1 dan Tergugat 2 telah melakukan Penghinaan kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 secara tanggung renteng membayar ganti kerugian material kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus sebesar Rp.748.000.000,00 (tujuh ratus empat puluh delapan juta rupiah). tanpa syarat apapun dan dibayarkan secara tunai dan seketika;
  5. Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 secara tanggung renteng membayar ganti kerugian immaterial kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tanpa syarat apapun dan dibayarkan secara tunai dan seketika ;
  6. Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) secara tunai perhari apabila Tergugat lalai melaksanakan semua isi putusan ini terhitung sejak dibacakannya putusan sampai dengan dilaksanakannya putusan perkara ini;
  7. Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak