Petitum |
I.Primair :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mempunyai Kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Perjanjian Kredit Nomor : 0408038/145/BPR BKK TALANG/IV/2008
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Para Tergugat;
- Menyatakan Para Tergugat telah Wanprestasi / ingkar janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Perjanjian Kredit Nomor : 0408038/145/BPR BKK TALANG/IV/2008
- Menghukum Para Tergugat untuk melunasi hutangnya posisi 01 Oktober 2024 sebesar Rp 106.779.359,- rincian sebagai berikut :
-Baki debet : Rp 29.903.400,-
-Tunggakan Bunga : Rp. 43.400.000,-
-Tagihan Bunga Berjalan : Rp 0,-
-Pinalty : Rp 0,-
-Total Denda : Rp. 33.475.959,-
-Total Kewajiban : Rp. 106.779.359,-
- Memerintahkan penjualan agunan melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Tegal untuk pembayaran hutang Para Tergugat;
yang diserahkan kepada Penggugat apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang tercantum dalam Sertifikat Hak Milik atas nama Aris Munandar, Nomor : 1257, Luas : 94 M2 yang terletak di Desa Tembok Banjaran Kabupaten Tegal.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
II.Subsidair:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |