Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2024/PN Slw 1.SAUDAH
2.Saropah
3.NURASIAH
3.JAMILAH
4.TUKHANI
5.ADE SETIAWAN
6.RATNA KUSWATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 31 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2024/PN Slw
Tanggal Surat Rabu, 31 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SAUDAH
2Saropah
3NURASIAH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1JAMILAH
2TUKHANI
3ADE SETIAWAN
4RATNA KUSWATI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Pengugat untuk seluruhnya
  2. Menyantakan tanah seluas 168 M2 yang berlokasi di Desa. Cempaka RT 01 RW 01, Kec. Bumijawa, Kab. Tegal dengan batas-batas sebagai berikut
    Sebelah barat berbatasan dengan tanah Chaeri
    Sebelah timur berbatasan dengan Jalan/Lontrong Desa Cempaka
    Sebelah utara berbatasan dengan Vivi Riyanti/Amsori
    Sebelah selatan berbatasan dengan Jalan Kabupaten Tegal
    Adalah milik Penggugat I dan II serta Tergugat I dan Tergugat II sebagai ahliwaris almarhum. Juhdi yang sah.
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa segala surat-surat yang terbit atas nama Tergugat II Tergugat III yang ada dalam kekuasaanya terhadap tanah obyek sengketa adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekutan hukum mengikat.
  4. Menyatakan Perjanjian Jual Beli Tanah tertanggal 09 Juli 2013 antara Tergugat II dengan almarhum Juhdi batal demi hukum, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
  5. Menyatakan Akta Jual Beli tertanggal 09-07-2023 Nomor: 137/2013 yang di buat oleh Ratna Kuswati PPAT Kab. Tegal batal demi hukum.
  6. Menghukum Tergugat II yang memperoleh hak dari padanya untuk mengembalikan/meyerahkan tanah obyek sengketa kepada Para ahli waris.
  7. Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
  8. Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
  9. Menyatakan Putusan dalam Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada verzet, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya.

Atau apabila majelis hakim memiliki pendapat lain, mohon putusan seadil adilnya (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak