Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
24/Pid.C/2020/PN Slw MUHTAROM, SH NIA DANIATI BINTI SUTRISNO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Okt. 2020
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 24/Pid.C/2020/PN Slw
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Okt. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B/26/X/2020/Sek Slw
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1MUHTAROM, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NIA DANIATI BINTI SUTRISNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari senin tanggal 27  Juli 2020 sekira pukul : 11.00 WIB di ruang tunggu depan kasir kantor Pengadilan Agama Slawi jalan Gajahmada Desa Kalisapu Kec. Slawi, Kab. Tegal tersangka telah mengambil barang yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain tanpa ijin berupa : 1 (satu) buah HP merk VIVO type Y91C warna merah marun dengan IMEI 1 : 862387048273856 dan IMEI 2 : 862387048273849 milik Sdri. SUSI PERMANA alias FEMI Binti ROJAYA, Tegal, 28 Agustus 1995, Perempuan, Islam, Mengurus Rumah Tangga, alamat : Desa Jatiwangi Rt.02/04 Kec. Pagerbarang, Kab. Tegal dengan cara mudah yaitu pada saat Sdri. SUSI PERMANA alias FEMI binti ROJAYA sedang mengambil gambar/memfoto tersebut ambil oleh tersangka dari belakang dengan menggunakan tangan kosong. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa : 1 (satu) buah HP merk VIVO type Y91C warna merah marun dengan IMEI 1 : 862387048273856 dan IMEI 2 : 86238704273849 yang ditaksir sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) dan atas pemeriksaan singkat oleh pemeriksa tersangka telah mengakui atas perbuatan yang dilakukannya.

Pihak Dipublikasikan Ya