Dakwaan |
Pada hari senin tanggal 27 Juli 2020 sekira pukul : 11.00 WIB di ruang tunggu depan kasir kantor Pengadilan Agama Slawi jalan Gajahmada Desa Kalisapu Kec. Slawi, Kab. Tegal tersangka telah mengambil barang yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain tanpa ijin berupa : 1 (satu) buah HP merk VIVO type Y91C warna merah marun dengan IMEI 1 : 862387048273856 dan IMEI 2 : 862387048273849 milik Sdri. SUSI PERMANA alias FEMI Binti ROJAYA, Tegal, 28 Agustus 1995, Perempuan, Islam, Mengurus Rumah Tangga, alamat : Desa Jatiwangi Rt.02/04 Kec. Pagerbarang, Kab. Tegal dengan cara mudah yaitu pada saat Sdri. SUSI PERMANA alias FEMI binti ROJAYA sedang mengambil gambar/memfoto tersebut ambil oleh tersangka dari belakang dengan menggunakan tangan kosong. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa : 1 (satu) buah HP merk VIVO type Y91C warna merah marun dengan IMEI 1 : 862387048273856 dan IMEI 2 : 86238704273849 yang ditaksir sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) dan atas pemeriksaan singkat oleh pemeriksa tersangka telah mengakui atas perbuatan yang dilakukannya. |