Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
84/Pid.Sus/2024/PN Slw MUALIFATUN, S.H., M.H. AGUS SHOLEH Bin MUHAMMAD TAID Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 84/Pid.Sus/2024/PN Slw
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 30 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1220/M.3.43/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUALIFATUN, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS SHOLEH Bin MUHAMMAD TAID[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---- Bahwa Terdakwa AGUS SHOLEH Bin MUHAMMAD TAID pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2024 sekitar pukul 18.30 WIB di kamar rumah kos Desa Jatisawit, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi, yang mana tempat kediaman sebagian besar saksi yang di panggil lebih dekat pada wilayah hukum Pengadilan Negeri Slawi berdasarkan pasal 84 Ayat (2) KUHAP “dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, adapun perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagaimana berikut: ----------------------

  • Bahwa berdasarkan pengembangan perkara atas nama terdakwa ANMMAR SYARIFFUDIN Bin SYAEFUL HADI dan terdakwa RAGIL ADI NUGROHO Bin RUSMONO didapatkan informasi pada saat penangkapan terdakwa ANMMAR SYARIFFUDIN Bin SYAEFUL HADI dan terdakwa RAGIL ADI NUGROHO Bin RUSMONO bahwa terdakwa ANMMAR SYARIFFUDIN Bin SYAEFUL HADI dan terdakwa RAGIL ADI NUGROHO Bin RUSMONO memperoleh sabu dari Terdakwa AGUS SHOLEH Bin MUHAMMAD TAID (Dilakukan penuntutan secara terpisah )
  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2024 sekira pukul 12.30 WIB terdakwa mengendarai 1 (satu) unit Sepeda motor Yamaha Mio untuk mengambil paketan sabu dari Sdr. DIMAS MUTAKIN Alias SAMID (DPO) yang disimpan di bawah gapura pinggir jalan wilayah Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes. Kemudian terdakwa langsung menuju ke kosan terdakwa. Setibanya di kos terdakwa membuka paketan yang berisikan 6 (enam) paket sabu yang dibungkus dengan plastic klip putih bening yang disimpan di dalam bungkus rokok merk Gudang garam Delux. Kemudian di hari yang sama sekira pukul 18.30 WIB saksi ANMMAR SYARIFFUDIN Bin SYAEFUL HADI (Dilakukan penuntutan secara terpisah )dan Saksi RAGIL ADI NUGROHO Bin RUSMONO (Dilakukan penuntutan secara terpisah) mendatangi terdakwa dan Sdr. ABDUL RAHMAN (DPO) di rumah kos terdakwa untuk membeli sabu, kemudian terdakwa menggabungkan 2 (dua) paket sabu menjadi 1 (satu) paket sabu dan diserahkan kepada  Saksi RAGIL ADI NUGROHO Bin RUSMONO (Dilakukan penuntutan secara terpisah) seharga Rp. 600,000,- (enam ratus ribu rupiah).
  • Dihari yang sama sekira pukul 19.30 wib terdakwa yang sedang berdiri di kamar kos terdakwa didatangi oleh pihak kepolisian, kemudian datang Sdr. Suyanto Bin Sarjo untuk menyaksikan penggeledahan. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa  2 (dua) buah paket sabu yang dibungkus plastik klip putih bening yang dibungkus dengan plastic warna kuning yang disimpan di dalam bekas bungkus rokok merek Gudang garam Deluxe dengan berat brutto + 2,29 (dua koma dua puluh sembilan) gram (plastik+ kristal), 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol plastik yang terpasang 2 (dua) buah sedotan plastik dan sebuah pipet kaca milik terdakwa sendiri yang sebelumnya terdakwa gunakan untuk mengkonsumsi Narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A31 warna hijau tosca, Nomor IMEI 1 : 860883042944338, Nomor IMEI 2 : 860883042944320, Nomor Simcard : 081997732273 yang disimpan di dalam saku celana yang dipakai terdakwa kemudian untuk  1 (satu) unit Sepeda Motor merk Yamaha Mio 125, warna Merah, Nomor polisi : G-6671-CEG, tahun :2019, Nomor Rangka : MH3SE88HOKJO89388, Nomor Mesin : 3ER2E2408079 adalah milik teman terdakwa bernama Sdr. SOBIR, uang tunai sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah). Kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa Ke Polres Tegal untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa melakukan perbuatan tersebut dikarenakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
  • Bahwa pada saat Saksi Bagus Irawan dan Saksi Firlana Zalman Huszaen Bin Firman mengamankan terdakwa, terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
  • Bahwa shabu yang dikuasai oleh terdakwa, setelah dilakukan pengujian secara laboratoris oleh Pusat laboratorium Forensik (Puslabfor) Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah, Adapun hasil lengkap pengujian laboratorium tersebut,  tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris kriminalistik Nomor  lab : 2121/NNF/2024, pada tanggal 22 Juli 2024, yang dibuat dan ditanda tangani oleh pemeriksa BOWO NURCAHYO, S.Si, M.Biotech, (NRP. 77111013), EKO FERY PRASETYO, S.Si  (NIP. 198302142008011001), DANY APRIASTUTI, A.Md. Farm., S.E. (NIP.197804042003122002) serta diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Bareskrim Polri oleh BUDI SANTOSO, S.Si, M.Si (NRP.75050950)  dengan kesimpulan  hasil sebagai berikut :

BB-4586/2024/NNF berupa 2 (dua) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal berat netto 0,60167 gram dan BB-4587/2024/NNF berup 1 (satu) buah alat hisap (bong) dengan kesimpulan barang bukti berupa serbuk kristal diatas adalah mengandung MRTAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika         

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1)  UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------

 

 

ATAU

 

KEDUA

 

---- Bahwa Terdakwa AGUS SHOLEH Bin MUHAMMAD TAID pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2024 sekitar pukul 23.10 WIB di kamar rumah kos Desa Jatisawit, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi yang mana tempat kediaman sebagian besar saksi yang di panggil lebih dekat pada wilayah hukum Pengadilan Negeri Slawi berdasarkan pasal 84 Ayat (2) KUHAP, “setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I  bukan tanaman”, adapun perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagaimana berikut: ---

  • Bahwa berdasarkan pengembangan perkara atas nama terdakwa ANMMAR SYARIFFUDIN Bin SYAEFUL HADI dan terdakwa RAGIL ADI NUGROHO Bin RUSMONO didapatkan informasi pada saat penangkapan terdakwa ANMMAR SYARIFFUDIN Bin SYAEFUL HADI dan terdakwa RAGIL ADI NUGROHO Bin RUSMONO bahwa terdakwa ANMMAR SYARIFFUDIN Bin SYAEFUL HADI dan terdakwa RAGIL ADI NUGROHO Bin RUSMONO memperoleh sabu dari Terdakwa AGUS SHOLEH Bin MUHAMMAD TAID (Dilakukan penuntutan secara terpisah)
  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa didatangi oleh pihak kepolisian, kemudian datang Sdr. Suyanto Bin Sarjo untuk menyaksikan penggeledahan. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa  2 (dua) buah paket sabu yang dibungkus plastik klip putih bening yang dibungkus dengan plastic warna kuning yang disimpan di dalam bekas bungkus rokok merek Gudang garam Deluxe dengan berat brutto + 2,29 (dua koma dua puluh sembilan) gram (plastik+ kristal), 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol plastik yang terpasang 2 (dua) buah sedotan plastik dan sebuah pipet kaca milik terdakwa sendiri yang sebelumnya terdakwa gunakan untuk mengkonsumsi Narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A31 warna hijau tosca, Nomor IMEI 1 : 860883042944338, Nomor IMEI 2 : 860883042944320, Nomor Simcard : 081997732273 yang disimpan di dalam saku celana yang dipakai terdakwa kemudian untuk  1 (satu) unit Sepeda Motor merk Yamaha Mio 125, warna Merah, Nomor polisi : G-6671-CEG, tahun :2019, Nomor Rangka : MH3SE88HOKJO89388, Nomor Mesin : 3ER2E2408079 adalah milik teman terdakwa bernama Sdr. SOBIR, uang tunai sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah). Kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa Ke Polres Tegal untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa melakukan perbuatan tersebut dikarenakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
  • Bahwa pada saat Saksi Bagus Irawan dan Saksi Firlana Zalman Huszaen Bin Firman mengamankan terdakwa, terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I.
  • Bahwa shabu yang dikuasai oleh terdakwa, setelah dilakukan pengujian secara laboratoris oleh Pusat laboratorium Forensik (Puslabfor) Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah, Adapun hasil lengkap pengujian laboratorium tersebut,  tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris kriminalistik Nomor  lab : 2121/NNF/2024, pada tanggal 22 Juli 2024, yang dibuat dan ditanda tangani oleh pemeriksa BOWO NURCAHYO, S.Si, M.Biotech, (NRP. 77111013), EKO FERY PRASETYO, S.Si  (NIP. 198302142008011001), DANY APRIASTUTI, A.Md. Farm., S.E. (NIP.197804042003122002) serta diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Bareskrim Polri oleh BUDI SANTOSO, S.Si, M.Si (NRP.75050950)  dengan kesimpulan  hasil sebagai berikut :

BB-4586/2024/NNF berupa 2 (dua) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal berat netto 0,60167 gram dan BB-4587/2024/NNF berup 1 (satu) buah alat hisap (bong) dengan kesimpulan barang bukti berupa serbuk kristal diatas adalah mengandung MRTAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

---- Perbuatan Terdakwa  tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (1)  UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------

PERTAMA

---- Bahwa Terdakwa AGUS SHOLEH Bin MUHAMMAD TAID pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2024 sekitar pukul 18.30 WIB di kamar rumah kos Desa Jatisawit, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi, yang mana tempat kediaman sebagian besar saksi yang di panggil lebih dekat pada wilayah hukum Pengadilan Negeri Slawi berdasarkan pasal 84 Ayat (2) KUHAP “dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, adapun perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagaimana berikut: ----------------------

  • Bahwa berdasarkan pengembangan perkara atas nama terdakwa ANMMAR SYARIFFUDIN Bin SYAEFUL HADI dan terdakwa RAGIL ADI NUGROHO Bin RUSMONO didapatkan informasi pada saat penangkapan terdakwa ANMMAR SYARIFFUDIN Bin SYAEFUL HADI dan terdakwa RAGIL ADI NUGROHO Bin RUSMONO bahwa terdakwa ANMMAR SYARIFFUDIN Bin SYAEFUL HADI dan terdakwa RAGIL ADI NUGROHO Bin RUSMONO memperoleh sabu dari Terdakwa AGUS SHOLEH Bin MUHAMMAD TAID (Dilakukan penuntutan secara terpisah )
  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2024 sekira pukul 12.30 WIB terdakwa mengendarai 1 (satu) unit Sepeda motor Yamaha Mio untuk mengambil paketan sabu dari Sdr. DIMAS MUTAKIN Alias SAMID (DPO) yang disimpan di bawah gapura pinggir jalan wilayah Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes. Kemudian terdakwa langsung menuju ke kosan terdakwa. Setibanya di kos terdakwa membuka paketan yang berisikan 6 (enam) paket sabu yang dibungkus dengan plastic klip putih bening yang disimpan di dalam bungkus rokok merk Gudang garam Delux. Kemudian di hari yang sama sekira pukul 18.30 WIB saksi ANMMAR SYARIFFUDIN Bin SYAEFUL HADI (Dilakukan penuntutan secara terpisah )dan Saksi RAGIL ADI NUGROHO Bin RUSMONO (Dilakukan penuntutan secara terpisah) mendatangi terdakwa dan Sdr. ABDUL RAHMAN (DPO) di rumah kos terdakwa untuk membeli sabu, kemudian terdakwa menggabungkan 2 (dua) paket sabu menjadi 1 (satu) paket sabu dan diserahkan kepada  Saksi RAGIL ADI NUGROHO Bin RUSMONO (Dilakukan penuntutan secara terpisah) seharga Rp. 600,000,- (enam ratus ribu rupiah).
  • Dihari yang sama sekira pukul 19.30 wib terdakwa yang sedang berdiri di kamar kos terdakwa didatangi oleh pihak kepolisian, kemudian datang Sdr. Suyanto Bin Sarjo untuk menyaksikan penggeledahan. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa  2 (dua) buah paket sabu yang dibungkus plastik klip putih bening yang dibungkus dengan plastic warna kuning yang disimpan di dalam bekas bungkus rokok merek Gudang garam Deluxe dengan berat brutto + 2,29 (dua koma dua puluh sembilan) gram (plastik+ kristal), 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol plastik yang terpasang 2 (dua) buah sedotan plastik dan sebuah pipet kaca milik terdakwa sendiri yang sebelumnya terdakwa gunakan untuk mengkonsumsi Narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A31 warna hijau tosca, Nomor IMEI 1 : 860883042944338, Nomor IMEI 2 : 860883042944320, Nomor Simcard : 081997732273 yang disimpan di dalam saku celana yang dipakai terdakwa kemudian untuk  1 (satu) unit Sepeda Motor merk Yamaha Mio 125, warna Merah, Nomor polisi : G-6671-CEG, tahun :2019, Nomor Rangka : MH3SE88HOKJO89388, Nomor Mesin : 3ER2E2408079 adalah milik teman terdakwa bernama Sdr. SOBIR, uang tunai sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah). Kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa Ke Polres Tegal untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa melakukan perbuatan tersebut dikarenakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
  • Bahwa pada saat Saksi Bagus Irawan dan Saksi Firlana Zalman Huszaen Bin Firman mengamankan terdakwa, terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
  • Bahwa shabu yang dikuasai oleh terdakwa, setelah dilakukan pengujian secara laboratoris oleh Pusat laboratorium Forensik (Puslabfor) Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah, Adapun hasil lengkap pengujian laboratorium tersebut,  tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris kriminalistik Nomor  lab : 2121/NNF/2024, pada tanggal 22 Juli 2024, yang dibuat dan ditanda tangani oleh pemeriksa BOWO NURCAHYO, S.Si, M.Biotech, (NRP. 77111013), EKO FERY PRASETYO, S.Si  (NIP. 198302142008011001), DANY APRIASTUTI, A.Md. Farm., S.E. (NIP.197804042003122002) serta diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Bareskrim Polri oleh BUDI SANTOSO, S.Si, M.Si (NRP.75050950)  dengan kesimpulan  hasil sebagai berikut :

BB-4586/2024/NNF berupa 2 (dua) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal berat netto 0,60167 gram dan BB-4587/2024/NNF berup 1 (satu) buah alat hisap (bong) dengan kesimpulan barang bukti berupa serbuk kristal diatas adalah mengandung MRTAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika         

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1)  UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------

 

 

ATAU

 

KEDUA

 

---- Bahwa Terdakwa AGUS SHOLEH Bin MUHAMMAD TAID pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2024 sekitar pukul 23.10 WIB di kamar rumah kos Desa Jatisawit, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi yang mana tempat kediaman sebagian besar saksi yang di panggil lebih dekat pada wilayah hukum Pengadilan Negeri Slawi berdasarkan pasal 84 Ayat (2) KUHAP, “setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I  bukan tanaman”, adapun perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagaimana berikut: ---

  • Bahwa berdasarkan pengembangan perkara atas nama terdakwa ANMMAR SYARIFFUDIN Bin SYAEFUL HADI dan terdakwa RAGIL ADI NUGROHO Bin RUSMONO didapatkan informasi pada saat penangkapan terdakwa ANMMAR SYARIFFUDIN Bin SYAEFUL HADI dan terdakwa RAGIL ADI NUGROHO Bin RUSMONO bahwa terdakwa ANMMAR SYARIFFUDIN Bin SYAEFUL HADI dan terdakwa RAGIL ADI NUGROHO Bin RUSMONO memperoleh sabu dari Terdakwa AGUS SHOLEH Bin MUHAMMAD TAID (Dilakukan penuntutan secara terpisah)
  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa didatangi oleh pihak kepolisian, kemudian datang Sdr. Suyanto Bin Sarjo untuk menyaksikan penggeledahan. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa  2 (dua) buah paket sabu yang dibungkus plastik klip putih bening yang dibungkus dengan plastic warna kuning yang disimpan di dalam bekas bungkus rokok merek Gudang garam Deluxe dengan berat brutto + 2,29 (dua koma dua puluh sembilan) gram (plastik+ kristal), 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol plastik yang terpasang 2 (dua) buah sedotan plastik dan sebuah pipet kaca milik terdakwa sendiri yang sebelumnya terdakwa gunakan untuk mengkonsumsi Narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A31 warna hijau tosca, Nomor IMEI 1 : 860883042944338, Nomor IMEI 2 : 860883042944320, Nomor Simcard : 081997732273 yang disimpan di dalam saku celana yang dipakai terdakwa kemudian untuk  1 (satu) unit Sepeda Motor merk Yamaha Mio 125, warna Merah, Nomor polisi : G-6671-CEG, tahun :2019, Nomor Rangka : MH3SE88HOKJO89388, Nomor Mesin : 3ER2E2408079 adalah milik teman terdakwa bernama Sdr. SOBIR, uang tunai sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah). Kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa Ke Polres Tegal untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa melakukan perbuatan tersebut dikarenakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
  • Bahwa pada saat Saksi Bagus Irawan dan Saksi Firlana Zalman Huszaen Bin Firman mengamankan terdakwa, terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I.
  • Bahwa shabu yang dikuasai oleh terdakwa, setelah dilakukan pengujian secara laboratoris oleh Pusat laboratorium Forensik (Puslabfor) Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah, Adapun hasil lengkap pengujian laboratorium tersebut,  tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris kriminalistik Nomor  lab : 2121/NNF/2024, pada tanggal 22 Juli 2024, yang dibuat dan ditanda tangani oleh pemeriksa BOWO NURCAHYO, S.Si, M.Biotech, (NRP. 77111013), EKO FERY PRASETYO, S.Si  (NIP. 198302142008011001), DANY APRIASTUTI, A.Md. Farm., S.E. (NIP.197804042003122002) serta diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Bareskrim Polri oleh BUDI SANTOSO, S.Si, M.Si (NRP.75050950)  dengan kesimpulan  hasil sebagai berikut :

BB-4586/2024/NNF berupa 2 (dua) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal berat netto 0,60167 gram dan BB-4587/2024/NNF berup 1 (satu) buah alat hisap (bong) dengan kesimpulan barang bukti berupa serbuk kristal diatas adalah mengandung MRTAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

---- Perbuatan Terdakwa  tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (1)  UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya