Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2021/PN Slw Jusri Sihombing, S.Si. NEGARA REPUBLIK INDONESIA cq PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA cq KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA cq KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAWA TENGAH cq KEPALA KEPOLISIAN RESOR TEGAL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Mar. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2021/PN Slw
Tanggal Surat Rabu, 03 Mar. 2021
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Jusri Sihombing, S.Si.
Termohon
NoNama
1NEGARA REPUBLIK INDONESIA cq PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA cq KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA cq KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAWA TENGAH cq KEPALA KEPOLISIAN RESOR TEGAL
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Adapun alasan-alasan mengajukan Permohonan Praperadilan ini adalah sebagai berikut:

  1. Bahwa PEMOHON telah menyampaikan surat LAPORAN DUGAAN PELANGGARAN PASAL 9 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2013 yang dilakukan oleh 32 (tiga puluh dua) koperasi simpan pinjam (KSP) kepada Kepala Satreskrim POLRES Tegal tanggal 4 Desember 2019.
  2. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro yang berbunyi :
    • Lembaga Keuangan Mikro yang selanjutnya disingkat LKM adalah lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan”,

maka PEMOHON berpendapat bahwa koperasi simpan pinjam (KSP) secara praktek/ materil adalah merupakan lembaga keuangan mikro sekalipun secara formil KSP tersebut tidak mencantumkan nama lembaga keuangan mikro (LKM) dalam akta pendirian badan hukumnya, anggaran dasar dan perubahannya, sehingga padanya berlaku Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro, diantaranya harus memiliki izin usaha yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penerapan undang-undang tidak hanya formil tapi juga materil.

3. Bahwa atas LAPORAN DUGAAN PELANGGARAN PASAL 9 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2013 yang disampaikan PEMOHON tersebut POLRES TEGAL melalui Kepala Unit III Satuan Reskrim berpendapat dan menjelaskan secara lisan kepada PEMOHON selaku PELAPOR bahwa KSP bukan merupakan LKM sehingga tidak dapat dikenakan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro sehingga selanjutnya POLRES TEGAL menerbitkan Surat Ketetapan Nomor : S. Tap/06/X/2020/Reskrim Tentang PENGHENTIAN PENYELIDIKAN tanggal 16 Oktober 2020 yang ditandatangani oleh Kepala POLRES TEGAL.

3. Bahwa menurut M. Yahya Harahap, S.H., dalam bukunya yang berjudul Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan (hal. 101), menjelaskan bahwa dari pengertian dalam KUHAP, penyelidikan merupakan tindakan tahap pertama permulaan penyidikan. Penyelidikan bukan tindakan yang berdiri sendiri terpisah dari fungsi penyidikan. Penyelidikan merupakan bagian yang tak terpisah dari fungsi penyidikan. Penyelidikan merupakan salah satu cara atau metode atau sub daripada fungsi penyidikan yang mendahului tindakan lain, yaitu penindakan berupa penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, pemanggilan, tindakan pemeriksaan, dan penyerahan berkas kepada penuntut umum.

4. Bahwa sesuai UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESI dan UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG KUHAP Pasal 5 Polisi diberi kewenangan untuk memproses hukum dengan memeriksa dan menyampaikan perkara dugaan pelanggaran undang-undang untuk diperiksa dan diuji di pengadilan dan diputus oleh majelis hakim apakah terbukti atau tidak terbukti.

5. Bahwa POLRES TEGAL melalui Kepala Unit III Satuan Reskrim yang berpendapat dan menjelaskan secara lisan kepada PEMOHON selaku PELAPOR bahwa karena KSP bukan merupakan LKM maka pendapat dan penjelasan tersebut bertentangan dengan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro .

6. Bahwa POLRES TEGAL yang berpendapat dan menjelaskan secara lisan bahwa karena KSP bukan merupakan LKM maka tidak dapat dikenakan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro sehingga ditindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Ketetapan Nomor : S. Tap/06/X/2020/Reskrim Tentang PENGHENTIAN PENYELIDIKAN tanggal 16 Oktober 2020 yang ditandatangani oleh Kepala POLRES TEGAL dengan alasan belum terpenuhinya 2 (dua) alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, maka Kepala POLRES TEGAL telah bertindak melampaui kewenangannya dengan memutuskan sendiri dugaan pelanggaran yang dilaporkan PEMOHON.

Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, mohon segera diadakan sidang praperadilan terhadap TERMOHON sesuai dengan ketentuan pasal 80 juncto 78 juncto 77 KUHAP.

Selanjutnya melalui pengadilan ini, mohon diberikan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Surat Ketetapan Nomor : S. Tap/06/X/2020/Reskrim Tentang Penghentian Penyelidikan tanggal 16 Oktober 2020 oleh POLRES TEGAL yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah tidak sah;

3. Memerintahkan POLRES TEGAL  untuk menindaklanjuti LAPORAN DUGAAN PELANGGARAN PASAL 9 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2013 yang disampaikan PEMOHON dengan meningkatkannya ke penyidikan;

4. Membebankan semua biaya perkara Praperadilan ini kepada POLRES TEGAL.

Atau apabila Pengadilan Negeri Slawi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya