Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.G/2024/PN Slw Eka Ratnawati 1.MUSRIPAH Binti ROSIDIN
2.ACHMAD JAZULI Bin ROSIDIN
3.MUHAMAD HISYAM Bin ROSIDIN
4.MUHAMMAD NUR IMAN Bin ROSIDIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 34/Pdt.G/2024/PN Slw
Tanggal Surat Senin, 12 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Eka Ratnawati
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Akhmad Mustaqim, S.H.Eka Ratnawati
Tergugat
NoNama
1MUSRIPAH Binti ROSIDIN
2ACHMAD JAZULI Bin ROSIDIN
3MUHAMAD HISYAM Bin ROSIDIN
4MUHAMMAD NUR IMAN Bin ROSIDIN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 2.500.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan sita jaminan yang telah dilakukan oleh juru sita pengadilan negeri Slawi terhadap;
    1. Sebidang tanah Sudah berupa SHM dengan No.433 atas nama Rosidin dengan luas +- 252 m2 ( dua ratus lima puluh dua meter persegi );
    2. Bahwa sebidang tanah Sudah berupa Akta Jual Beli dengan hak milik atas sebidang tanah  Hak Yasan Kohir No.990 Persil 32 klas D.II dengan luas +- 1802 m2 ( seribu delapan ratus dua meter persegi );
    3. Sebidang tanah sudah berupa Akta Jual Beli sebidang tanah hak milik hak Yasan Kohir No.838 Persil 32 klas Iidengan luas +- 1570 m2 ( seribu lima ratus tujuh puluh meter persegi );
    4. Sebidang tanah sudah berupa Akta Jual Beli dengan sebidang tanah hak milik hak Yasan Kohir No. 989 Persil 32 klas D.II dengan luas +- 1705 m2 ( seribu tujuh ratus lima meter persegi );
    Dengan sebidang tanah keseluruhan yang sudah menjadi satu bidang menjadi tanah yang di kavling –kavlingkan dengan luas +- 6.420 m2 ( enam ribu empat ratus dua puluh meter persegi ) ; dengan batas-batas :
    Utara                                       : Abdul Kodir
    Timur                                        : hasyim
    Selatan                                    : Rosyidin
    Barat                                        : jalan desa
    Obyek tanah keseluruhan yang sudah menjadi satu bidang menjadi tanah yang di kavling –kavlingkan dengan luas +- 6.420 m2 ( enam ribu empat ratus dua puluh meter persegi ) ; adalah Sah, mengikat dan berharga ;
  3. Menyatakan sita jaminan yang telah dilakukan oleh juru sita pengadilan negeri Slawi terhadap tanah :
    1. HARTA milik TERGUGAT I berupa :
    Sebidang tanah yang dialatnya berdiri bangunan rumah, setempat dikenal di Alamat Desa Kedungsukun Kecamatan Adiwerna,  Kabupaten Tegal. dengan batas-batas :
    Utara : Bapak Carmad
    Timur : Ibu waestun
    Selatan : Jalan desa
    Barat : Bapak rakmid

    2. HARTA milik TERGUGAT II berupa :
    Sebidang tanah yang dialatnya berdiri bangunan rumah, setempat dikenal di Alamat Desa Kedungsukun Kecamatan Adiwerna,  Kabupaten Tegal. dengan batas-batas :  
    Utara                                     : tanah milik Carmad
    Timur                                      : tanah milik rosyidin
    Selatan                                    : jalan desa
    Barat                                       : tanah milik Rakmid

    3. HARTA milik TERGUGAT III berupa :
    Sebidang tanah yang dialatnya berdiri bangunan rumah, setempat dikenal di Alamat Desa Kedungsukun, RT 09/RW 02, Kecamatan Adiwerna,  KabupatenTegal. dengan batas-batas :
    Utara                                       : tanah milik
    Timur                                      : jalan
    Selatan                                    : tanah milik
    Barat                                       : tanah milik

    4. HARTA milik TERGUGAT IV berupa :
    Sebidang tanah yang dialatnya berdiri bangunan rumah, setempat dikenal di Alamat Desa Kedungsukun, RT 09/RW 02, Kecamatan Adiwerna,  Kabupaten Tegal. dengan batas-batas :   
    Utara               : tanah milik Carmad
    Timur : tanah milik
    Selatan : Jalan desa
    Barat : tanah milik Jamroni
    Adalah Sah, mengikat dan berharga
  4. Menyatakan peralihan hak sebagaimana tertuang dalam Jual-beli sebidang tanah obyek sengketa dengan Alm Ibu WAESTUN dengan persetujuan ahli waris adalah SAH dan berkekuatan hukum;
  5. Menyatakan bahwa investasi sebesar Rp.500.000.000,- ( Lima ratus juta rupiah) yang di serahkan oleh Alm Ibu WAESTUN kepada Penggugat sebagai pemilik obyek sengketa atas sebidang tanah yang telah sah di beli Penggugat dan yang dikavling-kavlingkan dan Almarhum Ibu Waestun sudah mendapatkan keuntungan atas investasi yang berjalan dengan dasar Surat Perjanjian Investasi yang dibuat dan di sepakati kedua belah pihak dan di ketahui Kepala Desa Kedungsukun Kecamatan Adiwerna Kabupaten Tegal dan dengan persetujuan anak Pertama dan suami dari Penggugat dan ikut bertanda tangan di Surat Perjanjian Investasi adalah sah demi Hukum ;
  6. Menyatakan bahwa sah Penggugat atas obyek sengketa sebagai bidang tanah dengan masing-masing luas tanah tersebut :
    1. Bahwa sebidang tanah Sudah berupa SHM dengan No.433 atas nama Rosidin dengan luas +- 252 m2 ( dua ratus lima puluh dua meter persegi). 
    2. Bahwa sebidang tanah Sudah berupa Akta Jual Beli dengan hak milik atas sebidang tanah  Hak Yasan Kohir No.990 Persil 32 klas D.II dengan luas +- 1802 m2 ( seribu delapan ratus dua meter persegi )
    Bahwa sebidang tanah sudah berupa Akta Jual Beli sebidang tanah hak milik hak Yasan Kohir No.838 Persil 32 klas Iidengan luas +- 1570 m2 ( seribu lima ratus tujuh puluh meter persegi );
    3. Bahwa sebidang tanaha sudah berupa Akta Jual Beli dengan sebidang tanah hak milik hak Yasan Kohir No. 989 Persil 32 klas D.II dengan luas +- 1705 m2 ( seribu tujuh ratus lima meter persegi ) dengan batas-batas :
    Utara                                       : Abdul Kodir
    Timur                                      : hasyim
    Selatan                                    : Rosyidin
    Barat                                       : jalan desa
    Yang merupakan sebidang tanah keseluruhan yang sudah menjadi satu bidang menjadi tanah yang di kavling –kavlingkan dengan luas +- 6.420 m2 ( enam ribu empat ratus dua puluh meter persegi ) yang ada di Desa Kedungsukun Kecamatan Adiwerna Kabupaten Tegal adalah Sah menjadi milik Penggugat ;
  7. Menyatakan pembatalan sepihak yang dilakukan PARA TERGUGAT sebagai ahli waris karena pembatalan sepihak sesudah Alm Ibu WAESTUN meninggal dunia tanpa persetujuan dari penggugat, adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum ;
  8. Menyatakan PARA TERGUGAT dengan memasang Plang Banner di tanah milik Penggugat yang bertuliskan sebidang tanah dalam sengketa dengan menguasai dan menghaki tanah milik yang sudah di beli Penggugat secara sah, sedangkan jelas sudah kesepakatan dan mengikatkan dengan pembayaran yang sudah di sepakati kedua belah pihak antara Penggugat dan Alm Ibu WAESTUN yang ada di Surat Perjanjian Jual beli dan Surat Perjanjian Investasi dan di ketahui oleh Kepala Desa Kedungsukun kecamatan Adiwerna Kabupaten Tegal dan di ketahui juga anak pertama yang bertanda tangan di Surat Perjanjian Jual beli maupun Surat Perjanjian Investasi. Pemasangan plang Banner yang bertuliskan sebidang tanah dalam sengketa tanpa dasar yang jelas merupakan Perbuatan Melawan Hukum ;
  9. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar   KERUGIAN MATERIIL sebesar Rp.2.000 .000.000. (Dua Milyard Rupiah rupiah ) kepada PENGGUGAT, yang dibayar lunas dengan seketika dan sekaligus;
  10. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar KERUGIAN MORIIL sebesar Rp. 500.000.000. (Lima ratus juta rupiah) kepada PENGGUGAT, yang dibayar lunas dengan seketika dan sekaligus:
  11. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar UANG PAKSA (dwangsom) kepada PENGGUGAT, yang dibayar lunas dengan sekelika dan sekaligus apabila LALAI melaksanakan PUTUSAN yakni sebesar:

    1% (satu persen) untuk sellap harinya, yang dihitung darl besarnya KERUGIAN MORIL yakni sejumlah Rp. 500.000.000. (Lima ratus juta rupiah) sampal dengan dilaksankannya PUTUSAN:
    1% (satu persen) untuk setiap harinya, yang dihitung dari besarnya KERUGIAN MATERIL yakni sejumlah Rp. 2.000.000.000,- (dua Milyard rupiah) sampal dengan dilaksankannya PUTUSAN:
  12. Menyatakan PUTUSAN dalam perkara ini DAPAT DI JALANKAN TERLEBIH DAHULU PUTUSAN SERTA MERTA (Uitvoerbaar Bij Vorraad), meskipun PARA TERGUGAT mengajukan Periawanan, Banding ataupun Kasasi;
  13. Menghukum para tergugat,   secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya biaya yang timbul dalam perkara ini;
  14. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara;

 

SUBSIDAIR

Atau, apabila Ketua Pengadilan Negeri Slawi Cq Majelis Hakim Pemeriksa berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex aequo et bono );

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak