| Dakwaan |
Primair
Bahwa ia Terdakwa ROMI RAFIKAR Bin MUHAMMAD ALI pada hari kamis tanggal 02 April 2026 sekira pulul 21.00 Wib. Atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan April 2026, Bertempat di Pinggir jalan Area Hutan jati turut Desa Margasari Kab. Tegal, atau setidak-tidaknya ditempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi, Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu. Perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa Pada hari rabu tanggal 01 April 2026 pukul 14.00 Wib. terdakwa menghubungi temannya sesama penjual/pengedar obat-obat keras yaitu TONI (belum tertangkap) melalui hand Phonenya menyampaikan bahwa ketersediaan Obat-obat keras sudah habis dan meminta untuk di kirimi/supply obat-obat keras untuk di edarkan/dijual, yang selanjutnya pada pukul 19.00 Wib. TONI datang menemui terdakwa di pangkalan yang biasa terdakwa menjual/mengedarkan obat keras yaitu di pinggir jalan raya area Hutan jati Turut Desa Margasari Kab. Tegal, setelah bertemu TONI menyerahkan obat-obatan kepada terdakwa berupa Obat Tramadol sebanyak 1000 (seribu) butir, Obat Doubel “Y” sebanyak 2.000 (dua ribu) butir, obat Trihexyphenidyl sebanyak 50 (lima puluh) butir dan setelah itu TONI pergi.
- Bahwa kemudian oleh terdakwa obat-obatan yang diterima dari TONI tersebut dikemas dalam plastic klip bening yang sudah disediakan sebelumnya oleh terdakwa menjadi paketan, untuk satu paket dari masing-masing obat-obatan keras tersebut berisi 5 (lima) butir dan dihargai satu paketnya Rp. 20.000,- (dua Puluh ribu) rupiah.
- Bahwa kemudian terdakwa mulai mengedarkan/menjual obat-obatan tersebut dengan cara menjual obat-obatan tersebut kepada orang-orang di pinggir jalan raya di Area hutan jati Turut Desa Margasari kab. tegal, dan terakhir pada hari kamis tanggal 21.00 Wib datang saksi RESTU SANDI PRABOWO untuk membeli satu paket obat Tramadol dan satu paket obat Double “Y” yang kemudian terdakwa melayaninya dengan menyerahkan satu paket obat Tramadol, dan satu paket obat Dobel “Y” yang kemudian saksi RESTU SANDI PRABOWO menyerahkan uang pembeliannya kepada terdakwa sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah).
- Bahwa kemudian setelah terdakwa mengedarkan/menjual obat-obat keras tersebut, pukul 21.30 Wib. terdakwa di datangi beberapa warga sekitar yang di dampingi oleh perangkat Desa Margasari yaitu saksi JALIL Bin TARNYA dan melakukan penangkapan, karena terdakwa mengedarkan obat obatan tersebut membuat resah warga yang selanjutnya terdakwa di bawa dan diserahkan ke pihak berwajib yaitu ke kepolisian sektor Margasari berikut obat-obatan keras berupa 250 (dua ratus lima puluh) butir obat Tramadol, 49 (empat puluh sembilan) butir obat Trihexyphendil, 815 (delapan ratus lima belas) butir obat Double “Y”, 763 (Tujuh ratus enam puluh tiga butir obat Heximer, uang hasil penjualan sebelumnya sejumlah Rp. 1.463.000,- , uang hasil penjualan dari saksi Restu sandi Prabowo Rp. 40.000,- dan 1 (satu) buah hand Phone merk Itel A90 warna hitam yang di gunakan sebagai sarana dalam memesan dan mengedarkan obat-obatan keras tersebut.
- Bahwa kemudian ketika dilakukan interogasi oleh petugas kepolisian di kantor Kepolisian Sektor Margasari terdakwa mengakui telah mengedarkan/menjual obat-obat kerastersebut kepada warga sekitar dan sudah berjalan selama dua bulan, yang selanjutnya terdakwa di serahkan ke Penyidik Res Narkoba Polres Tegal.
- Bahwa kemudian oleh Penyidik Res Narkoba Polres Tegal Obat-obatan yang di sita dari terdakwa dilakukan uji Laboratorium Di Puslabfor Polda Jateng dengan surat permohonannya nomor R/23/IV/RES.4.3/2026/Res.Tgl/Nkb tanggal 03 April 2026, dan setelah dilakukan Uji Laboratorium didapatkan hasil yang di tuangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistk Nomor Lab. 1075/NOF/2026 tanggal 03 April 2026 yang di tanda tangani oleh AKBP. ROSTIAWAN ABRIANTO, A,Md.A.K. NUR TAUFIK, S.T., dan DANY APRIASTUTI,.A.Md.Farm., S.E. ketiganya selaku pemeriksanya , dan di ketahui oleh kepala Baidang laboratorium Forensik Polda jateng AKBP BUDI SANTOSO, S.Si.,Msi. dengan keterangannya sebagai berikut :
Barang bukti yang diterima diberi No.Lab. 1075 /NOF/2026 berupa 6 (enam) bungkus plastic yang masing-masing berlak segel dan berlabel barang bukti, setelah di buka kemudian di beri nomor barang bukti :
- BB-2781/2026/NOF berupa 20 (dua puluh) butir tablet dalam kemasan warna silver bergaris kuning dan hijau.
- BB-2782/2026/NOF berupa 20 (dua puluh) bungkus plastic klip masing-masing plastic klip berisi tablet 5 (lima) butir warna putih berlogo “Y” dengan jumlah total 100 (seratus) butir tablet.
- BB-2783/2026/NOF berupa 15 (lima belas) bungkus plastic klip masing-masing plastic klip berisi tablet 5 (lima) butir tabletwarna kuning berloga “mf” dengan jumlah total 75 (tujuh puluh lima) butir tablet.
- BB-2784/2026/NOF berupa 49 (empat puluh sembilan) butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL tablet 2 mg.
- BB-2785/2026/NOF berupa 1 satu) bungkus plastic berisi 168 (seratus enam puluh delapan butir tablet warna kuning berlogo “mf”
Barang bukti tersebut di sita dari tersangka ROMI RAFIKAR Bin MUHAMMAD ALI.
- BB-2786/2026/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet dalam kemasan warna silver bergaris kuning dan hijau .
Barang bukti tersebut di sita dari RESTU SANDI WIBOWO Bin PRANOTO.
Bahwa maksud dilakukan pemeriksaan adalah apakah barang bukti tersebut benar mengandung sediaan Narkotika ?
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti tersebut didapatkan hasil sebagai berikut :
- BB-2781/2026/NOF : Positif Tramadol
- BB-2781/2026/NOF : Positif Trihexyphenidyl
- BB-2781/2026/NOF : Positif Trihexyphenidyl
- BB-2781/2026/NOF : Positif Trihexyphenidyl
- BB-2781/2026/NOF : Positif Trihexyphenidyl
- BB-2781/2026/NOF : Positif Tramadol
Bahwa dengan kesimpulan BB-2781/2026/NOF, BB-2786/2026/NOF berupa tablet dalam kemasan warna silver bergaris kuning dan hijau adalah NEGATIF (tidak mengandung narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRAMADOL termasuk dalam daftar obat keras /daftar G.
BB-2782/2026/NOF, berupa tablet warna putih berlogo “Y” , BB-2783/2026/NOF dan BB-2785/2026/NOF berupa tablet warna kunig berlgo “mf” serta BB-2784/2026/NOF berupa tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL tablet 2 mg diatas adalah NEGATIF (tidak mengandung narkotika/Psikotropika Tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam daftar obat keras.daftar G.
- Bahwa obat Heximer dan obat Tramadol adalah termasuk sediaan farmasi berupa obat kesehatan, dan tergolong obat-obatan tertentu, dengan maksud obat keras yang sering disalahgunakan, obat yang bekerja di system susunan saraf pusat selain Narkotika dan Psikotropika, yang pada penggunaanya diatas dosis terapi dapat menyebabkan ketergantungan dan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku, Prosedur peredaran obat Heximaer dan obat Tramadol harus melalui fasilitas pelayanan kefarmasian seperti Apotek karena tergolong obat keras tertentu, tidak boleh diperjualbelikan selain di Apotek atau secara bebas, harus dengan resep dokter atau tidak boleh diperjualbelikan oleh perorangan.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki kewenangan dan keahlian dibidang kefarmasian atau dibidang obat farmasi maupun dibidang kesehatan dan terdakwa dalam menjual atau mengedarkan obat Heximer dan obat tramadol tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 435 jo. pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Subsidair
Bahwa ia Terdakwa ROMI RAFIKAR Bin MUHAMMAD ALI pada hari kamis tanggal 02 April 2026 sekira pulul 21.00 Wib. Atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan April 2026, Bertempat di Pinggir jalan Area Hutan jati turut Desa Margasari Kab. Tegal, atau setidak-tidaknya ditempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi, Tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian . Perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa Pada hari rabu tanggal 01 April 2026 pukul 14.00 Wib. terdakwa menghubungi TONI (belum tertangkap) melalui hand Phonenya menyampaikan bahwa ketersediaan Obat-obat keras sudah habis dan meminta untuk di kirimi obat-obat kerastersebut untuk di edarkan/dijual, yang selanjutnya pada pukul 19.00 Wib. TONI datang menemui terdakwa di pangkalan yang biasa terdakwa menjual/mengedarkan obat keras yaitu di pinggir jalanaraya area Hutan jati Turut Desa Margasari Kab. Tegal, setelah bertemu TONI menyerahkan obat-obatan kepada terdakwa berupa Obat Tramadol sebanyak 1000 (seribu) butir, Obat Doubel “Y” sebanyak 2.000 (dua ribu) butir, obat Trihexyphenidyl sebanyak 50 (lima puluh) butir dan setelah itu TONI pergi.
- Bahwa kemudian oleh terdakwa obat-obatan yang diterima dari TONI tersebut dikemas dalam plastic klip bening yang sudah disediakan sebelumnya oleh terdakwa menjadi paketan, untuk satu paket dari masing-masing obat-obatan keras tersebut berisi 5 (lima) butir dan dihargai satu paketnya Rp. 20.000,- (dua Puluh ribu) rupiah.
- Bahwa kemudian terdakwa mulai mengedarkan/menjual obat-obatan tersebut dengan cara menjual obat-obatan tersebut kepada orang-orang di pinggir jalan raya di Area hutan jati Turut Desa Margasari kab. tegal, dan terakhir pada hari kamis tanggal 21.00 Wib datang saksi RESTU SANDI PRABOWO untuk membeli satu paket obat Tramadol dan satu paket obat Double “Y” yang kemudian terdakwa melayaninya dengan menyerahkan satu paket obat Tramadol, dan satu paket obat Dobel “Y” yang kemudian saksi RESTU SANDI PRABOWO menyerahkan uang pembeliannya kepada terdakwa sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah).
- Bahwa kemudian setelah terdakwa mengedarkan/menjual obat-obat keras tersebut, pukul 21.30 Wib. terdakwa di datangi beberapa warga sekitar yang di dampingi oleh perangkat Desa Margasari yaitu saksi JALIL Bin TARNYA dan melakukan penangkapan, karena terdakwa mengedarkan obat obatan tersebut membuat resah warga yang selanjutnya terdakwa di bawa dan diserahkan ke pihak berwajib yaitu ke kepolisian sektor Margasari berikut obat-obatan keras berupa 250 (dua ratus lima puluh) butir obat Tramadol, 49 (empat puluh sembilan) butir obat Trihexyphendil, 815 (delapan ratus lima belas) butir obat Double “Y”, 763 (Tujuh ratus enam puluh tiga butir obat Heximer, uang hasil penjualan sebelumnya sejumlah Rp. 1.463.000,- , uang hasil penjualan dari saksi Restu sandi Prabowo Rp. 40.000,- dan 1 (satu) buah hand Phone merk Itel A90 warna hitam yang di gunakan sebagai sarana dalam memesan dan mengedarkan obat-obatan keras tersebut.
- Bahwa kemudian ketika dilakukan interogasi oleh petugas kepolisian di kantor Kepolisian Sektor Margasari terdakwa mengakui telah mengedarkan/menjual obat-obat kerastersebut kepada warga sekitar dan sudah berjalan selama dua bulan, yang selanjutnya terdakwa di serahkan ke Penyidik Res Narkoba Polres Tegal.
- Bahwa kemudian oleh Penyidik Res Narkoba Polres Tegal Obat-obatan yang di sita dari terdakwa dilakukan uji Laboratorium Di Puslabfor Polda Jateng dengan surat permohonannya nomor R/23/IV/RES.4.3/2026/Res.Tgl/Nkb tanggal 03 April 2026, dan setelah dilakukan Uji Laboratorium didapatkan hasil yang di tuangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistk Nomor Lab. 1075/NOF/2026 tanggal 03 April 2026 yang di tanda tangani oleh AKBP. ROSTIAWAN ABRIANTO, A,Md.A.K. NUR TAUFIK, S.T., dan DANY APRIASTUTI,.A.Md.Farm., S.E. ketiganya selaku pemeriksanya , dan di ketahui oleh kepala Baidang laboratorium Forensik Polda jateng AKBP BUDI SANTOSO, S.Si.,Msi. dengan keterangannya sebagai berikut :
Barang bukti yang diterima diberi No.Lab. 1075 /NOF/2026 berupa 6 (enam) bungkus plastic yang masing-masing berlak segel dan berlabel barang bukti, setelah di buka kemudian di beri nomor barang bukti :
- BB-2781/2026/NOF berupa 20 (dua puluh) butir tablet dalam kemasan warna silver bergaris kuning dan hijau.
- BB-2782/2026/NOF berupa 20 (dua puluh) bungkus plastic klip masing-masing plastic klip berisi tablet 5 (lima) butir warna putih berlogo “Y” dengan jumlah total 100 (seratus) butir tablet.
- BB-2783/2026/NOF berupa 15 (lima belas) bungkus plastic klip masing-masing plastic klip berisi tablet 5 (lima) butir tabletwarna kuning berloga “mf” dengan jumlah total 75 (tujuh puluh lima) butir tablet.
- BB-2784/2026/NOF berupa 49 (empat puluh sembilan) butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL tablet 2 mg.
- BB-2785/2026/NOF berupa 1 satu) bungkus plastic berisi 168 (seratus enam puluh delapan butir tablet warna kuning berlogo “mf”
Barang bukti tersebut di sita dari tersangka ROMI RAFIKAR Bin MUHAMMAD ALI.
- BB-2786/2026/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet dalam kemasan warna silver bergaris kuning dan hijau .
Barang bukti tersebut di sita dari RESTU SANDI WIBOWO Bin PRANOTO.
Bahwa maksud dilakukan pemeriksaan adalah apakah barang bukti tersebut benar mengandung sediaan Narkotika ?
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti tersebut didapatkan hasil sebagai berikut :
- BB-2781/2026/NOF : Positif Tramadol
- BB-2781/2026/NOF : Positif Trihexyphenidyl
- BB-2781/2026/NOF : Positif Trihexyphenidyl
- BB-2781/2026/NOF : Positif Trihexyphenidyl
- BB-2781/2026/NOF : Positif Trihexyphenidyl
- BB-2781/2026/NOF : Positif Tramadol
Bahwa dengan kesimpulan BB-2781/2026/NOF, BB-2786/2026/NOF berupa tablet dalam kemasan warna silver bergaris kuning dan hijau adalah NEGATIF (tidak mengandung narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRAMADOL termasuk dalam daftar obat keras /daftar G.
BB-2782/2026/NOF, berupa tablet warna putih berlogo “Y” , BB-2783/2026/NOF dan BB-2785/2026/NOF berupa tablet warna kunig berlgo “mf” serta BB-2784/2026/NOF berupa tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL tablet 2 mg diatas adalah NEGATIF (tidak mengandung narkotika/Psikotropika Tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam daftar obat keras.daftar G.
- Bahwa obat Heximer dan obat Tramadol adalah termasuk sediaan farmasi berupa obat kesehatan, dan tergolong obat-obatan tertentu, dengan maksud obat keras yang sering disalahgunakan, obat yang bekerja di system susunan saraf pusat selain Narkotika dan Psikotropika, yang pada penggunaanya diatas dosis terapi dapat menyebabkan ketergantungan dan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku, Prosedur peredaran obat Heximaer dan obat Tramadol harus melalui fasilitas pelayanan kefarmasian seperti Apotek karena tergolong obat keras tertentu, tidak boleh diperjualbelikan selain di Apotek atau secara bebas, harus dengan resep dokter atau tidak boleh diperjualbelikan oleh perorangan.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki kewenangan dan keahlian dibidang kefarmasian atau dibidang obat farmasi maupun dibidang kesehatan dan terdakwa dalam menjual atau mengedarkan obat Heximer dan obat tramadol tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 436 jo. pasal 145 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. |