| Petitum |
Primer
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah menurut hukum perjanjian kredit antara PENGGUGAT dan TERGUGAT yang tertuang dalam Perjanjian Kredit nomor : Pinjaman – Angsuran nomor : 008/PP/GAMA-SLW/III/2024 tertanggal 25 Maret 2024;
- Menyatakan menurut hukum bahwa TERGUGAT telah melakukan Cidera Janji dan/atau Wanprestasi;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tapa syarat seluruh sisa hutang/kreditnya kepada PENGGUGAT sebesar sejumlah Rp. 61.242.412 (Enam puluh satu juta dua ratus empat puluh dua ribu empat ratus dua belas rupiah)
- Menyatakan sah demi hukum untuk pengosongan jaminan oleh TERGUGAT sekaligus Menyerahkan penjualan jaminan dimuka umum yang diserahkan kepada PENGGUGAT apabila TERGUGAT tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada PENGGUGAT secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan dengan SHM nomor : 2447 luas : 80 m2, yang terletak di Desa Penusupan Kecamatan Pangkah Kabupaten Tegal, milik dan/atau atas nama EKO DARAHURIPIATI, dan/atau melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal untuk pelunasan hutang TERGUGAT jika TERGUGAT tidak dapat memenuhi untuk membayar kewajibannya kepada PENGGUGAT. Jika ada sisa dari hasil penjualan di muka umum dan atau perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) maka sisa nya akan dikembalikan kepada TERGUGAT setelah dikurangi biaya-biaya penjualan yang timbul.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dari pemeriksaan perkara ini.
Subsider
Dan atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, moho putusan yang seadil-adilnya (et a quo at bono). |