| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat membayar kerugian materiil sebesar Rp105.000.000,- (seratus lima juta rupiah);
- Menghukum Tergugat membayar kerugian immateriil sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah);
- Menghukum Tergugat membayar bunga moratoir sebesar 1% (satu persen) setiap bulan dari total kewajiban, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sampai seluruh kewajiban dilunasi;
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari apabila lalai melaksanakan putusan ini;
- Mengabulkan permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta kekayaan Tergugat guna menjamin pelaksanaan putusan;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, atau upaya hukum lainnya;
- Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |