Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan Akta Jual Beli Nomor 0010 / LBS /JB.I / 1999 tanggal 12 Januari 1999 mempunyai kekuatan hukum yang mengikat ;
- Menyatakan bahwa sebidang tanah yang berlokasi di Blok Kali Gayam, Desa Lebaksiu Kidul, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal, Propinsi Jawa Tengah, yang tercatat dalam letter C Kohir No : 1781 Persil No : 22a, Klas Desa : S.II, Luas : 1.800 m2 (seribu delapan ratus meter persegi) adalah milik PENGGUGAT sendiri ;
- Menyatakan Akta Jual Beli Nomor : 188 / AJB.III / 2021 tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan segala akibat yang ditimbulkannya ;
- Menyatakan bahwa perbuatan TERGUGAT I yang mendirikan bangunan di atas tanah PENGGUGAT adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM ;
- Menyatakan agar sampai gugatan ini mendapat putusan yang berkekuatan hukum, tanah yang berlokasi di Blok Kali Gayam, Desa Lebaksiu Kidul, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal, Propinsi Jawa Tengah, yang tercatat dalam letter C Kohir No : 1781 Persil No : 22a, Klas Desa : S.II, Luas : 1.800 m2 (seribu delapan ratus meter persegi) berada dalam status quo ;
- Memerintahkan TERGUGAT untuk mengosongkan tanah yang berlokasi di Blok Kali Gayam, Desa Lebaksiu Kidul, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal, Propinsi Jawa Tengah, yang tercatat dalam letter C Kohir No : 1781 Persil No : 22a, Klas Desa : S.II, Luas : 1.800 m2 (seribu delapan ratus meter persegi) sejak putusan perkara a quo diucapkan;
- Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan tanah tersebut kepada PENGGUGAT secara sukarela sesaat sejak putusan perkara a quo di ucapkan ;
- Menyatakan Perbuatan TERGUGAT II dan UMIYATI Alm yang telah memperjualbelikan tanah PENGGUGAT adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM ;
- Menyatakan perbuatan TURUT TERGUGAT yang telah dengan sengaja menerbitkan Akta Jual Beli Nomor : 188 / AJB.III / 2021 adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM ;
- Menghukum TERGUGAT, TERGUGAT I, Ahli waris UMIYATI Alm dan TURUT TERGUGAT membayar seluruh biaya yang timbul atas perkara ini secara tanggung renteng ;
|