| Kembali |
| Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
| 7/Pid.C/2025/PN Slw | SAMSUL HUDA | TARIS BINTI WARYANA Alm | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 21 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pelanggaran Ketertiban Umum | ||||||
| Nomor Perkara | 7/Pid.C/2025/PN Slw | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 19 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B/1569/XI/REN.4.13/2025 | ||||||
| Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
CATATAN DAKWAAN TINDAK PIDANA RINGAN
-------- Pada saat tim patroli Satsamapta Polres Tegal melaksanakan kegiatan patrol yang dipimpin oleh AIPTU MUKMIN JAFARI. Pelapor selaku KANIT OBVIT Satsamapta, pada Hari Senin, Tanggal 10 November 2025, sekitar Pukul 11.00 Wib, melaksanakan patroli rutin di Wilayah Hukum Polres Tegal, saat melintas di daerah wilayah Kec.Tarub setibanya di jalan dekat Area Ruko Jl. Garuda Desa Bumiharja Kecamatan Tarub Kabupaten Tegal kami saya melihat ada sebuah ruko yang menjual beberapa minuman botol yang saya curigai sebuah minuman beralkohol kemudian saya berhenti dan mendatangi lokasi tersebut dan benar, kemudian kami mendatangi tempat tersebut dan kami menemukan sejumlah Botol minuman keras dengan memastikan melihat kandungan prosentase alkohol yang tertera di label botol kemasan yang di duga akan di jual oleh saudara TARIS BINTI WARYANA (Alm) di sebuah Ruko, selanjutnya kami mengintrogasi dan ternyata benar melakukan dugaan tindak pidana Mengedarkan, menjual, menyediakan, menyajikan dan menyimpan minuman beralkoholdan/ atau minuman keras oplosan sesuai dengan Pasal 77 ayat 3 Jo pasal 49 ayat 1 huruf b Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 7 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum.Selanjutnya barang bukti beserta tersangka dibawa ke Kantor Penyidik Tipiring Satsamapta Polres Tegal untuk proses penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
