Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Sederhana Wanprestasi (Ingkar Janji) Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi;
Menghukum Tergugat untuk membayar keseluruhan angsuran pembiayaan, Denda dan Biaya lain-lain nya kepada Penggugat, untuk Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Jaminan Penyerahan Secara Fiducia Dengan nomor kontrak : 0305.21001.1927, tanggal 10 Juli 2021, Sebesar :
Tunggakan Angsuran ke – 20 (16 Bulan): Rp. 81.600.000,00
Sisa Pokok : Rp. 108.089.748,00
Bunga Harian Berjalan : Rp.473.048.00
Denda Yang Harus Dibayar : Rp.44.920.800,00
Penalti Plus (8%) : Rp. 8.647.180,00
Total Yang Harus di Bayarkan : Rp 243.730.776,00,-
(Dua ratus empat puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh ribu tujuh ratus tujuh puluh enam rupiah): secara tunai dan sekaligus;
- Menyatakan sah, mengikat diletakkan sita atas 1 (Satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut :
Merk/Type : SUZUKI / XL 7 ZETA 1.5 MT
Jenis/Model : MOBIL
Tahun/Warna : 2021 / GRE MET MATMA G
No. Rangka/Mesin : K15BT1252552/MHYANC22SMJ101853
No. Polisi : G 1931 RQ
BPKB tercatat atas nama : MUHAMMAD BINTANG ARIS LUQMANULHAKIM.
Menghukum kepada Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dari Tergugat untuk menyerahkan atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia kepada Penggugat tanpa syarat apapun secara sukarela dan dalam keadaan baik;
- Menyatakan menurut hukum Penggugat berhak untuk melakukan pengamanan atau eksekusi atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut :
Merk/Type : SUZUKI / XL 7 ZETA 1.5 MT
Jenis/Model : MOBIL
Tahun/Warna : 2021 / GRE MET MATMA G
No. Rangka/Mesin : K15BT1252552/MHYANC22SMJ101853
No. Polisi : G 1931 RQBPKB tercatat atas nama : MUHAMMAD BINTANG ARIS LUQMANULHAKIMDari Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari Tergugat atas kendaraan tersebut tanpa syarat apapun;
- Menyatakan Penggugat mempunyai hak untuk menjual dan/atau melelang Objek Jaminan Fidusia tersebut atas kekuasaan sendiri berdasarkan ketentuan Hukum yang berlaku;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini :atau apabila yang terhormat Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara a quo ini berpendapat lain. Dalam Peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).
|