| Dakwaan |
---- Bahwa Terdakwa RISDIYANTO alias ANTO bin TANURI pada Hari Sabtu, tanggal 30 Agustus 2025 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di depan rumah ikut Desa Kabukan RT/04 RW/01, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi,“mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil”, adapun perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagaimana berikut: ------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekitar pukul 15.30 WIB, Terdakwa keluar dari rumah dengan berjalan kaki menuju Kantor Perhutani Kecamatan Adiwerna, kemudian menaiki angkutan umum dan turun di Desa Kajen, Kecamatan Talang, selanjutnya berjalan kaki sambil memperhatikan situasi sekitar menuju Desa Bengle dengan kondisi jalan yang masih ramai, hingga sekitar pukul 18.00 WIB Terdakwa sampai di Desa Kabukan, Kecamatan Tarub, dan melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Kharisma warna biru tahun 2003 Nomor Polisi G-2567-F Nomor Rangka MH1JB21163K262397 Nomor Mesin JB21E1259256 yang terparkir di depan rumah Saksi Wasikhin bin Ropi’I dalam keadaan sepi dan tidak terkunci stang, kemudian Terdakwa mendatangi sepeda motor tersebut dan mengeluarkan kunci palsu berupa kunci lemari yang telah dibawa dan disimpan di saku celana lalu memasukkannya ke lubang kontak hingga mesin dapat menyala, setelah itu Terdakwa membawa pergi sepeda motor milik Sdr.Wasikhin bin Ropi’I tersebut tanpa dilengkapi STNK dan BPKB, selanjutnya Terdakwa menuju kebun pohon jati di Desa Harjosari Kecamatan Adiwerna dan berhenti untuk melepas plat nomor kendaraan sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci tang dan kunci pas yang sebelumnya telah dibawa dari rumah, kemudian membuang plat nomor tersebut di kebun pohon jati dengan maksud untuk menghilangkan jejak dan agar pemilik sepeda motor tidak mengetahui keberadaan kendaraannya saat dibawa pergi oleh Terdakwa.
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dikarenakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari
- Bahwa atas perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa mengakibatkan Saksi Wasikhin Bin Ropi’i menderita kerugian materiil sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf (e), (f) UU RI Nomor 01 tahun 2023 tentang KUHP Nasional.------------------------ |