Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
35/Pdt.G/2026/PN Slw TRI RESTU APRININGSIH 1.Ketua Pengurus KSP Guna Artha Mandiri
2.HANDOJO BUDILAKSMONO
3.Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Tegal
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 35/Pdt.G/2026/PN Slw
Tanggal Surat Senin, 25 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TRI RESTU APRININGSIH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Waris Prabowo,S.H.TRI RESTU APRININGSIH
Tergugat
NoNama
1Ketua Pengurus KSP Guna Artha Mandiri
2HANDOJO BUDILAKSMONO
3Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Tegal
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1RADEN AZHARI SETIADI, S.H.,M.HKetua Pengurus KSP Guna Artha Mandiri
2RADEN AZHARI SETIADI, S.H.,M.HHANDOJO BUDILAKSMONO
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional / Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR) Kabupaten Tegal di Slawi
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 85.000.000,00
Petitum

Primair  :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan secara hukum Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
  3. Menyatakan tidak sah dan tidak mengikat secara hukum mengenai penetapan lelang sebagaimana surat yang diterbitkan Tergugat II yaitu surat dengan Nomor : S-2557/KNL.0904/2024 Tanggal 13 November 2024.
  4. Menyatakan secara hukum lelang atas objek jaminan berupa SHM No.00089, atas nama : TARINI, luas tanah : ± 170 M2 yang terletak di Desa Depok, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal dinyatakan batal demi hukum.
  5. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp 85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah) dan kerugian secara immateriil sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
  6. Menghukum kepada Para Tergugat membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
  7. Menghukum Turut Tergugat untuk mematuhi keputusan ini.
  8. Menyatakan secara hukum keputusan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun timbul verzet, banding maupu kasasi. 

Atau,

Apabila Bapak Hakim Yang Mulia berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak