Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2026/PN Slw EKO WASIS 1.MURDININGSIH
2.NIKO DWI RAMADHANI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2026/PN Slw
Tanggal Surat Senin, 09 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1EKO WASIS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Moh. Fariq Asroruddin,S.H.EKO WASIS
Tergugat
NoNama
1MURDININGSIH
2NIKO DWI RAMADHANI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 50.000.000,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Kesepakatan Bersama (SKB) yang dibuat antara Penggugat dengan Tergugat I tertanggal 9 Oktober 2023 sah dan mengikat secara hukum;
  3. Menyatakan Tergugat I telah melakukan WANPRESTASI terhadap Surat Kesepakatan Bersama (SKB) tertanggal 9 Oktober 2023;
  4. Menyatakan Penggugat  telah beritikad baik, serta memrintahkan kepada Penggugat untuk mengembalikan kepada Tergugat I dan Tergugat II sisa kewajiban pengembalian sebesar Rp.5.100.000,- (lima juta seratus ribu rupiah);
  5. Menghukum para pihak untuk menyelesaikan permasalahan sesuai Surat Kesepakatan Bersama (SKB) tertanggal 9 Oktober 2023 secara kekeluargaan;
  6. Menyatakan laporan pidana yang diajukan Tergugat I bertentangan dengan isi Surat Kesepakatan Bersama (SKB) tertanggal 9 Oktober 2023;
  7. Menghukum Tergugat i dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi materiil dan immateriil kepada Penggugat sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

SUBSIDER

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat hukum lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak