| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini;
- Menyatakan Tergugat 1 dan Tergugat 2 telah melakukan Penghinaan kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 secara tanggung renteng membayar ganti kerugian material kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus sebesar Rp.748.000.000,00 (tujuh ratus empat puluh delapan juta rupiah). tanpa syarat apapun dan dibayarkan secara tunai dan seketika;
- Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 secara tanggung renteng membayar ganti kerugian immaterial kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tanpa syarat apapun dan dibayarkan secara tunai dan seketika ;
- Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) secara tunai perhari apabila Tergugat lalai melaksanakan semua isi putusan ini terhitung sejak dibacakannya putusan sampai dengan dilaksanakannya putusan perkara ini;
- Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |