Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
44/Pdt.G.S/2024/PN Slw PT. BANK RAKYAT INDONESIA Unit Jatilaba Cabang Slawi 1.Prasetiono. SE
2.ATING KOMARIYAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 44/Pdt.G.S/2024/PN Slw
Tanggal Surat Rabu, 29 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA Unit Jatilaba Cabang Slawi
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Prasetiono. SE
2ATING KOMARIYAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 202.487.237,00
Petitum

I.        Primair :

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor : PK2001JQWX/7120/02/2020 Tanggal 7 Februari 2020
  3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Tergugat,
  4. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor : PK2001JQWX/7120/02/2020 Tanggal 7 Februari 2020
  5. Menyatakan sisa hutang Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp.202487237.-
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa hutang Tergugat sebesar Rp. 202.487.237,- secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian:

Tunggakan Pokok Rp. 141.899.387,-

Tunggakan Bunga Rp. 60.587.850,-

  1. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Desa Karanganyar, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Tegal, dengan bukti kepemilikan SHM No. 50 / Desa Karanganyar, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Tegal atas nama PRASETIONO, Sarjana Ekonomi, dengan luas 137 m2 berdasarkan Surat Ukur 2445/7/1990 tanggal 21 Agustus 1980, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal untuk pelunasan hutang Tergugat;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;

 

II. Subsidair:

 

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak