| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 35/Pdt.G.S/2025/PN Slw | PT BPR BKK JATENG (Perseroda) Cabang Tegal | 1.Usman 2.Maftuha 3.Karni |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 16 Sep. 2025 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||
| Nomor Perkara | 35/Pdt.G.S/2025/PN Slw | ||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 15 Sep. 2025 | ||||||||
| Nomor Surat | 027/GS/BKK-22/IX/2025 | ||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 213.027.825,00 | ||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT seluruhnya; 2. Menyatakan demi hukum perbuatan PARA TERGUGAT merupakan WANPRESTASI kepada PENGGUGAT; 3. Menyatakan sah dan berharga jaminan sebidang tanah SHM No. 00125 dengan luas 99 m2 yang terletak di Karangmulya, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal yang diletakan atas nama TERGUGAT III; 4. Bahwa agar gugatan tidak sia–sia/ tidak illusioir, maka PENGGUGAT mohon agar objek aquo dapat diletakkan sita eksekusi/sita jaminan (Conservatoir Beslag) 5. Menghukum PARA TERGUGAT untuk MEMBAYAR kepada PT BPR BKK Jateng (Perseroda) KC Kabupaten Tegal sebesar Rp. 213.027.825,- (dua ratus tiga belas juta dua puluh tujuh ribu delapan ratus dua puluh lima rupiah) apabila PARA TERGUGAT tidak melaksanakan putusan ini PT BPR BKK Jateng (Perseroda) KC Kabupaten Tegal selaku PENGGUGAT berhak untuk mengeksekusi dan melelang agunan dari PARA TERGUGAT.- 6. Menyatakan sah PENGGUGAT memasang Papan Tanda bertuliskan “TANAH BESERTA BANGUNAN INI DISITA DAN DALAM PENGAWASAN PTBPR BKK JATENG (Perseroda) KC Kabupaten Tegal“ pada lahan dengan SHM No. 00125 dengan luas 99 m2 yang terletak di Desa Karangmulya Kecamatan Bojong Kab. Tegal yang dijaminkan kepada PENGGUGAT 7. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul terhadap WANPRESTASI ini terdiri dari Biaya Panjar Persidangan, Biaya Sita Jaminan, Biaya Pengosongan, dan Biaya Lelang yang dipotong dari hasil lelang jaminan PARA TERGUGAT apabila PARA TERGUGAT tidak dapat melaksanakan Putusan ini. |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
