Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
35/Pdt.G.S/2025/PN Slw PT BPR BKK JATENG (Perseroda) Cabang Tegal 1.Usman
2.Maftuha
3.Karni
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 35/Pdt.G.S/2025/PN Slw
Tanggal Surat Senin, 15 Sep. 2025
Nomor Surat 027/GS/BKK-22/IX/2025
Penggugat
NoNama
1PT BPR BKK JATENG (Perseroda) Cabang Tegal
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Usman
2Maftuha
3Karni
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 213.027.825,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT seluruhnya;

2.    Menyatakan demi hukum perbuatan PARA TERGUGAT merupakan WANPRESTASI kepada PENGGUGAT;

3.    Menyatakan sah dan berharga jaminan sebidang tanah SHM No. 00125 dengan luas 99 m2 yang terletak di Karangmulya, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal  yang diletakan  atas nama TERGUGAT III;

4.    Bahwa agar gugatan tidak sia–sia/ tidak illusioir, maka PENGGUGAT mohon agar objek aquo dapat diletakkan sita eksekusi/sita jaminan (Conservatoir Beslag) 

5.    Menghukum  PARA TERGUGAT  untuk  MEMBAYAR  kepada  PT  BPR  BKK    Jateng (Perseroda) KC Kabupaten Tegal sebesar Rp. 213.027.825,- (dua ratus tiga belas juta dua puluh tujuh ribu delapan ratus dua puluh lima rupiah) apabila PARA TERGUGAT tidak melaksanakan putusan ini PT BPR BKK Jateng (Perseroda) KC Kabupaten Tegal selaku PENGGUGAT berhak untuk mengeksekusi dan melelang agunan dari PARA TERGUGAT.-

6.    Menyatakan  sah  PENGGUGAT  memasang   Papan  Tanda  bertuliskan  “TANAH BESERTA BANGUNAN INI DISITA DAN DALAM PENGAWASAN PTBPR BKK JATENG (Perseroda) KC Kabupaten Tegal“ pada lahan dengan SHM No. 00125 dengan luas 99 m2 yang terletak di Desa Karangmulya Kecamatan Bojong Kab. Tegal yang dijaminkan kepada PENGGUGAT

7.         Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul terhadap WANPRESTASI ini terdiri dari Biaya Panjar Persidangan, Biaya Sita Jaminan, Biaya Pengosongan, dan Biaya Lelang yang dipotong dari hasil lelang jaminan PARA TERGUGAT apabila PARA TERGUGAT tidak dapat melaksanakan Putusan ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak