| Dakwaan |
PERTAMA
----- Bahwa Terdakwa ROKIM bin DENIN (Alm.), pada hari Sabtu tanggal 3 Januari 2026 sekira pukul 22.24 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di pinggir jalan Desa Kalimati, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Slawi yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana “Setiap orang melakukan percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada Rabu 31 Desember 2025 sekira pukul 20.00 WIB ketika Terdakwa ROKIM bin DENIN (Alm.) dihubungi oleh Sdri. NOVI (DPO) melalui Whatsapp dengan maksud membeli paketan Sabu dari Terdakwa ROKIM bin DENIN (Alm.). Terdakwa ROKIM bin DENIN (Alm.) Kemudian menjawab sedang sakit dan akan mengabari apabila telah miliki Sabu, selanjutnya Terdakwa ROKIM bin DENIN (Alm.) menghubungi Sdr. FERI alias KAMPLENG (DPO) melalui telepon Whatsaap dan mengatakan akan berangkat ke Jakarta. Setibanya Terdakwa ROKIM bin DENIN (Alm.) di daerah Cawang Kota Jakarta pada hari Sabtu tanggal 03 Januari 2026 sekira pukul 09.00 WIB, Terdakwa ROKIM bin DENIN (Alm.) bertemu dengan Sdr. FERI alias KAMPLENG (DPO) dan menerima Sabu dengan berat ±4 (lebih kurang empat) gram yang dibeli Terdakwa ROKIM bin DENIN (Alm.) seharga Rp4.000.000,- (empat juta rupiah) yang mana untuk pembayaran awal sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) langsung Terdakwa ROKIM bin DENIN (Alm.) bayarkan sedangkan untuk kekurangan akan Terdakwa ROKIM bin DENIN (Alm.) bayarkan setelah Sabu tersebut terjual dan sebelum Terdakwa ROKIM bin DENIN (Alm.) akan pergi untuk pulang, Sdr. FERI alias KAMPLENG (DPO) menitipkan Pil Ekstasi kepada Terdakwa ROKIM bin DENIN (Alm.) untuk menjualkan seharga Rp350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per Pil Ekstasi. Setelah Terdakwa ROKIM bin DENIN (Alm.) menerima Narkotika dimaksud Terdakwa ROKIM bin DENIN (Alm.) langsung berpamitan untuk pulang ke rumah Sdr. OLAN (DPO) yang sesampainya disana Terdakwa ROKIM bin DENIN (Alm.) dan Sdr. OLAN (DPO) membongkar paketan Sabu untuk dipakai atau tester terlebih dahulu sebelum Terdakwa ROKIM bin DENIN (Alm.) membagi sabu tersebut ke dalam plastik klip putih kecil dengan sebutan paket A ukuran berat ±1 (lebih kurang satu) gram seharga Rp1.000.000,- (satu juta rupiah), Paket B ukuran berat ±0,5 (lebih kurang nol koma lima) gram seharga Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan paket C ukuran berat ±0,25 (lebih kurang nol koma dua lima) gram seharga Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan maksud dan tujuan akan Terdakwa ROKIM bin DENIN (Alm.) jual.
- Kemudian Terdakwa ROKIM bin DENIN (Alm.) kembali menghubungi Sdri. NOVI (DPO) melalui Whatsapp dan mengatakan bahwa Terdakwa ROKIM bin DENIN (Alm.) telah memiliki paketan Sabu serta Pil Ekstasi dimana kemudian Sdri. NOVI (DPO) memesan sebanyak 2 (dua) paket sabu seharga Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) dan 1 (satu) Pil Ekstasi seharga Rp350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dengan kesepakatan pembayaran secara langsung saat bertemu dan meminta Terdakwa ROKIM bin DENIN (Alm.) agar menemui Sdri. NOVI (DPO) di wilayah Desa Kalimati, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal. Terdakwa ROKIM bin DENIN (Alm.) yang sedang bersama Sdr. OLAN (DPO) kemudian mengajak Sdr. OLAN (DPO) untuk menemui Sdri. NOVI (DPO) dan menitipkan 2 (dua) paket Sabu dan 1 (satu) Pil Ekstasi yang dipesan oleh Sdri. NOVI (DPO) kepada Sdr. OLAN (DPO) untuk di bawa. Setibanya Terdakwa ROKIM bin DENIN (Alm.) dan Sdr. OLAN (DPO) tiba di pinggir jalan Desa Kalimati, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal, Terdakwa ROKIM bin DENIN (Alm.) dan Sdr. OLAN (DPO) sempat menunggu kedatangan Sdri. NOVI (DPO) dan pada hari Sabtu tanggal 3 Januari 2026 sekira pukul 22.24 WIB Terdakwa ROKIM bin DENIN (Alm.) dihampiri oleh Saksi BAGUS IRAWAN bin WASIYO dan Saksi MUH. WAHYU HARDIN PRATAMA bin RADIN dimana Terdakwa ROKIM bin DENIN (Alm.) berhasil diamankan sedangkan Sdr. OLAN (DPO) melarikan diri dengan membawa 2 (dua) paket sabu dan 1 (satu) Pil Ektasi yang sebelumnya dititpkan oleh Terdakwa ROKIM bin DENIN (Alm.). adapun ketika dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa Rokim bin Denin (Alm.) ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Oppo A, warna Hitam, Nomor Imei 1: 862830040609593, Nomor Imei 2: 862830040609585, Nomor Simcard: +6282120198153 tergeletak di atas tanah berisikan log panggilan Whatsapp dari nomor +6282120198153 milik Terdakwa ROKIM bin DENIN (Alm.) kepada Sdri. NOVI (DPO) nomor +6285602270361 a.n NV dan selanjutnya Terdakwa ROKIM bin DENIN (Alm.) mengakui berada di lokasi tersebut untuk menjual Narkotika kepada Sdri. NOVI (DPO) serta masih menyimpan Narkotika pada sebuah plastik kresek warna hitam di dalam ember di halaman belakang rumah Sdr. OLAN (DPO) pada Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal yang ketika dilakukan penggeledahan oleh Saksi BAGUS IRAWAN bin WASIYO dan Saksi MUH. WAHYU HARDIN PRATAMA bin RADIN dengan disaksikan Saksi WARIDI bin KASMUDI ditemukan:
- 1 (satu) paket Sabu yang dibungkus dengan 2 (dua) plastik klip putih bening;
- 1 (satu) paket Sabu yang dibungkus dengan 2 (dua) plastik klip putih bening kemudian dibungkus dengan potongan sedotan warna ungu;
- 1 (satu) paket Sabu yang dibungkus dengan 2 (dua) plastik klip putih bening
- 1 (satu) paket Sabu yang dibungkus dengan 2 (dua) plastik klip putih bening kemudian dimasukkan ke dalam amplop warna putih; dan
- 4 (empat) butir Pil Ekstasi warna merah muda yang dibungkus dengan 2 (dua) plastik bening.
Sehingga selanjutnya Terdakwa ROKIM bin DENIN (Alm.) beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Kepolisian Resor Tegal untuk diproses secara hukum.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan/Perhitungan Barang Bukti tanggal 3 Januari 2026, telah dilakukan penimbangan/perhitungan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket Sabu yang dibungkus dengan 2 (dua) plastik klip putih bening dengan berat kotor/bruto 0,63 gram atau dengan berat bersih/neto 0,41047;
- 1 (satu) paket Sabu yang dibungkus dengan 2 (dua) plastik klip putih bening kemudian dibungkus dengan potongan sedotan warna ungu dengan berat kotor/bruto 0,39 gram atau dengan berat bersih/neto 0,13279;
- 1 (satu) paket Sabu yang dibungkus dengan 2 (dua) plastik klip putih bening dengan berat kotor/bruto 2,79 gram atau dengan berat bersih/neto 2,05248
- 1 (satu) paket Sabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening dengan berat kotor/bruto 0,73 gram atau dengan berat bersih/neto 0,61054;
- 4 (empat) butir Pil Ekstasi (Inex) warna merah muda yang dibungkus dengan 2 (dua) plastik klip putih dengan berat kotor/bruto 2,68 gram atau dengan berat bersih/neto 1,96531
(Paketan Sabu dan Pil Ekstasi (Inex) dengan berat kotor keseluruhan 7,17 (tujuh koma tujuh belas) gram dan Paketan Sabu dan Pil Ekstasi (Inex) dengan berat bersih keseluruhan 5,17159 (lima koma satu tujuh satu lima sembilan) gram).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 11/NNF/2026 tanggal 5 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Rostiawan Abrianto, A.Md., A.K., Eko Fery Prasetyo, S.Si. dan Dany Apriastuti, A.Md., Farm., S.E. selaku Pemeriksa pada Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah.
Barang bukti yang diterima diberi No Lab: 11/NNF/2026 berupa 1 (satu) bungkus plastik yang berlak segel dan berlabel barang bukti, setelah dibuka kemudian diberi nomor barang bukti:
- BB – 35/2026/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 2,05248 gram;
- BB – 36/2026/NNF. berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,13279 gram yang tersimpan di dalam potongan sedotan warna ungu
- BB – 37/2026/NNF. berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,61054 gram
- BB – 38/2026/NNF. berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,41047 gram
- BB – 39/2026/NNF. berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 4 (empat) butir tablet warna merah muda dengan berat bersih keseluruhan tablet warna merah muda 1,96531 gram
Setelah dilakukan pemeriksaan maka didapatkan hasil sebagai berikut:
|
No.
|
No. Barang Bukti
|
Hasil Pemeriksaan
|
|
1.
2.
3.
4.
5.
|
BB – 35/2026/NNF.
BB – 36/2026/NNF.
BB – 37/2026/NNF.
BB – 38/2026/NNF.
BB – 39/2026/NNF.
|
POSITIF METAMFETAMINA. ----------------------------------------
POSITIF METAMFETAMINA. ----------------------------------------POSITIF METAMFETAMINA. ----------------------------------------
POSITIF METAMFETAMINA. ----------------------------------------
POSITIF MDMA. ---------------------------------------------------------
|
Kesimpulan:
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik, disimpulkan:
- BB – 35/2026/NNF, BB – 36/2026/NNF, BB – 37/2026/NNF dan BB – 38/2026/NNF berupa serbuk kristal di atas adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- BB – 39/2026/NNF berupa tablet warna merah muda di atas adalah mengandung MDMA terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 37 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram bukan untuk kepentingan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan serta dilakukan tanpa mempunyai izin dari pihak yang berwenang.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Jo. 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----- Bahwa Terdakwa ROKIM bin DENIN (Alm.), pada hari Sabtu tanggal 3 Januari 2026 sekira pukul 23.20 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di halaman belakang rumah Sdr. OLAN (DPO) yang beralamat di Jl. Panggung, Gang 10A, RT. 001/RW. 006, Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap/01/I/RES.4.2./2026/Resnarkoba tanggal 3 Januari 2026 dan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.Han/01/I/RES.4.2./2026/Resnarkoba tanggal 4 Januari 2026 sebagaimana diperpanjang dengan Surat Perpanjangan Penahanan No. SPP-2/M.3.43/Enz.1/1/2026 tanggal 13 Januari 2026 Terdakwa ROKIM bin DENIN (Alm.) dilakukan Penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kepolisian Resor Tegal serta kediaman sebagian besar Saksi berada di Kabupaten Tegal yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Slawi yang berwenang memeriksa dan mengadilinya berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, melakukan tindak pidana “Setiap Orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal ketika Saksi BAGUS IRAWAN bin WASIYO dan Saksi MUH. WAHYU HARDIN PRATAMA bin RADIN mendapatkan informasi akan terjadinya transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu dan Pil Ekstasi di pinggir jalan Desa Kalimati, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal. Berbekal informasi tersebut Saksi BAGUS IRAWAN bin WASIYO dan Saksi MUH. WAHYU HARDIN PRATAMA bin RADIN berangkat dan setibanya di lokasi pada hari Sabtu tanggal 3 Januari 2026 sekira pukul 22.24 WIB, Saksi BAGUS IRAWAN bin WASIYO dan Saksi MUH. WAHYU HARDIN PRATAMA bin RADIN melihat Terdakwa ROKIM bin DENIN (Alm.) bersama Sdr. OLAN (DPO) yang sedang menunggu di pinggir jalan Desa Kalimati kemudian bergerak menghampiri Terdakwa ROKIM bin DENIN (Alm.) dan Sdr. OLAN (DPO) dengan maksud mengamankan tetapi Sdr. OLAN (DPO) melarikan diri dengan membawa 2 (dua) paket Sabu dan 1 (satu) Pil Ekstasi yang sebelumnya dititipkan oleh Terdakwa ROKIM bin DENIN (Alm.) sedangkan Terdakwa ROKIM bin DENIN (Alm.) berhasil diamankan dimana selanjutnya Terdakwa ROKIM bin DENIN (Alm.) mengakui masih memiliki beberapa paket Narkotika lainnya yang disimpan di rumah Sdr. OLAN (DPO) yang beralamat di Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal.
- Berdasarkan informasi dimaksud Saksi BAGUS IRAWAN bin WASIYO, Saksi MUH. WAHYU HARDIN PRATAMA bin RADIN dan Terdakwa ROKIM bin DENIN (Alm.) langsung berangkat menuju Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal dan tiba di rumah Sdr. OLAN (DPO) yang ditunjukkan oleh Terdakwa ROKIM bin DENIN (Alm.) pada hari Sabtu tanggal 3 Januari 2026 sekira pukul 23.20 WIB dimana Saksi BAGUS IRAWAN bin WASIYO dan Saksi MUH. WAHYU HARDIN PRATAMA bin RADIN kemudian meminta Terdakwa ROKIM bin DENIN (Alm.) menunjukkan tempat penyimpanan dan setelah dilakukan penggeledahan dengan disaksikan Saksi WARIDI bin KASMUDI, ditemukan sebuah plastik kresek warna hitam yang berisi:
- 1 (satu) paket Sabu yang dibungkus dengan 2 (dua) plastik klip putih bening;
- 1 (satu) paket Sabu yang dibungkus dengan 2 (dua) plastik klip putih bening kemudian dibungkus dengan potongan sedotan warna ungu;
- 1 (satu) paket Sabu yang dibungkus dengan 2 (dua) plastik klip putih bening
- 1 (satu) paket Sabu yang dibungkus dengan 2 (dua) plastik klip putih bening kemudian dimasukkan ke dalam amplop warna putih; dan
- 4 (empat) butir Pil Ekstasi warna merah muda yang dibungkus dengan 2 (dua) plastik bening
Di dalam ember di halaman belakang rumah sedangkan barang bukti berupa 1 (satu) buah alat hisap bong yang terbuat dari botol kaca merk C1000, 1 (satu) buah pipet kaca bekas pemakaian Sabu dan 1 (satu) buah korek api gas warna kuning tergeletak di atas tanah. Adapun Terdakwa ROKIM bin DENIN (Alm.) dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika bukan untuk kepentingan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan serta dilakukan tanpa mempunyai izin dari pihak yang berwenang sehingga selanjutnya Terdakwa ROKIM bin DENIN (Alm.) beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Kepolisian Resor Tegal untuk diproses secara hukum.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 11/NNF/2026 tanggal 5 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Rostiawan Abrianto, A.Md., A.K., Eko Fery Prasetyo, S.Si. dan Dany Apriastuti, A.Md., Farm., S.E. selaku Pemeriksa pada Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah.
Barang bukti yang diterima diberi No Lab: 11/NNF/2026 berupa 1 (satu) bungkus plastik yang berlak segel dan berlabel barang bukti, setelah dibuka kemudian diberi nomor barang bukti:
- BB – 35/2026/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 2,05248 gram;
- BB – 36/2026/NNF. berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,13279 gram yang tersimpan di dalam potongan sedotan warna ungu
- BB – 37/2026/NNF. berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,61054 gram
- BB – 38/2026/NNF. berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,41047 gram
- BB – 39/2026/NNF. berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 4 (empat) butir tablet warna merah muda dengan berat bersih keseluruhan tablet warna merah muda 1,96531 gram.
Setelah dilakukan pemeriksaan maka didapatkan hasil sebagai berikut:
|
No.
|
No. Barang Bukti
|
Hasil Pemeriksaan
|
|
1.
2.
3.
4.
5.
|
BB – 35/2026/NNF.
BB – 36/2026/NNF.
BB – 37/2026/NNF.
BB – 38/2026/NNF.
BB – 39/2026/NNF.
|
POSITIF METAMFETAMINA. -------------------------------------
POSITIF METAMFETAMINA. -------------------------------------POSITIF METAMFETAMINA. -------------------------------------
POSITIF METAMFETAMINA. -------------------------------------
POSITIF MDMA. ------------------------------------------------------
|
Kesimpulan:
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik, disimpulkan:
- BB – 35/2026/NNF, BB – 36/2026/NNF, BB – 37/2026/NNF dan BB – 38/2026/NNF berupa serbuk kristal di atas adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- BB – 39/2026/NNF berupa tablet warna merah muda di atas adalah mengandung MDMA terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 37 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan/Perhitungan Barang Bukti tanggal 3 Januari 2026, telah dilakukan penimbangan/perhitungan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket Sabu yang dibungkus dengan 2 (dua) plastik klip putih bening dengan berat kotor/bruto 0,63 gram atau dengan berat bersih/neto 0,41047;
- 1 (satu) paket Sabu yang dibungkus dengan 2 (dua) plastik klip putih bening kemudian dibungkus dengan potongan sedotan warna ungu dengan berat kotor/bruto 0,39 gram atau dengan berat bersih/neto 0,13279;
- 1 (satu) paket Sabu yang dibungkus dengan 2 (dua) plastik klip putih bening dengan berat kotor/bruto 2,79 gram atau dengan berat bersih/neto 2,05248
- 1 (satu) paket Sabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening dengan berat kotor/bruto 0,73 gram atau dengan berat bersih/neto 0,61054;
- 4 (empat) butir Pil Ekstasi (Inex) warna merah muda yang dibungkus dengan 2 (dua) plastik klip putih dengan berat kotor/bruto 2,68 gram atau dengan berat bersih/neto 1,96531
(Paketan Sabu dan Pil Ekstasi (Inex) dengan berat kotor keseluruhan 7,17 (tujuh koma tujuh belas) gram dan Paketan Sabu dan Pil Ekstasi (Inex) dengan berat bersih keseluruhan 5,17159 (lima koma satu tujuh satu lima sembilan) gram).
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-Undang No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
----- Bahwa Terdakwa ROKIM bin DENIN (Alm.), pada hari Sabtu tanggal 3 Januari 2026 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di belakang rumah Sdr. OLAN (DPO) yang beralamat di Jl. Panggung, Gang 10A, RT. 001/RW. 006, Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap/01/I/RES.4.2./2026/Resnarkoba tanggal 3 Januari 2026 dan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.Han/01/I/RES.4.2./2026/Resnarkoba tanggal 4 Januari 2026 sebagaimana diperpanjang dengan Surat Perpanjangan Penahanan No. SPP-2/M.3.43/Enz.1/1/2026 tanggal 13 Januari 2026 Terdakwa ROKIM bin DENIN (Alm.) dilakukan Penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kepolisian Resor Tegal serta kediaman sebagian besar Saksi berada di Kabupaten Tegal yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Slawi yang berwenang memeriksa dan mengadilinya berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, melakukan tindak pidana “Setiap Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Berawal ketika Terdakwa ROKIM bin DENIN (Alm.) menghubungi Sdr. FERI alias KAMPLENG (DPO) melalui telepon Whatsaap dan mengatakan akan ke Jakarta. Setibanya Terdakwa ROKIM bin DENIN (Alm.) di daerah Cawang Kota Jakarta pada hari Sabtu tanggal 03 Januari 2026 sekira pukul 09.00 WIB, Terdakwa ROKIM bin DENIN (Alm.) bertemu dengan Sdr. FERI alias KAMPLENG (DPO) dan menerima Sabu dengan berat ±4 (lebih kurang empat) gram yang dibeli Terdakwa ROKIM bin DENIN (Alm.) seharga Rp4.000.000,- (empat juta rupiah) yang mana untuk pembayaran awal sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) langsung Terdakwa ROKIM bin DENIN (Alm.) bayarkan sedangkan untuk kekurangan akan Terdakwa ROKIM bin DENIN (Alm.) bayarkan setelah Sabu tersebut terjual habis dan sebelum Terdakwa ROKIM bin DENIN (Alm.) akan pergi untuk pulang, Sdr. FERI alias KAMPLENG (DPO) kemudian menitipkan Pil Ekstasi kepada Terdakwa ROKIM bin DENIN (Alm.) untuk menjualkan seharga Rp350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per Pil Ekstasi. Setelah Terdakwa ROKIM bin DENIN (Alm.) menerima Narkotika dimaksud Terdakwa ROKIM bin DENIN (Alm.) langsung berpamitan untuk pulang ke rumah Sdr. OLAN (DPO) yang sesampainya dirumah Sdr. OLAN (DPO) sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa ROKIM bin DENIN (Alm.) dan Sdr. OLAN (DPO) membongkar paketan Sabu untuk dipakai atau tester terlebih dahulu dengan cara 1 (satu) buah alat hisap (bong) yang terbuat dari botol kaca merk C1000 digunakan untuk menyaring asap sabu yang dibakar sebelum dihisap, kemudian 1 (satu) buah pipet kaca bekas pemakaian sabu digunakan untuk menaruh sabu yang kemudian dibakar menggunakan 1 (satu) buah korek api gas warna kuning dan asap hasil pembakaran dihisap dengan tujuan sebagai penghilang stres. Terdakwa ROKIM bin DENIN (Alm.) merasakan efek badan terasa segar ketika menggunakan atau mengonsumsi narkotika jenis Sabu.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Nomor: Sket/01/I/2026 tanggal 5 Januari 2026 dari Klinik Sehat Polres Tegal oleh dr. Happy Ade Permanasari selaku Dokter Pemeriksa, berdasarkan pemeriksaan pada hari dan tanggal tersebut diatas, yang bersangkutan terdapat tanda-tanda menggunakan/terlibat Narkoba, dengan Keterangan Hasil Pemeriksaan:
|
Amphetamine (AMP)
|
:
|
Positif
|
|
Morphine (Morp 300)
|
:
|
Negatif
|
|
Marijuana (THC)
|
:
|
Negatif
|
|
Cocaine (COC)
|
:
|
Negatif
|
|
Methamphetamine (MET)
|
:
|
Positif
|
|
Benzo (B20)
|
:
|
Negatif
|
- Bahwa perbuatan Terdakwa ROKIM bin DENIN (Alm.) dalam menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri bukan untuk kepentingan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan serta dilakukan tanpa mempunyai izin dari pihak yang berwenang.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------- |