Petitum |
DALAM PROVISI :
- Mengabulkan Provisi dari PELAWAN 1 dan PELAWAN 2.
- Menyatakan Penetapan Eksekusi Nomor 4/Pdt.Eks/2023/PN.Slw.pada Pengadilan Negeri Slawi agar ditangguhkan pelaksanaannya atau dihentikan sebelum perkara Gugatan Perlawanan ini diperiksa dan diputus oleh hakim.
DALAM POKOK PERKARA :
- Mengabulkan Perlawanan dari PELAWAN 1 dan PELAWAN 2 ;
- Menyatakan PELAWAN 1 dan PELAWAN 2 adalah sebagai pemilik sah atas tanah berikut bangunan rumah yang tercatat dalam SHM Nomor 114/ Slawi Kulon atas nama ISMI RISMAWATI (Tergugat 2) luas ± 1.835 M2 yang terletak di Jl. Cenderawasih, No. 22 Rt. 003/Rw.001 Desa Slawi Kulon, Kecamatan Slawi Kulon Kabupaten Tegal, dengan batas-batas :
Sebelah Utara: Perumahan Slawi Kulon
Sebelah Selatan: Jln. Cenderawasih.
Sebelah Barat: Rumah Sigin
Sebelah Timur: Rumah Basik
- Menyatakan PELAWAN 1 dan PELAWAN 2 adalah sebagai Pelawan yang baik sehingga patut mendapatkan perlindungan hukum.
- Menyatakan Putusan Nomor : 23/Pdt.G/2021/PN.Slw Jo. Nomor: 147/Pdt/2022/PT.SMG Jo. Nomor : 4909 K/Pdt/2022 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap PELAWAN 1 dan PELAWAN 2 dengan segala akibat hukumnya.
- Menyatakan Penetapan Eksekusi Nomor : 4/Pdt.Eks/2023/PN.Slw.pada Pengadilan Negeri Slawi yang melaksanakan Putusan Perkara Nomor : 23/Pdt.G/2021/PN.Slw Jo. Nomor: 147/Pdt/2022/PT.SMG Jo. Nomor : 4909 K/Pdt/2022 yang menyangkut tanah dan bangunan rumah milik PELAWAN 1 dan PELAWAN 2 yang tercatat dalam SHM Nomor 114/ Slawi Kulon atas nama ISMI RISMAWATI tidak dapat dilaksanakan (Non Eksekutable).
- Menghukum Turut Terlawan 1, Turut Terlawan 2, Turut Terlawan 3 dan Turut Terlawan 4 agar tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Menghukum TERLAWAN 1 dan TERLAWAN 2 untuk membayar biaya perkara ini seluruhnya secara tanggung renteng.
Atau : Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
|