Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2026/PN Slw ABDUROSYID bin SAID Kapolres Tegal, cq Kapolsek Jatinegara, cq Penyidik, Penyidik Pembantu Yang Menangani Perkara Pemohon Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Penundaan Terhadap Penanganan Perkara Tanpa Alasan Sah
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2026/PN Slw
Tanggal Surat Sabtu, 03 Okt. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ABDUROSYID bin SAID
Termohon
NoNama
1Kapolres Tegal, cq Kapolsek Jatinegara, cq Penyidik, Penyidik Pembantu Yang Menangani Perkara Pemohon
Advokat
Petitum Permohonan

 

  1. Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan dan/atau kelalaian Termohon yang mengakibatkan tertundanya penanganan perkara Pemohon tanpa alasan yang sah adalah tidak sah menurut hukum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
  3. Memerintahkan Termohon untuk segera menindaklanjuti dan melanjutkan penanganan perkara Pemohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan hukum;
  4. Memerintahkan Termohon memberikan kejelasan mengenai perkembangan dan status penanganan perkara Pemohon sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
  5. Membebankan biaya perkara kepada Termohon;
  6. Apabila Hakim Praperadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya