Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2026/PN Slw PT. BPR ARTHAPUSPA MEGA MAMUN ROSIDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2026/PN Slw
Tanggal Surat Jumat, 23 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR ARTHAPUSPA MEGA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MAMUN ROSIDIN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 130.946.168,00
Petitum

 

Primair :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Perjanjian Kredit Addendum Ke-VII No. 3304539/Add-PK/V/2023 Atas Perjanjian Kredit No. 3601010/BAM/PK/IV/2016 tanggal 30 Mei 2023.
3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat atas diterbitkannya Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat Kedua Nomor: 00598/2022 Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tegal, sehingga Bank berwenang melakukan proses eksekusi terhadap agunan dimaksud,
4. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Perjanjian Kredit Addendum Ke-VII No. 3304539/Add-PK/V/2023 Atas Perjanjian Kredit No. 3601010/BAM/PK/IV/2016 tanggal 30 Mei 2023.
5. Menyatakan sisa hutang Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 130.976.168,- ( Seratus tiga puluh juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu seratus enam puluh delapan rupiah )
6. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa hutang Tergugat sebesar Rp. 130.976.168,- secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian:
Pokok : Rp. 78.153.219,-
Bunga : Rp. 33.419.148,-
Denda : Rp. 19.403.801,- 
7. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu berupa Sebidang tanah diatasnya berdiri bangunan rumah tempat tinggal dengan segala turutannya dengan Luas 164 m2 (seratus enam puluh empat meter persegi), yang terletak di Ds.Karangjambu Kec.Balapulang Kab.Tegal, yang ditunjukan dengan SU/GS No. 00333/Karangjambu/2013, tanggal 13-06-2013, yang dibuktikan dengan kepemilikan SHM No. 621, a/n. Ma’mun Rosidin;
8. Memohon untuk pelaksanaan Sita Eksekusi (sita jaminan/sita revindicatoir)
9. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
 
II. Subsidair: 
 
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak